Aug 26, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Delapan Terduga Pencuri Kabel di Tebet Resmi Dibebaskan

Jakarta – Delapan orang yang sebelumnya diamankan warga karena diduga sebagai komplotan pencuri kabel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian. Pembebasan tersebu...

Delapan Terduga Pencuri Kabel di Tebet Resmi Dibebaskan

Jakarta – Delapan orang yang sebelumnya diamankan warga karena diduga sebagai komplotan pencuri kabel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian. Pembebasan tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam perbuatan mereka.

Kronologi Penangkapan oleh Warga

Peristiwa bermula pada awal pekan ini ketika sekelompok warga di sebuah permukiman padat di Tebet mencurigai gerak-gerik delapan orang yang tengah mengutak-atik kabel di sekitar tiang listrik dan saluran utilitas. Warga yang kerap resah dengan maraknya aksi pencurian kabel—yang dalam istilah populer disebut “rayap kabel”—langsung mengamankan para terduga dan menghubungi aparat kepolisian setempat. Tidak ada perlawanan berarti dari kedelapan orang tersebut saat digiring ke kantor polisi. Barang bukti berupa potongan kabel dan alat pemotong turut diserahkan.

Kejadian ini sempat memicu ketegangan di lingkungan sekitar. Beberapa warga yang sudah lama kesal dengan gangguan listrik akibat kabel hilang sempat mendesak polisi untuk segera memproses secara hukum. Namun, polisi memilih untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan tidak terburu-buru menetapkan status tersangka.

Hasil Penyelidikan: Tidak Ada Unsur Pidana

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan meminta keterangan dari perusahaan penyedia jaringan, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan kedelapan orang tersebut tidak memenuhi rumusan delik pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kapolsek setempat, dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa kabel yang diambil oleh para terduga ternyata merupakan kabel bekas atau kabel tak terpakai yang sudah tidak dialiri arus dan tidak berada dalam penguasaan pihak mana pun.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami tidak menemukan niat jahat atau maksud untuk memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum. Kabel-kabel itu sudah tidak berfungsi dan berada di lokasi yang secara faktual terbuka. Tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada laporan kehilangan dari pemilik utilitas,” ujar Kapolsek. Dengan demikian, penyidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan dan memulangkan kedelapan orang tersebut.

Mereka Bukan Komplotan, Melainkan Pemulung

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa kedelapan orang itu sebenarnya adalah pemulung barang bekas yang biasa mengais rezeki dari material sisa proyek atau kabel-kabel tua yang teronggok di pinggir jalan. Mereka tidak memiliki struktur komplotan terorganisasi dan tidak menggunakan modus perusakan jaringan aktif. Ketika diinterogasi, mereka kooperatif dan dapat menunjukkan identitas diri secara jelas.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan PLN dan perusahaan telekomunikasi terkait status kabel yang diamankan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kabel-kabel tersebut tidak tercatat sebagai aset aktif dalam inventaris perusahaan. Bahkan, beberapa di antaranya sudah lama dibiarkan menjuntai tanpa pengamanan, sehingga rawan disalahpahami sebagai barang bernilai yang dapat dicuri.

Tanggapan Warga dan Imbauan Polisi

Keputusan polisi membebaskan para terduga menuai reaksi beragam dari warga Tebet. Sebagian merasa kecewa karena berharap ada efek jera bagi pelaku pencurian kabel yang selama ini merugikan masyarakat. Namun, sebagian lain mengapresiasi langkah polisi yang mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mengorbankan orang kecil hanya demi memuaskan amarah massa.

Merespons situasi ini, kepolisian mengimbau warga untuk tidak main hakim sendiri atau melakukan penangkapan sewenang-wenang tanpa dasar yang kuat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diharapkan segera melapor ke pihak berwajib agar penanganannya sesuai koridor hukum. “Kami memahami keresahan warga terhadap aksi rayap kabel, tetapi proses hukum harus tetap dijalankan dengan benar. Tidak semua orang yang mengambil kabel otomatis adalah pencuri,” tegas Kapolsek.

Kasus Rayap Kabel di Jakarta

Fenomena “rayap kabel” memang sudah menjadi masalah kronis di banyak wilayah Jakarta. Pelaku biasanya menyasar kabel listrik, kabel telepon, atau kabel fiber optik yang mengandung tembaga untuk dijual ke pengepul barang bekas. Aksi ini sering menyebabkan pemadaman listrik, putusnya jaringan internet, dan kerugian material yang besar bagi perusahaan utilitas. Polda Metro Jaya bahkan beberapa kali membentuk satuan tugas khusus untuk memburu komplotan pencuri kabel.

Namun, tidak semua kasus berakhir dengan penahanan. Beberapa perkara serupa di masa lalu juga sempat dihentikan karena bukti yang lemah atau karena pelaku adalah pemulung yang tidak memahami nilai strategis dari kabel yang mereka pungut. Dalam konteks ini, polisi mengedepankan asas legalitas: suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika telah diatur dalam undang-undang secara jelas dan tegas.

Penutup

Pembebasan delapan orang tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus mendasarkan diri pada fakta dan bukti, bukan pada tekanan publik atau anggapan semata. Meski demikian, kepolisian memastikan akan tetap gencar melakukan patroli dan operasi terhadap pelaku pencurian kabel aktif yang benar-benar merugikan masyarakat. Masyarakat pun diharapkan lebih waspada dan tidak mudah terprovokasi ketika menjumpai situasi serupa di lingkungan masing-masing.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User