Oct 13, 2026
factcheck

Cek Fakta: Klaim Uang Baru Rp 1 Juta Bergambar Prabowo dan Gibran

Beredar sebuah klaim di ruang digital yang menyebutkan bahwa pemerintah telah menerbitkan uang rupiah baru dengan nominal pecahan Rp 1 juta. Klaim tersebut disertai narasi bahwa lembaran uang tersebut...

Cek Fakta: Klaim Uang Baru Rp 1 Juta Bergambar Prabowo dan Gibran

Beredar sebuah klaim di ruang digital yang menyebutkan bahwa pemerintah telah menerbitkan uang rupiah baru dengan nominal pecahan Rp 1 juta. Klaim tersebut disertai narasi bahwa lembaran uang tersebut memuat gambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Informasi ini menyebar melalui berbagai kanal media sosial dan aplikasi perpesanan, memicu perhatian publik yang cukup luas. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan terhadap sumber-sumber resmi, klaim tersebut tidak memiliki dasar yang valid.

Klaim mengenai keberadaan uang pecahan Rp 1 juta ini muncul dalam bentuk unggahan gambar yang menampilkan desain uang dengan nominal fantastis. Gambar tersebut memperlihatkan sosok dua pejabat negara dengan latar belakang ornamen khas rupiah. Narasi yang menyertai gambar menyatakan bahwa uang tersebut merupakan emisi terbaru Bank Indonesia dan sudah dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Sejumlah pengguna media sosial turut membagikan ulang konten ini tanpa melakukan pengecekan terhadap kebenarannya.

Faktanya, berdasarkan penelusuran terhadap pengumuman resmi Bank Indonesia, tidak pernah ada penerbitan uang rupiah dengan pecahan Rp 1 juta. Bank Indonesia selaku otoritas moneter memiliki kewenangan tunggal dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah. Sepanjang sejarah Republik Indonesia, nominal tertinggi yang pernah diterbitkan dan masih berlaku adalah pecahan Rp 100.000. Tidak ada catatan resmi mengenai emisi uang bernominal Rp 1 juta, baik dalam bentuk kertas maupun logam.

Verifikasi Terhadap Desain dan Gambar yang Beredar

Gambar yang beredar dalam klaim tersebut menunjukkan ciri-ciri yang tidak sesuai dengan standar desain uang rupiah yang diterbitkan secara resmi. Unsur-unsur visual seperti tata letak, ukuran nominal, dan elemen pengaman tidak mengikuti kaidah yang ditetapkan dalam desain uang emisi Bank Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa gambar tersebut merupakan hasil rekayasa digital atau modifikasi, bukan produk resmi yang dikeluarkan oleh otoritas moneter.

Verifikasi lebih lanjut menunjukkan bahwa gambar serupa telah beredar dalam beberapa kesempatan sebelumnya dengan variasi nominal dan tokoh yang berbeda. Pola penyebaran seperti ini menandakan adanya upaya sistematis untuk menciptakan kebingungan di tengah masyarakat. Konten semacam ini umumnya dibuat dengan memanfaatkan momen politik atau pergantian kepemimpinan untuk meningkatkan daya sebar dan kepercayaan publik.

Dasar Hukum Penerbitan Uang Rupiah

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerbitan dan pengedaran uang rupiah diatur dalam undang-undang yang memberikan kewenangan eksklusif kepada Bank Indonesia. Setiap emisi uang baru harus melalui proses perencanaan, pencetakan, dan pengumuman resmi yang dapat diakses publik. Tidak ada mekanisme yang memungkinkan peredaran uang baru tanpa melalui prosedur tersebut.

Data menunjukkan bahwa hingga saat ini, tidak ada pengumuman resmi dari Bank Indonesia mengenai rencana penerbitan uang pecahan Rp 1 juta. Tidak ada dokumen, siaran pers, maupun pernyataan pejabat yang mengonfirmasi keberadaan uang tersebut. "Klaim bahwa uang baru pecahan Rp 1 juta bergambar Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran tidak memiliki dasar resmi," demikian kesimpulan yang dapat diambil dari hasil verifikasi terhadap sumber-sumber otoritatif.

Pola Penyebaran Konten Menyesatkan

Berdasarkan verifikasi, klaim ini mengikuti pola yang lazim ditemukan pada konten menyesatkan bertema uang. Ciri utamanya adalah penggunaan nominal yang tidak wajar, penyertaan figur pejabat negara yang sedang menjadi perhatian publik, serta penyebaran melalui kanal informal tanpa rujukan resmi. Kombinasi unsur-unsur ini dirancang untuk memancing rasa ingin tahu dan mendorong penyebaran ulang tanpa verifikasi.

Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai atau menyebarkan informasi mengenai uang rupiah yang tidak berasal dari kanal resmi Bank Indonesia. Setiap informasi mengenai emisi uang baru dapat diverifikasi melalui situs web resmi, siaran pers, atau kantor perwakilan Bank Indonesia di daerah. Kebiasaan melakukan pengecekan terhadap sumber primer menjadi langkah penting dalam mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan seluruh bukti yang telah ditelusuri, klaim mengenai uang baru pecahan Rp 1 juta bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak benar. Tidak ada penerbitan uang rupiah dengan nominal tersebut, dan gambar yang beredar merupakan hasil rekayasa yang bertentangan dengan desain resmi uang rupiah. Informasi ini tergolong konten menyesatkan yang berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Verifikasi terhadap sumber resmi menunjukkan bahwa nominal tertinggi uang rupiah yang berlaku hingga kini tetap Rp 100.000. Setiap klaim mengenai uang baru harus dapat dibuktikan melalui pengumuman resmi otoritas moneter. Tanpa bukti tersebut, informasi semacam ini tidak dapat dikategorikan sebagai fakta dan sebaiknya tidak disebarluaskan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User