Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Cek Fakta: Hoaks Tautan Pendaftaran Balik Nama Sertifikat Tanah Gratis

Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan yang menampilkan tautan pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah yang diklaim gratis. Unggahan tersebut dikemas menyerupai program resmi pemerin...

Cek Fakta: Hoaks Tautan Pendaftaran Balik Nama Sertifikat Tanah Gratis

Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan yang menampilkan tautan pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah yang diklaim gratis. Unggahan tersebut dikemas menyerupai program resmi pemerintah dan mengarahkan pengguna untuk mengakses tautan lalu mengisi data pribadi. Berdasarkan verifikasi terhadap regulasi pertanahan dan kanal resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), klaim bahwa layanan tersebut gratis bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi menjadi pintu masuk penipuan.

Klaim

Klaim yang beredar menyatakan bahwa terdapat tautan atau link pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah yang dapat diakses secara gratis. Unggahan berbentuk tangkapan layar ini menyebar melalui platform Facebook dan mendorong warganet untuk segera mendaftar melalui tautan yang disediakan. Narasi yang diusung memberi kesan bahwa pemerintah tengah membuka pendaftaran layanan balik nama tanpa memungut biaya apa pun, sehingga tampak menggiurkan bagi pemilik tanah yang ingin mengalihkan hak atas propertinya.

"Tautan pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah gratis."

Sumber Klaim

Klaim bersumber dari unggahan Facebook berupa tangkapan layar yang memuat tautan pendaftaran. Unggahan semacam ini kerap disebarluaskan melalui grup dan halaman komunitas, sehingga cepat menjangkau pengguna yang tidak melakukan verifikasi silang terhadap sumber resmi pemerintah. Pola penyebarannya menunjukkan indikasi penipuan berjaringan, karena tautan yang disebarkan umumnya mengarah ke laman di luar domain resmi instansi pemerintah.

Verifikasi

Berdasarkan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan, faktanya adalah layanan balik nama sertifikat tanah tidak gratis. Tarif layanan pertanahan, termasuk pemeliharaan data pendaftaran tanah yang di dalamnya mencakup pendaftaran peralihan hak atau balik nama, ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Dengan demikian, setiap permohonan balik nama dikenakan biaya sesuai ketentuan tarif yang berlaku.

Proses balik nama juga tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Dalam peralihan hak karena jual beli, pihak yang memperoleh hak atas tanah dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dipungut pemerintah daerah. Kombinasi PNBP dan BPHTB ini menunjukkan bahwa narasi "gratis" tidak sejalan dengan mekanisme yang diatur negara.

Verifikasi juga menelusuri kanal resmi. Pendaftaran layanan pertanahan dilakukan melalui Kantor Pertanahan setempat atau aplikasi resmi Sentuh Tanahku yang dikelola Kementerian ATR/BPN. Tidak terdapat mekanisme resmi yang membuka pendaftaran balik nama melalui tautan yang disebarkan di Facebook. Kementerian ATR/BPN melalui kanal resminya juga telah berulang kali mengeluarkan klarifikasi terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan layanan pertanahan, termasuk tawaran sertifikat maupun layanan gratis.

Perlu dibedakan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang pernah digulirkan pemerintah dengan keringanan PNBP untuk penerbitan sertifikat pertama kali. Cakupan PTSL berbeda dari balik nama, sehingga keberadaan program tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan klaim layanan balik nama gratis.

Fakta

Data menunjukkan bahwa klaim tautan pendaftaran balik nama gratis tidak didukung oleh regulasi maupun sumber resmi. Faktanya adalah sebagai berikut.

Pertama, balik nama dikenakan biaya sesuai tarif PNBP dan kewajiban pajak yang ditetapkan pemerintah. Kedua, pendaftaran resmi tidak pernah dibuka melalui tautan di media sosial, melainkan melalui Kantor Pertanahan dan kanal resmi ATR/BPN. Ketiga, tautan yang mengarahkan pengguna ke laman eksternal berisiko digunakan untuk phishing atau pencurian data pribadi.

Bukti yang ditemukan dalam verifikasi menunjukkan seluruh kanal resmi ATR/BPN tidak pernah membuka pendaftaran balik nama gratis. Unggahan yang meminta pengguna mengisi data pribadi seperti nomor induk kependudukan, nomor sertifikat, hingga informasi perbankan merupakan pola umum yang digunakan pelaku penipuan. Masyarakat yang terjebak tidak hanya berpotensi kehilangan uang, tetapi datanya juga dapat disalahgunakan untuk tindakan ilegal lainnya.

Klaim: "Tautan pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah gratis." Fakta: Balik nama dikenakan PNBP dan BPHTB, serta pendaftaran resmi tidak dilakukan melalui tautan Facebook.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan dan sumber resmi Kementerian ATR/BPN, klaim bahwa terdapat tautan pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah gratis adalah tidak akurat dan menyesatkan. Tidak ada layanan balik nama gratis yang dibuka melalui tautan pendaftaran di Facebook. Masyarakat diimbau untuk tidak mengakses tautan tersebut, tidak mengisi data pribadi, dan menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau kanal resmi ATR/BPN guna memperoleh informasi yang benar.

Rating: HOAX

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User