Sep 16, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

Defiyan Cori Minta RUU Migas Perkuat Peran Pertamina

Di tengah kepungan krisis energi global dan ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar yang kian membengkak, lorong-lorong Senayan kembali bergemu

Defiyan Cori Minta RUU Migas Perkuat Peran Pertamina

Di tengah kepungan krisis energi global dan ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar yang kian membengkak, lorong-lorong Senayan kembali bergemuruh oleh pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Regulasi ini dinilai bukan sekadar revisi aturan administratif biasa, melainkan arena pertaruhan kedaulatan nasional. Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, memberikan sorotan tajam terhadap arah pembahasan undang-undang ini, menekankan pentingnya mengembalikan PT Pertamina (Persero) sebagai panglima utama dalam tata kelola energi nasional.

Menurut Defiyan, reposisi dan penguatan peran Pertamina di dalam RUU Migas merupakan syarat mutlak jika Indonesia ingin lepas dari jerat dikte pasar bebas yang selama ini melemahkan BUMN sektor energi. Selama lebih dari dua dekade, tata kelola migas nasional dinilai terlalu liberal akibat warisan regulasi lama yang menyejajarkan posisi BUMN dengan perusahaan swasta asing.

Mengurai Benang Kusut Tata Kelola Migas Nasional

Kondisi tata kelola migas Indonesia saat ini tidak terlepas dari implikasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Regulasi tersebut memisahkan fungsi regulator dan operator, yang pada dampaknya memangkas kewenangan Pertamina sebagai pemegang hak kuasa pertambangan negara. Pembentukan badan khusus seperti SKK Migas (dahulu BP Migas) membuat rantai birokrasi menjadi panjang dan sering kali tumpang tindih.

Defiyan Cori menegaskan bahwa "skema tata kelola saat ini telah melenceng dari roh Konstitusi". Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pembagian peran yang mengerdilkan BUMN justru memperlemah daya tawar Indonesia di mata investor global.

Aspek Analisis Skema UU No. 22/2001 (Eksisting) Usulan RUU Migas (Perspektif Konstitusi)
Kedudukan BUMN Sejajar dengan KKKS Swasta/Asing Pemegang Hak Kuasa Pertambangan (HKP) Utama
Pengelolaan Keuangan Terpisah via mekanisme Split SKK Migas Terintegrasi di bawah entidad pengelola negara (BUMN)
Orientasi Bisnis Komersialisasi dan liberalisasi pasar Kedaulatan energi dan pelayanan publik (PSO)

Reposisi Institusi: Kembalikan Kuasa Pertambangan ke BUMN

Salah satu poin krusial yang didesak oleh para ekonom konstitusi adalah penggabungan fungsi regulator dan operator di bawah satu payung BUMN Khusus. Langkah ini dianggap penting agar Pertamina tidak hanya bertindak sebagai entitas bisnis pencari laba semata, tetapi juga sebagai perpanjangan tangan negara dalam menguasai sumber daya alam secara utuh.

“Negara tidak boleh terdesak oleh kepentingan korporasi asing. Pertamina harus dikembalikan fungsinya sebagai benteng utama pengelola kekayaan alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Kebijakan migas tidak boleh diatur dengan logika pasar bebas yang transaksional,” tegas Defiyan Cori saat memberikan analisis kritisnya terkait penguatan RUU Migas.

Dalam skema yang diusulkan, Pertamina diberikan hak keutamaan (right of first refusal) untuk mengelola Blok Migas yang masa kontraknya habis (terminasi), serta diberikan wewenang penuh dalam melakukan eksplorasi di lapangan-lapangan baru. Kebijakan ini diyakini mampu memangkas ketimpangan efisiensi dan menekan ketergantungan impor minyak mentah yang saat ini mencapai lebih dari 800 ribu barel per hari.

Menjaga Kedaulatan Energi dari Dikte Kapitalis

Keterpurukan produksi migas (lifting) nasional yang terus menurun dari target 1 juta barel per hari (bph) menjadi alarm bahaya bagi perekonomian nasional. Tanpa adanya intervensi hukum yang kuat melalui RUU Migas baru, risiko krisis energi akan langsung mengancam stabilitas APBN akibat beban subsidi bahan bakar yang membengkak.

Penataan ulang posisi Pertamina di dalam RUU Migas dipandang bukan bentuk monopoli yang merugikan, melainkan konsolidasi aset negara demi ketahanan nasional. Para ahli meyakini bahwa keterlibatan pihak swasta dan asing tetap dibutuhkan, namun berada di bawah kendali strategis Pertamina sebagai entitas pengelola utama atas nama negara. DPR dan Pemerintah pun diuji komitmen nasionalismenya dalam merampungkan RUU Migas ini agar benar-benar berpihak pada rakyat, bukan oligarki.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User