Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Daftar Negara Pengecualian DHE SDA Diperluas, Dana Masuk September 2026

Pemerintah berencana memperpanjang daftar negara yang tidak terkena kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Langkah ini diyakini akan mendorong arus masuk ...

Daftar Negara Pengecualian DHE SDA Diperluas, Dana Masuk September 2026

Pemerintah berencana memperpanjang daftar negara yang tidak terkena kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Langkah ini diyakini akan mendorong arus masuk devisa lebih besar ke sistem keuangan Indonesia, dengan perkiraan aliran dana mulai terlihat pada kuartal ketiga tahun 2026.

Latar Belakang Aturan DHE SDA

Kewajiban menyimpan DHE SDA dalam sistem keuangan domestik sejatinya merupakan instrumen untuk memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 dan perubahannya, eksportir sumber daya alam diwajibkan menempatkan minimal 30% dari hasil ekspor mereka di perbankan nasional dalam jangka waktu tertentu. Aturan ini menyasar komoditas utama seperti batu bara, minyak sawit, mineral logam, dan produk pertambangan lainnya.

Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian bagi eksportir yang berhadapan dengan negara-negara tertentu, terutama jika negara tujuan ekspor memiliki sistem perlindungan investasi bilateral atau perjanjian perdagangan yang membuat penempatan dana di Indonesia menjadi tidak praktis. Saat ini, sejumlah negara telah masuk dalam daftar pengecualian, dan pemerintah menilai perluasan daftar ini akan meningkatkan daya saing ekspor sekaligus tetap mengamankan aliran devisa.

Perluasan Daftar dan Tujuannya

Pejabat yang berwenang menyebutkan bahwa negara-negara yang selama ini dikecualikan jumlahnya relatif terbatas. Dengan penambahan baru, pemerintah ingin menyesuaikan regulasi terhadap dinamika perdagangan global dan pergeseran rantai pasok. Penyesuaian ini diproyeksikan memudahkan eksportir dalam melakukan transaksi tanpa harus melanggar ketentuan yurisdiksi negara mitra, sehingga ekspor tetap lancar dan devisa kembali ke Tanah Air melalui jalur yang lebih patuh. “Kami sedang memfinalisasi daftar negara tambahan yang akan dibebaskan dari kewajiban penempatan DHE SDA. Ini adalah bagian dari strategi untuk membuat ekspor kita lebih kompetitif tanpa mengorbankan tujuan utama pengelolaan devisa,” ungkap sumber di kalangan pemangku kebijakan.

Meskipun daftar baru belum diumumkan secara resmi, informasi awal menunjukkan bahwa negara-negara dengan volume perdagangan besar bersama Indonesia serta yang memiliki rezim keuangan tertutup akan menjadi prioritas. Ini mencakup beberapa negara di kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika yang selama ini menjadi tujuan ekspor komoditas strategis. Dengan pengecualian yang lebih luas, eksportir tak perlu lagi mencari celah atau menghadapi risiko kepatuhan ganda, sehingga potensi peningkatan volume ekspor terbuka lebar.

Proyeksi Aliran Devisa dan Dampaknya

Otoritas moneter dan fiskal optimistis perluasan ini akan mendatangkan tambahan devisa yang signifikan. Perkiraan menunjukkan bahwa dana mulai masuk secara bertahap mulai September 2026 seiring dengan berlakunya daftar negara yang diperluas. Tahap awal, aliran dana diperkirakan berasal dari penempatan kembali hasil ekspor yang selama ini tertahan di luar negeri karena kendala regulasi. Selanjutnya, seiring peningkatan volume ekspor ke negara-negara yang baru dikecualikan, devisa yang masuk ke perbankan nasional diproyeksikan meningkat secara struktural.

Dampak terhadap stabilitas makroekonomi pun tidak bisa diabaikan. Masuknya dana asing dalam jumlah besar akan memperkuat posisi cadangan devisa yang saat ini sudah berada pada level aman. Bank Indonesia berpeluang menggunakan tambahan likuiditas valas tersebut untuk meredam gejolak nilai tukar dan menjaga inflasi impor. Selain itu, likuiditas dolar di pasar domestik yang lebih dalam akan menekan biaya lindung nilai bagi pelaku usaha, sehingga dunia usaha bisa merencanakan investasi dengan lebih pasti.

Para analis menilai bahwa langkah ini selaras dengan upaya pemerintah untuk memperdalam pasar keuangan domestik. “Semakin banyak dana ekspor yang parkir di dalam negeri, semakin rendah ketergantungan kita pada aliran modal portofolio yang rentan terhadap sentimen global,” kata seorang pengamat ekonomi. Ia menambahkan bahwa eksportir pun akan diuntungkan karena penempatan dalam negeri memberikan imbal hasil yang kompetitif, apalagi jika dibarengi dengan insentif pajak atau kemudahan administrasi.

Tantangan dan Kesiapan Infrastruktur

Kendati menjanjikan, perluasan daftar negara pengecualian DHE SDA bukan tanpa tantangan. Pemerintah harus memastikan bahwa pengecualian tidak disalahgunakan untuk menghindari kewajiban repatriasi secara keseluruhan. Untuk itu, diperlukan sistem pemantauan yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Rencana peluncuran platform digital untuk memonitor aliran DHE dari hulu ke hilir diharapkan rampung sebelum September 2026, sehingga pengawasan bisa berjalan efektif.

Selain itu, kesiapan perbankan nasional untuk menyerap dana dalam jumlah besar juga menjadi perhatian. Bank diharuskan menyediakan produk penampungan yang menarik dan sesuai dengan ketentuan, termasuk denominasi multi mata uang dan fasilitas manajemen kas yang terhubung dengan transaksi ekspor. Koordinasi lintas lembaga sedang diintensifkan agar begitu dana mulai masuk, tidak terjadi bottleneck yang justru bisa menghambat aliran yang diharapkan.

Di sisi lain, pelaku usaha menyambut positif rencana ini. Ketua salah satu asosiasi pengusaha menyampaikan bahwa fleksibilitas dalam penempatan DHE akan sangat membantu eksportir, khususnya yang selama ini harus bernegosiasi keras dengan pembeli yang mensyaratkan pembayaran melalui bank di negara asal. “Ini angin segar. Kami berharap implementasinya tidak berbelit dan ada panduan yang jelas tentang negara mana saja yang masuk daftar,” ujarnya.

Kesimpulan

Penambahan negara yang dikecualikan dari ketentuan DHE SDA menjadi bagian dari reformasi kebijakan pengelolaan devisa yang lebih adaptif. Dengan perkiraan aliran dana mulai September 2026, pemerintah memiliki waktu sekitar dua tahun untuk menyempurnakan regulasi dan infrastruktur pendukung. Jika berhasil, langkah ini tidak hanya memperkuat cadangan devisa, tetapi juga mendorong iklim ekspor yang lebih sehat dan mengurangi hambatan bagi pengusaha dalam menjangkau pasar global.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User