Sep 13, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

BPOM Sita 31 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Kimia Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membongkar peredaran produk kesehatan ilegal di pasar domestik. Sebanyak 31 produk Obat Bahan Alam (OBA) dan

BPOM Sita 31 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Kimia Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membongkar peredaran produk kesehatan ilegal di pasar domestik. Sebanyak 31 produk Obat Bahan Alam (OBA) dan suplemen kesehatan tanpa izin edar ditemukan beredar bebas, dengan sebagian besar terbukti dicemari oleh Bahan Kimia Obat (BKO) keras yang berisiko memicu kerusakan organ permanen hingga kematian mendadak.

Temuan ini merupakan hasil penelusuran intensif dari operasi siber dan pengawasan lapangan berkala terhadap rantai distribusi obat herbal. Produk-produk yang diklaim terbuat dari ekstrak alami murni tersebut sengaja dimanipulasi oleh produsen nakal untuk memberikan efek instan yang memikat konsumen.

Kronologi Investigasi dan Pola Distribusi Terselubung

Berdasarkan laporan pengawasan BPOM, penyelidikan dilakukan menyusul maraknya laporan masyarakat mengenai efek samping parah pascakonsumsi jamu dan suplemen kesehatan tertentu. Pola peredaran produk ilegal ini diidentifikasi berlangsung secara sistematis:

  1. Pemantauan Ruang Digital: Tim siber BPOM mendeteksi promosi agresif suplemen herbal di lokapasar daring (marketplace) dan media sosial tanpa menyertakan nomor izin edar resmi.
  2. Pengambilan Sampel dan Pengujian Laboratorium: Petugas membeli sampel secara acak dari berbagai distributor tier bawah untuk diuji kandungannya di laboratorium forensik farmasi.
  3. Gerebek Gudang dan Penyitaan: Dari uji laboratorium yang mengonfirmasi adanya kandungan sintetis terlarang, penegak hukum melakukan penindakan langsung ke pusat-pusat distribusi dan gudang logistik gelap.
"Penambahan bahan kimia obat ke dalam obat bahan alam adalah kejahatan farmasi serius. Konsumen yang mengira mengonsumsi herbal alami justru terpapar senyawa kimia aktif dosis tinggi tanpa pengawasan medis," tegas perwakilan otoritas pengawas farmasi.

Kategori Bahaya: Dari Disfungsi Ereksi hingga Jamu Pegal Linu

Mayoritas dari 31 produk yang ditindak terkonsentrasi pada tiga segmen pasar utama: penambah stamina pria, pereda nyeri atau pegal linu, serta pelangsing tubuh. Zat kimia aktif yang kerap diselundupkan secara ilegal antara lain:

  • Sildenafil Sitrat dan Tadalafil: Sering disusupkan pada produk stamina pria, berisiko memicu aritmia jantung, stroke, hingga henti jantung mendadak.
  • Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol: Dicampurkan pada ramuan pegal linu dan asam urat, memicu pendarahan lambung, gagal ginjal akut, serta sindrom Cushing.
  • Sibutramin Hidroklorida: Ditemukan pada produk penurun berat badan ilegal, berisiko tinggi merusak sistem kardiovaskular dan memicu gangguan saraf.

Sanksi Pidana dan Kewaspadaan Konsumen

Pelaku produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta mengandung zat berbahaya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sanksi pidana yang membayangi meliputi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Masyarakat diminta untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli suplemen. Keberadaan nomor registrasi BPOM dapat diverifikasi langsung melalui aplikasi resmi BPOM Mobile guna menghindari produk herbal tiruan yang mengancam keselamatan jiwa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User