Suara gemeretak ranting terbakar dan aroma asap pekat menyengat menyelimuti kawasan Desa Balimau, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Di balik gulungan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menerjang wilayah tersebut, sebuah tragedi ekologi memilukan terkuak. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan mengonfirmasi penemuan 12 ekor bekantan (Nasalis larvatus) yang tewas mengenaskan dalam kondisi tubuh hangus terbakar.
Satwa endemik yang menjadi maskot kebanggaan masyarakat Banjar ini tak mampu menyelamatkan diri ketika kobaran api mengepung habitat rawa gambut tempat mereka bernaung. Penemuan belasan bangkai primata berhidung panjang tersebut menjadi tamparan keras bagi upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi undang-undang di Indonesia, sekaligus menyingkap tabir buruknya manajemen penanganan karhutla di daerah.
Tragedi Pekat di Lahan Gambut Balimau
Tim verifikasi BKSDA Kalsel yang turun langsung ke lokasi bencana menemukan bangkai-bangkai bekantan tersebut tersebar di beberapa titik bekas areal kebakaran. Sebagian besar korban ditemukan dalam posisi meringkuk di bawah vegetasi yang telah menjadi arang, sementara beberapa individu lainnya masih berada di atas cabang pohon yang telah menghitam.
"Kami mengonfirmasi penemuan 12 ekor bekantan dalam kondisi terbakar penuh. Ini adalah kerugian ekologis yang sangat besar mengingat populasi spesies ini di alam liar sudah sangat terbatas dan sangat rentan terhadap kepunahan," ungkap perwakilan BKSDA Kalsel dalam keterangan resminya.
Penyisiran intensif terus dilakukan oleh tim gabungan untuk memastikan apakah ada individu lain yang terluka atau terpisah dari kelompoknya. Kebakaran yang menghanguskan puluhan hektar lahan di Desa Balimau diduga merembet cepat karena terdorong angin kencang serta struktur tanah gambut yang mengering akibat kemarau panjang, menjebak kawanan primata tersebut tanpa celah untuk melarikan diri.
Mengapa Bekantan Terjebak dalam Kobaran Api?
Bekantan merupakan satwa arboreal yang menghabiskan mayoritas waktunya di atas tajuk pohon. Ketika api menyambar bagian dasar hutan gambut, racun karbon monoksida dan asap pekat dengan cepat membumbung tinggi. Gas beracun ini merusak sistem pernapasan mereka bahkan sebelum kobaran api secara fisik menyentuh tempat mereka bergelantungan.
Peneliti ekologi hutan menyoroti bahwa karakter sosial bekantan yang hidup dalam kelompok keluarga (*one-male group*) turut memperburuk keadaan. Ketika pekatnya asap memicu kepanikan, kelompok primata ini cenderung bertahan bersama di area pohon tertinggi daripada menerobos kepungan api di darat, yang pada akhirnya justru menjadi perangkap maut.
| Indikator Data | Rincian Kejadian |
|---|---|
| Lokasi Kejadian | Desa Balimau, Hulu Sungai Selatan, Kalsel |
| Satwa Terdampak | 12 Ekor Bekantan (Nasalis larvatus) |
| Status Perlindungan | Dilindungi (UU No. 5/1990) & Endangered (IUCN) |
| Dugaan Penyebab | Karhutla di area lahan rawa gambut |
Karhutla dan Jejak Kelalaian Manusia
Hasil investigasi lapangan mengindikasikan bahwa munculnya titik api di Desa Balimau bukanlah murni fenomena alam semata. Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar (slash-and-burn) diduga kuat masih menjadi pemicu utama munculnya *hotspot* di wilayah Hulu Sungai Selatan. "Setiap hektar lahan gambut yang dibakar demi efisiensi biaya adalah vonis mati bagi satwa endemik yang menghuninya," tegas seorang aktivis lingkungan lokal.
Hilangnya 12 individu bekantan secara sekaligus merupakan pukulan telak bagi keanekaragaman hayati Kalimantan. Berdasarkan daftar merah IUCN Red List, spesies ini telah dikategorikan sebagai *Endangered* (Terancam Punah) akibat kombinasi deforestasi, konversi lahan gambut, dan ancaman tahunan karhutla.
Desakan Penegakan Hukum dan Restorasi Habitat
Koalisi masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan mendesak aparat kepolisian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengusut tuntas asal-usul api di Desa Balimau. Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan tersebut, para pelaku maupun korporasi yang terlibat harus dijerat pasal pidana berat sesuai **Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**.
Selain penegakan hukum tanpa pandang bulu, langkah darurat yang mendesak adalah pemulihan ekosistem rawa gambut serta penyediaan koridor aman bagi satwa liar yang tersisa. Tanpa langkah nyata dan komitmen ketat dalam mencegah penyiapan lahan dengan cara membakar, keberadaan maskot Kalimantan Selatan ini di alam liar dipastikan akan semakin mendekati titik kepunahan.
Comments (0)