Aug 26, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Cek Fakta: Tilang Pengendara Motor Bersandal Jepit, Benarkah?

Informasi mengenai rencana Polri menilang pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit kembali beredar di media sosial dan pesan berantai. Unggahan tersebut disajikan seolah-olah merupakan pe...

Cek Fakta: Tilang Pengendara Motor Bersandal Jepit, Benarkah?

Informasi mengenai rencana Polri menilang pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit kembali beredar di media sosial dan pesan berantai. Unggahan tersebut disajikan seolah-olah merupakan pengumuman resmi kepolisian, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengendara. Berdasarkan verifikasi forensik terhadap regulasi lalu lintas nasional dan pernyataan resmi aparat penegak hukum, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Rumusan Klaim yang Diperiksa

Klaim yang diverifikasi berbunyi: Polri akan menerapkan tilang terhadap setiap pengendara sepeda motor yang berkendara sambil memakai sandal jepit. Informasi ini menyebar dalam format tangkapan layar, poster, dan pesan singkat yang diklaim berasal dari instansi kepolisian. Beberapa versi bahkan menyebut nominal denda tertentu, namun tidak satu pun versi tersebut mencantumkan nomor pasal atau dokumen regulasi yang dapat ditelusuri.

Klaim: 'Polri bakal menilang pengendara motor yang pakai sandal jepit.'
Fakta: Tidak ada pasal dalam peraturan perundang-undangan lalu lintas Indonesia yang mewajibkan jenis alas kaki tertentu bagi pengendara sepeda motor.

Verifikasi Terhadap Payung Hukum

Tahap pertama verifikasi dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Data menunjukkan kewajiban perlengkapan pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 106 ayat (8), yang hanya mensyaratkan penggunaan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Tidak ditemukan ayat, huruf, maupun penjelasan pasal lain dalam undang-undang tersebut yang mengatur jenis atau bentuk alas kaki pengendara.

Verifikasi dilanjutkan pada peraturan pelaksana, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 beserta peraturan menteri di bidang perhubungan. Hasil penelusuran pada basis data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Perhubungan tidak menemukan satu pun ketentuan yang mengharuskan pengendara motor menggunakan sepatu tertutup. Penelusuran serupa terhadap peraturan daerah juga tidak menghasilkan bukti adanya aturan lokal yang mengatur alas kaki pengendara sepeda motor.

Dengan demikian, tindakan penilangan semata-mata karena pengendara memakai sandal jepit bertentangan dengan asas legalitas dalam penegakan hukum, yaitu setiap sanksi administratif maupun pidana harus berpijak pada pasal yang jelas dan eksplisit.

Klarifikasi Resmi dari Korps Lalu Lintas

Hasil verifikasi terhadap pernyataan resmi menunjukkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberikan klarifikasi melalui saluran komunikasi publik kepolisian. Pejabat lalu lintas menegaskan bahwa tidak ada aturan yang menjadikan sandal jepit sebagai dasar tilang. Anjuran menggunakan alas kaki tertutup dinilai sebagai bagian dari edukasi keselamatan berkendara atau safety riding, bukan kewajiban hukum yang dapat dipidana.

Sumber resmi kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan tilang wajib merujuk pada pasal pelanggaran yang eksplisit. Petugas yang melakukan penindakan tanpa dasar pasal dapat dimintai pertanggungjawaban, dan masyarakat berhak meminta dasar hukum saat proses pemeriksaan berlangsung. Prinsip ini sejalan dengan tuntutan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas yang konsisten ditegaskan pemerintah kepada seluruh jajaran aparat.

Akar Penyebaran Informasi Menyesatkan

Analisis pola penyebaran menunjukkan klaim ini lahir dari pencampuran dua hal yang berbeda: imbauan keselamatan berkendara dan ancaman sanksi hukum. Imbauan agar pengendara memakai alas kaki tertutup memang kerap disampaikan dalam kampanye keselamatan karena sandal jepit berisiko terlepas atau licin saat mengoperasikan pedal dan rem. Namun, tambahan frasa 'bakal menilang' mengubah imbauan menjadi ancaman yang keliru dan menyesatkan publik.

Faktanya adalah sebagian konten viral mengutip potongan pernyataan petugas di lapangan tanpa konteks lengkap. Potongan informasi semacam itu kemudian diperbesar seolah-olah merupakan kebijakan nasional, padahal tidak didukung dokumen regulasi apa pun. Pola ini konsisten dengan ciri hoaks lalu lintas yang muncul berulang setiap tahun hanya dengan modifikasi lokasi dan waktu kejadian.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, peraturan pelaksananya, basis data JDIH, serta klarifikasi resmi Korlantas Polri, klaim bahwa Polri akan menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit dinyatakan SALAH. Tidak ditemukan bukti regulasi yang mendukung klaim tersebut, dan anjuran penggunaan alas kaki tertutup bersifat edukatif, bukan dasar penindakan hukum.

Masyarakat diimbau tidak meneruskan ulang informasi serupa tanpa memeriksa nomor pasal atau dokumen resmi yang disebutkan. Verifikasi silang melalui kanal resmi kepolisian dan basis data JDIH merupakan langkah standar sebelum memercayai klaim kebijakan publik yang beredar di ruang digital.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User