Cek Fakta: Klaim Gaji Pendamping Desa Rp15 Juta per Bulan

Beredar di media sosial, khususnya Facebook, sebuah unggahan yang menyertakan tautan pendaftaran rekrutmen Pendamping Desa dengan iming-iming gaji sebesar Rp15 juta per bulan. Berdasarkan verifikasi y...

Jul 16, 2026 - 11:54
0 0
Cek Fakta: Klaim Gaji Pendamping Desa Rp15 Juta per Bulan

Beredar di media sosial, khususnya Facebook, sebuah unggahan yang menyertakan tautan pendaftaran rekrutmen Pendamping Desa dengan iming-iming gaji sebesar Rp15 juta per bulan. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh tim Lurusin, klaim tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan termasuk dalam kategori hoaks.

Klaim yang Beredar

Unggahan tersebut menampilkan poster digital yang menyerupai pengumuman resmi, lengkap dengan logo instansi pemerintah dan nomor surat edaran. Tautan yang disematkan mengarah ke domain yang tidak dikenal dan tidak terafiliasi dengan portal resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Teks dalam unggahan menyebutkan bahwa pendaftaran dibuka untuk seluruh wilayah Indonesia dengan kuota besar dan gaji Rp15 juta per bulan. Faktanya, besaran honorarium Pendamping Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam peraturan tersebut, honor maksimal untuk Pendamping Profesional adalah Rp5.000.000 per bulan, tergantung jenjang dan beban kerja. Tidak ada satupun pasal yang menyebutkan nominal Rp15 juta per bulan.

Verifikasi Fakta

Tim Lurusin melakukan penelusuran dengan langkah-langkah forensik digital. Pertama, memeriksa domain tautan yang dibagikan. Domain tersebut baru dibuat pada bulan April 2026 dan tidak memiliki kaitan dengan domain .go.id yang menjadi ciri situs resmi pemerintah Indonesia. Kedua, menghubungi Pusat Informasi dan Humas Kemendes PDTT melalui saluran resmi. Pihak humas menyatakan bahwa rekrutmen Pendamping Desa hanya diumumkan melalui website resmi kemendes.go.id dan portal SSCASN BKN. Tidak ada program rekrutmen dengan gaji Rp15 juta. Ketiga, membandingkan dengan lowongan resmi terakhir tahun 2025 yang dibuka melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) — gaji yang tercantum untuk jabatan sejenis adalah Rp3.500.000 hingga Rp4.500.000 per bulan. Data ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Standar Gaji Tenaga Non-ASN di Desa.

Motif di Balik Klaim

Berdasarkan pola yang ditemukan, klaim ini termasuk dalam kategori penipuan berkedok lowongan kerja (job scam). Tautan tersebut mengarahkan korban ke halaman yang meminta data pribadi seperti KTP, nomor rekening, dan bahkan biaya pendaftaran. Praktik semacam ini sudah sering dilaporkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam laporan penanganan konten hoaks tahun 2025—2026. Situs serupa sebelumnya tercatat meminta transfer uang dengan alasan biaya administrasi, namun tidak pernah menindaklanjuti pendaftaran. Kemendes PDTT melalui akun resminya @kemendes_ri telah mengeluarkan peringatan serupa pada 10 Januari 2026, yang menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses rekrutmen Pendamping Desa.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, klaim link pendaftaran rekrutmen Pendamping Desa dengan gaji Rp15 juta per bulan dinyatakan HOAX. Faktanya, gaji maksimal Pendamping Desa sesuai peraturan adalah Rp5.000.000 per bulan, dan pendaftaran resmi hanya dilakukan melalui kanal resmi Kemendes PDTT dan BKN. Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan mencurigakan dan selalu memverifikasi informasi lowongan pekerjaan melalui situs resmi pemerintah. Laporan lebih lanjut dapat diteruskan ke patrolisiber.id atau call center Kemendes PDTT di 1500-123.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User