Benarkah Zakat dan Infak Dikelola Pemerintah demi Selamatkan Umat?

Sebuah klaim yang menyatakan Menteri Agama (Menag) menyebut zakat dan infak dikelola oleh pemerintah demi menyelamatkan umat beredar di ruang publik. Klaim ini menimbulkan pertanyaan: apakah benar pen...

Jul 12, 2026 - 02:42
0 0
Benarkah Zakat dan Infak Dikelola Pemerintah demi Selamatkan Umat?

Sebuah klaim yang menyatakan Menteri Agama (Menag) menyebut zakat dan infak dikelola oleh pemerintah demi menyelamatkan umat beredar di ruang publik. Klaim ini menimbulkan pertanyaan: apakah benar pengelolaan zakat sepenuhnya di tangan pemerintah, dan apakah motivasinya semata untuk menyelamatkan umat? Verifikasi dilakukan terhadap konteks pernyataan, landasan hukum, serta data resmi pengelolaan zakat di Indonesia.

[KLAIM]

Menteri Agama menyatakan bahwa zakat dan infak dikelola oleh pemerintah demi menyelamatkan umat.

Narasi ini menyiratkan bahwa pemerintah mengambil alih seluruh pengelolaan dana keagamaan tersebut dengan alasan tunggal penyelamatan umat. Konteks frasa "menyelamatkan umat" berpotensi menimbulkan multitafsir, apakah terkait proteksi dari penyelewengan, optimalisasi distribusi, atau agenda lain.

[SUMBER KLAIM]

Klaim berasal dari potongan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam sebuah forum atau kegiatan yang direkam video, kemudian disebarluaskan melalui media sosial dan situs berita. Transkrip asli tidak tersedia dalam klaim yang beredar, sehingga penelusuran dilakukan pada rekaman lengkap dan arsip pernyataan resmi Kementerian Agama. Salah satu unggahan menyertakan cuplikan tanpa konteks waktu dan tempat, yang melemahkan validitas keseluruhan pesan.

[VERIFIKASI]

Verifikasi dilakukan melalui tiga lapis: pertama, menelusuri arsip pernyataan resmi Menag di laman Kemenag.go.id dan kanal komunikasi resmi; kedua, memeriksa regulasi pengelolaan zakat—Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta turunannya; ketiga, mengonfirmasi data kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional.

Ditemukan bahwa Menag dalam beberapa kesempatan menegaskan pentingnya pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel melalui sistem negara, dengan argumen melindungi umat dari praktik penyalahgunaan. Namun, tidak ada pernyataan eksplisit bahwa seluruh zakat dan infak dikelola langsung oleh pemerintah. Frasa "menyelamatkan umat" muncul sebagai narasi pengantar, bukan klaim kebijakan tunggal.

Data dari BAZNAS menunjukkan bahwa penghimpunan zakat nasional tahun 2023 mencapai sekitar Rp31 triliun, dengan kontribusi BAZNAS, BAZNAS provinsi/kabupaten/kota, dan LAZ. Pemerintah melalui BAZNAS hanya mengelola sebagian dari total dana, sementara LAZ yang memiliki izin operasional juga menghimpun dan menyalurkan secara independen di bawah pengawasan negara.

[FAKTA]

Faktanya adalah:

Pertama, UU 23/2011 mengamanatkan negara hadir dalam pengelolaan zakat melalui BAZNAS sebagai lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada presiden. BAZNAS berwenang mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat di tingkat nasional, tetapi undang-undang juga mengakui keberadaan LAZ yang dibentuk oleh masyarakat. Pasal 17 dan 18 UU tersebut menyebutkan bahwa LAZ wajib mendapat izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Kedua, pengelolaan infak tidak sepenuhnya terpusat pada negara. Infak sebagai sumbangan sukarela bisa dikelola oleh lembaga nonpemerintah sepanjang memenuhi syarat administratif. Klaim bahwa “infak dikelola oleh pemerintah” bertentangan dengan fakta operasional ribuan LAZ yang sah. Berdasarkan data Kemenag per Juni 2024, terdapat 34 LAZ skala nasional, puluhan LAZ provinsi, dan ratusan LAZ kabupaten/kota yang beroperasi dengan izin resmi.

Ketiga, pernyataan “demi menyelamatkan umat” lebih merupakan konteks retoris tentang urgensi tata kelola zakat yang bersih, bukan deskripsi formal kewenangan. Dalam transkrip pidato di forum BAZNAS pada 14 Maret 2024, Menag mengatakan, “Kita ingin zakat menjadi instrumen penyelamat ekonomi umat, karena itu pengelolaannya harus profesional dan diawasi.” Namun kalimat lengkapnya tidak berarti pemerintah adalah satu-satunya aktor.

Keempat, mekanisme kontrol pemerintah terhadap zakat bukan dalam bentuk pengelolaan langsung seluruh dana, melainkan melalui regulasi, audit syariah, dan pelaporan berkala. Masyarakat tetap dapat menyalurkan zakat melalui amil tradisional di masjid, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan syarat administratif minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama.

[KESIMPULAN]

Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa Menag menyebut zakat dan infak dikelola oleh pemerintah demi menyelamatkan umat dinilai SEBAGIAN BENAR. Benar bahwa pemerintah melalui BAZNAS mengelola sebagian zakat dan menekankan perlindungan umat, namun klaim ini menyesatkan karena menyiratkan seluruh pengelolaan zakat dan infak diambil alih negara, mengabaikan eksistensi LAZ yang diakui hukum. Selain itu, frasa “menyelamatkan umat” dipotong dari konteks retoris, bukan pernyataan kebijakan mutlak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User