Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Cek Fakta: Polri Bantah Menilang Pengendara Motor Bersandal Jepit

Beredar di berbagai platform media sosial dan aplikasi perpesanan sebuah narasi yang menyebutkan bahwa kepolisian akan menjatuhkan sanksi tilang kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal ...

Cek Fakta: Polri Bantah Menilang Pengendara Motor Bersandal Jepit

Beredar di berbagai platform media sosial dan aplikasi perpesanan sebuah narasi yang menyebutkan bahwa kepolisian akan menjatuhkan sanksi tilang kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit saat berkendara. Narasi tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat, terutama pengendara harian yang kerap memakai alas kaki sederhana demi kenyamanan. Berdasarkan verifikasi terhadap klarifikasi resmi yang disampaikan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kabar tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dikategorikan sebagai informasi keliru.

Klaim yang Beredar

Klaim bahwa pengendara motor bersandal jepit bakal ditilang disebarkan melalui unggahan di media sosial, grup percakapan, hingga kanal berbagi video. Narasi yang beredar umumnya mengaitkan rencana penilangan tersebut dengan operasi kepatuhan lalu lintas yang digelar secara nasional. Sebagian unggahan bahkan menambahkan ancaman denda berdasarkan undang-undang lalu lintas untuk memperkuat kesan bahwa aturan tersebut telah resmi berlaku dan tinggal menunggu pelaksanaan di lapangan.

"Pengendara motor yang memakai sandal jepit akan ditilang oleh petugas" — narasi yang beredar di media sosial. Faktanya adalah Polri secara resmi membantah adanya kebijakan tersebut dan menegaskan bahwa informasi itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber Klaim

Narasi tersebut menyebar tanpa merujuk pada satu pengumuman resmi yang dapat diverifikasi. Tidak ditemukan surat edaran, peraturan kepolisian, maupun pernyataan pejabat publik yang menjadi dasar klaim tersebut. Pola penyebaran yang cepat tanpa sumber primer yang jelas merupakan ciri khas informasi yang belum teruji kebenarannya. Sebagian unggahan juga menampilkan tangkapan layar tanpa keterangan waktu dan tempat, sehingga tidak dapat ditelusuri asal-usulnya secara akurat.

Verifikasi

Berdasarkan verifikasi terhadap klarifikasi yang disampaikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, kepolisian menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur penilangan khusus bagi pengendara motor yang mengenakan sandal jepit. Pernyataan resmi tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran publik yang sempat meluas di berbagai daerah. Pihak kepolisian meminta masyarakat tidak mudah percaya pada narasi yang tidak disertai sumber resmi dan mengimbau agar setiap informasi tentang kebijakan lalu lintas dikonfirmasi terlebih dahulu melalui kanal komunikasi publik kepolisian.

Data menunjukkan bahwa penilangan dilakukan berdasarkan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya. Ketentuan tersebut tidak mencantumkan jenis alas kaki sebagai objek pelanggaran yang dikenai sanksi. Dengan demikian, klaim bahwa sandal jepit menjadi dasar penilangan tidak akurat secara hukum dan tidak didukung oleh satupun pasal yang berlaku.

Fakta yang Terverifikasi

Faktanya adalah kewajiban pengendara sepeda motor diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, antara lain penggunaan helm standar, kelengkapan surat kendaraan, serta kondisi teknis kendaraan yang laik jalan. Alas kaki tidak termasuk dalam daftar kelengkapan yang diperiksa dalam operasi kepatuhan. Meskipun petugas dapat memberikan imbauan terkait keselamatan berkendara, imbauan tersebut berbeda dengan penindakan berupa tilang yang memiliki dasar hukum jelas.

Sumber resmi juga menegaskan bahwa fokus operasi lalu lintas tetap pada pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti berkendara melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar marka, hingga penggunaan ponsel saat mengemudi. Narasi tentang penilangan pengendara bersandal jepit tidak pernah tercantum dalam daftar prioritas penindakan yang dipublikasikan kepolisian. Masyarakat diimbau untuk menjadikan pengumuman dari kanal resmi kepolisian sebagai rujukan utama dan menyaring informasi sebelum menyebarkannya ke orang lain.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap klarifikasi resmi Polri dan perbandingan dengan ketentuan hukum yang berlaku, klaim bahwa pengendara motor yang memakai sandal jepit bakal ditilang dinilai menyesatkan dan tidak akurat. Tidak ada dasar hukum maupun kebijakan resmi yang mendukung narasi tersebut. Rating: HOAX. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi serupa tanpa konfirmasi dari sumber resmi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User