Dicopot Sementara, Febrie Adriansyah Kehilangan Tunjangan dan Hanya Terima Separuh Gaji

Kejaksaan Agung memberikan kepastian mengenai nasib hak keuangan Febrie Adriansyah setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara dari kedudukannya sebagai jaksa. Lembaga penuntut umum itu menegask...

Dicopot Sementara, Febrie Adriansyah Kehilangan Tunjangan dan Hanya Terima Separuh Gaji

Kejaksaan Agung memberikan kepastian mengenai nasib hak keuangan Febrie Adriansyah setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara dari kedudukannya sebagai jaksa. Lembaga penuntut umum itu menegaskan bahwa seluruh bentuk tunjangan yang semula melekat pada jabatannya resmi tidak lagi dibayarkan.

Dengan keputusan tersebut, penghasilan bulanan mantan pejabat tinggi di korps Adhyaksa itu menyusut tajam. Komponen yang masih diterimanya hanyalah gaji pokok, dan jumlahnya pun dipangkas menjadi separuh atau 50 persen dari besaran normal.

Penjelasan resmi disampaikan oleh jajaran Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Menurut penjelasan itu, penghentian tunjangan bukan kebijakan khusus yang dibuat untuk satu orang, melainkan konsekuensi administratif yang berlaku otomatis bagi setiap aparatur yang diberhentikan sementara karena menghadapi proses hukum.

Aturan Kepegawaian yang Menjadi Dasar

Pemangkasan penghasilan ini berpijak pada regulasi kepegawaian negara. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa aparatur sipil negara yang diberhentikan sementara hanya berhak memperoleh 50 persen dari penghasilan dasarnya, yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Sebaliknya, komponen pendapatan yang bersumber dari jabatan, seperti tunjangan jabatan struktural dan tunjangan kinerja, otomatis gugur selama masa pemberhentian sementara. Padahal, bagi pejabat setingkat Febrie, komponen inilah yang selama ini menjadi porsi terbesar dalam total penghasilan bulanannya.

Sebagai gambaran, tunjangan kinerja di lingkungan Kejaksaan diatur melalui peraturan presiden dan besarannya berjenjang mengikuti kelas jabatan. Untuk jabatan pimpinan tinggi madya, angkanya berada di kisaran puluhan juta rupiah per bulan. Ketika status jaksa dicopot sementara, seluruh aliran dana tersebut berhenti tanpa terkecuali.

Dengan komposisi semacam itu, penurunan pendapatan efektif yang dialami sesungguhnya jauh lebih dalam daripada sekadar separuh. Uang yang benar-benar diterima setiap bulan diperkirakan hanya tersisa sebagian kecil dari penghasilan utuh ketika ia masih aktif menjalankan tugas.

Latar Belakang Pemberhentian Sementara

Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan figur senior di Kejaksaan Agung dan pernah memegang sejumlah posisi strategis di lingkungan Jaksa Agung Muda. Kariernya yang panjang di institusi penuntut umum terhenti setelah ia terseret perkara hukum yang ditangani oleh lembaganya sendiri.

Mekanisme kepegawaian mewajibkan aparatur yang berstatus tersangka dan menjalani penahanan untuk diberhentikan sementara dari jabatannya. Ketentuan ini berlaku tanpa memandang pangkat maupun rekam jejak, sehingga pejabat eselon satu sekalipun tidak memperoleh pengecualian.

Pencopotan sementara sendiri bukanlah hukuman akhir, melainkan langkah administratif preventif. Tujuannya agar proses hukum berjalan tanpa konflik kepentingan dan yang bersangkutan tidak dapat memanfaatkan kewenangan jabatannya selama perkara bergulir.

Status pemberhentian sementara akan terus berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bila majelis hakim nantinya menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, sanksi kepegawaian dapat berlanjut hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, seluruh hak kepegawaiannya wajib dipulihkan.

Sinyal Penegakan Aturan Internal

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penerapan aturan terhadap Febrie menunjukkan mekanisme kepegawaian berjalan sebagaimana mestinya, termasuk ketika menyangkut pejabat yang dahulu berada di lingkar elite institusi. Tidak ada perlakuan istimewa dalam hal administrasi meski yang bersangkutan pernah memegang wewenang besar.

Langkah ini juga dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga marwah institusi di tengah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Konsistensi antara proses pidana dan konsekuensi kepegawaian dianggap penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penuntut umum tetap terjaga.

Untuk saat ini, Febrie tetap tercatat sebagai aparatur sipil negara dengan status nonaktif. Nasib karier serta hak keuangannya sepenuhnya bergantung pada hasil akhir proses peradilan. Publik pun menanti perkembangan resmi berikutnya dari Kejaksaan Agung, baik mengenai kelanjutan perkaranya maupun keputusan akhir terkait status kepegawaian mantan pejabat tinggi tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum ada informasi resmi mengenai jadwal persidangan maupun langkah hukum lanjutan dari pihak Febrie Adriansyah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User