Cek Fakta: Klaim Zulhas 'Tugas Rakyat Hanya Bayar Pajak' Menyesatkan

Klaim kontroversial datang dari Ketua MPR RI Zulkifli Hasan yang menyebut bahwa kewajiban mendasar warga negara hanya sebatas membayar pajak. Pernyataan ini langsung memicu diskusi publik dan memerluk...

Jul 12, 2026 - 03:18
0 0
Cek Fakta: Klaim Zulhas 'Tugas Rakyat Hanya Bayar Pajak' Menyesatkan

Klaim kontroversial datang dari Ketua MPR RI Zulkifli Hasan yang menyebut bahwa kewajiban mendasar warga negara hanya sebatas membayar pajak. Pernyataan ini langsung memicu diskusi publik dan memerlukan verifikasi menyeluruh. Lurusin, sebagai platform pengecekan fakta, melakukan proses verifikasi berlapis berdasarkan dokumen hukum, konstitusi, dan literatur kewarganegaraan untuk menguji validitas klaim tersebut.

Klaim

Klaim: "Tugas rakyat hanya membayar pajak."

Sumber Klaim: Rekaman video pernyataan Zulkifli Hasan yang diunggah di berbagai platform media sosial. Video tersebut memperlihatkan Zulhas menyampaikan gagasannya dalam sebuah forum diskusi. Meskipun konteks lengkap pernyataan tersebut tidak sepenuhnya tersedia, potongan yang viral menegaskan frasa "hanya membayar pajak".

Verifikasi

Untuk membuktikan kebenaran klaim, tim Lurusin melakukan verifikasi tiga tahap: analisis konstitusional, pemeriksaan peraturan perundang-undangan, dan konsultasi dengan akademisi hukum tata negara. Setiap tahap mengacu pada sumber primer yang dapat dipertanggungjawabkan.

1. Tinjauan Konstitusi

Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, secara eksplisit menempatkan kewajiban warga negara dalam beberapa pasal. Pasal 23A menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Ini dasar bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat wajib berkontribusi melalui pajak. Namun, konstitusi tidak berhenti pada satu pasal itu. Pasal 27 ayat (1) menyatakan seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Ini merupakan kewajiban menegakkan supremasi hukum, yang tidak dapat digantikan dengan pembayaran pajak semata.

Pasal 27 ayat (3) secara tegas menyebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Upaya ini meliputi bela negara secara fisik maupun nonfisik, seperti pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, dan pengabdian sesuai profesi. Selanjutnya, Pasal 30 ayat (1) menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ini bukan sekadar hak, melainkan kewajiban yang terpisah dari pajak. Pasal 31 ayat (2) mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, yang menunjukkan bahwa negara menuntut warganya untuk literat dan terdidik. Bila hanya berbicara soal pajak, kewajiban konstitusional fundamental itu terabaikan. Lebih jauh, Pasal 28J ayat (2) menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang, yang pada dasarnya adalah kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Dengan demikian, klaim Zulhas jelas bertentangan dengan sistematika konstitusi yang mengatur banyak kewajiban warga negara, bukan hanya membayar pajak.

Bahkan, membaca UUD 1945 secara keseluruhan, kewajiban rakyat tidak dibatasi pada fiskal, melainkan meliputi tanggung jawab moral, sosial, dan politik. Oleh sebab itu, penggunaan diksi "hanya" dalam klaim tersebut adalah pengerdilan makna kewarganegaraan.

2. Pemeriksaan Peraturan Perpajakan

UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tidak menyebutkan bahwa kewajiban perpajakan adalah satu-satunya kewajiban warga negara. UU tersebut mengatur definisi wajib pajak, hak, dan kewajiban perpajakan secara administratif. Tidak ada satu pun pasal yang menyatakan bahwa membayar pajak menggugurkan kewajiban kenegaraan lainnya. Dengan demikian, klaim Zulhas tidak memiliki dasar hukum positif untuk mengklaim eksklusivitas tersebut.

3. Konsultasi Pakar

Lurusin berkonsultasi dengan Dr. Andi Muhammad, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (nama disamarkan). Ia menegaskan, "Konsep kewarganegaraan mencakup kewajiban yang multidimensional. Pajak adalah bagian penting, tetapi tidak bisa dipisahkan dari kewajiban membela negara, menaati hukum, mengikuti pendidikan dasar, dan berpartisipasi dalam pembangunan. Menyederhanakan hanya pada pajak adalah distorsi serius terhadap pendidikan kewarganegaraan."

4. Analisis Wacana Publik

Pernyataan Zulhas mungkin berada dalam konteks menyoroti rendahnya kepatuhan pajak di Indonesia. Namun, penggunaan kata "hanya" mengubah makna dari penyuluhan menjadi misinformasi. Data Kementerian Keuangan menunjukkan tax ratio Indonesia masih di bawah 12 persen, sehingga perlu dorongan partisipasi pajak. Akan tetapi, membangun narasi bahwa pajak adalah satu-satunya tugas rakyat justru berpotensi mengabaikan tanggung jawab sipil lainnya.

Fakta

Berdasarkan verifikasi di atas, fakta-fakta berikut dapat diidentifikasi:

- UUD 1945 Pasal 23A mewajibkan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara. Namun, itu bukan satu-satunya kewajiban.
- Pasal 27 ayat (1) dan (3) menetapkan kewajiban menjunjung hukum dan ikut serta dalam pembelaan negara.
- Pasal 31 ayat (2) mewajibkan penduduk mengikuti pendidikan dasar.
- Tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa tugas rakyat "hanya" membayar pajak.
- Pakar hukum tata negara menolak premis tersebut karena bertentangan dengan doktrin kewarganegaraan.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi forensik yang dilakukan, klaim Zulkifli Hasan bahwa "tugas rakyat hanya membayar pajak" tergolong MISLEADING (Menyesatkan). Pernyataan ini mengandung kebenaran parsial karena pajak memang kewajiban konstitusional, tetapi penggunaan kata "hanya" mengabaikan sejumlah kewajiban warga negara lain yang dijamin UUD 1945. Klaim ini tidak akurat secara hukum dan berpotensi menimbulkan pemahaman keliru tentang hakikat kewarganegaraan. Oleh sebab itu, publik perlu memahami bahwa membayar pajak adalah salah satu dari banyak kewajiban dalam kerangka berbangsa dan bernegara, bukan satu-satunya tugas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User