Beredar narasi di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 langsung sebesar 35 persen dari gaji pekerja. Narasi ini disebarkan tanpa menyertakan dokumen resmi, nomor peraturan, atau keterangan dari instansi berwenang. Berdasarkan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, klaim bahwa kepala negara mengeluarkan instruksi pemotongan gaji sebesar 35 persen adalah tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.
Klaim dan sumber klaim
Narasi yang beredar menyatakan bahwa pemerintah, melalui instruksi presiden, memotong PPh 21 secara langsung sebesar 35 persen dari gaji setiap pekerja. Sebagian unggahan bahkan mengaitkan kebijakan ini dengan aturan baru yang berlaku sejak awal tahun berjalan, seolah-olah tarif 35 persen menjadi tarif tunggal bagi seluruh pekerja di Indonesia. Unggahan semacam ini umumnya beredar melalui grup percakapan dan platform berbagi video, tanpa mencantumkan tautan ke saluran resmi Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, atau Direktorat Jenderal Pajak.
Klaim: Presiden Prabowo memerintahkan PPh 21 dipotong langsung 35 persen dari gaji pekerja. Fakta: Tarif 35 persen adalah lapisan tertinggi tarif progresif PPh orang pribadi yang berlaku hanya untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.Data menunjukkan klaim tersebut mencampurkan dua hal yang berbeda, yaitu tarif pajak tertinggi dan kebijakan pemotongan gaji yang tidak pernah diumumkan.
Landasan hukum tarif PPh 21
Faktanya adalah tarif PPh orang pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengubah Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. UU HPP disahkan pada 29 Oktober 2021, pada masa pemerintahan presiden sebelumnya, dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2022. Tidak ada satu pun ketentuan dalam UU HPP yang menyebut instruksi presiden sebagai dasar pemotongan gaji pekerja.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebagaimana diubah UU HPP, tarif pajak untuk wajib pajak orang pribadi bersifat progresif dengan lima lapisan: 5 persen untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta per tahun; 15 persen untuk lapisan Rp60 juta hingga Rp250 juta; 25 persen untuk lapisan Rp250 juta hingga Rp500 juta; 30 persen untuk lapisan Rp500 juta hingga Rp5 miliar; dan 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun. Struktur tarif ini tidak berubah oleh kebijakan baru mana pun yang dikeluarkan pada masa pemerintahan saat ini.
Verifikasi: siapa yang terkena tarif 35 persen
Tarif 35 persen hanya menyentuh lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun, yaitu setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan kata lain, hanya sebagian kecil wajib pajak berpenghasilan sangat tinggi yang berada pada lapisan tersebut. Sebagian besar pekerja dengan penghasilan tahunan di bawah Rp5 miliar berada pada lapisan tarif 5, 15, 25, atau 30 persen, sehingga pernyataan bahwa gaji pekerja dipotong langsung 35 persen bertentangan dengan struktur tarif yang tercantum dalam undang-undang.
Pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja merupakan mekanisme withholding yang telah berjalan lama dan dihitung berdasarkan skema tarif efektif rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Perhitungannya tidak menggunakan tarif datar 35 persen, melainkan memperhitungkan penghasilan bruto, biaya jabatan, iuran pensiun, serta PTKP. Sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah mengumumkan instruksi pemotongan langsung sebesar 35 persen dari gaji pekerja, dan tidak ditemukan dokumen peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi terhadap UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 17 UU PPh, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, klaim bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan pemotongan PPh 21 langsung sebesar 35 persen dari gaji pekerja bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Angka 35 persen memang tercantum dalam undang-undang, tetapi hanya sebagai lapisan tarif tertinggi untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun, dan tidak berasal dari instruksi presiden. Karena memuat fakta yang dipelintir dan berpotensi menimbulkan kecemasan publik yang tidak berdasar, verifikasi menilai narasi ini menyesatkan dengan rating MISLEADING.
Comments (0)