Oct 24, 2026
factcheck

Bamsoet: Sengketa Ijazah Gibran di Ranah DPR, Hasil Pilpres Final

Polemik mengenai keabsahan ijazah calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, pernyataan datang dari politikus senior yang juga menjabat sebagai Ketu...

Bamsoet: Sengketa Ijazah Gibran di Ranah DPR, Hasil Pilpres Final

Polemik mengenai keabsahan ijazah calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, pernyataan datang dari politikus senior yang juga menjabat sebagai Ketua MPR, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet. Ia menegaskan bahwa hasil pemilihan presiden 2024 tidak dapat diubah begitu saja, meskipun ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat akibat persoalan ijazah. Pernyataan ini menjadi sorotan karena menempatkan sengketa hukum tersebut ke dalam ranah politik, khususnya di DPR.

Klaim Bamsoet: Putusan MK Bukan Dasar Otomatis Pemakzulan

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan Bamsoet, ia mengklaim bahwa putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat karena ijazah merupakan wewenang DPR untuk mengusulkan pemakzulan atau tidak. Dalam pernyataannya, Bamsoet menekankan bahwa proses pemakzulan bukanlah konsekuensi langsung dari putusan MK, melainkan melalui mekanisme politik di parlemen. Klaim ini merujuk pada Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur bahwa pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat dilakukan oleh MPR atas usulan DPR, dengan alasan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Faktanya, putusan MK dalam sengketa hasil Pilpres 2024 memang tidak secara otomatis membatalkan hasil pemilihan. MK memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), tetapi putusan tersebut tidak serta-merta mengubah komposisi kepemimpinan. Data menunjukkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan adalah proses politik yang melibatkan DPR dan MPR, bukan ranah peradilan. Sumber resmi dari UUD 1945 dan UU MD3 menegaskan bahwa usulan pemakzulan harus melalui mekanisme politik dengan syarat-syarat yang ketat.

Verifikasi Hukum: Apakah Ijazah Bisa Jadi Alasan Pemakzulan?

Berdasarkan verifikasi terhadap putusan MK, persoalan ijazah Gibran memang menjadi salah satu pertimbangan dalam sengketa Pilpres. Namun, putusan MK tidak secara eksplisit menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, melainkan menolak dalil pemohon terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Klaim bahwa MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat karena ijazah perlu ditelusuri lebih lanjut. Faktanya, MK dalam putusannya justru menegaskan bahwa syarat calon wakil presiden telah dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku saat pendaftaran.

Jika merujuk pada putusan MK Nomor 1/PHPU-PRES/XXII/2024, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon, termasuk dalil mengenai ijazah. Dengan demikian, klaim bahwa ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat adalah tidak akurat. Justru, MK mengukuhkan hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Data menunjukkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengubah hasil pemilihan hanya karena persoalan ijazah.

Mekanisme Pemakzulan: Antara Fakta Hukum dan Realitas Politik

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan Bamsoet, ia benar bahwa pemakzulan adalah wewenang DPR. Namun, pernyataan ini berpotensi menyesatkan karena mengesankan bahwa persoalan ijazah Gibran masih menjadi perkara yang bisa berujung pada pemakzulan. Faktanya, tidak ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Yang ada adalah putusan MK yang menolak gugatan terkait ijazah. Dengan demikian, klaim yang menyebut adanya putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat adalah tidak akurat dan bertentangan dengan fakta hukum.

Sumber resmi dari laman MK menegaskan bahwa putusan PHPU 2024 sudah final. Tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan pemakzulan hanya berdasarkan persoalan ijazah, karena syarat pemakzulan adalah pelanggaran hukum berat, bukan sengketa administratif. Data menunjukkan bahwa hingga saat ini, tidak ada usulan resmi dari DPR untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden terpilih. Pernyataan Bamsoet lebih merupakan opini politik daripada fakta hukum yang dapat diverifikasi.

Kesimpulan: Klaim Menyesatkan, Fakta Berkata Lain

Berdasarkan verifikasi terhadap konten yang beredar, klaim bahwa putusan MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat karena ijazah adalah tidak akurat. Faktanya, MK menolak gugatan tersebut dan mengukuhkan hasil Pilpres 2024. Pernyataan Bamsoet bahwa pemakzulan adalah wewenang DPR memang benar secara konstitusional, tetapi konteks yang dibangun seolah-olah persoalan ijazah masih menjadi ancaman pemakzulan adalah menyesatkan. Data menunjukkan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengaitkan ijazah dengan pemakzulan. Masyarakat diimbau untuk merujuk pada putusan MK yang final dan mengikat, serta tidak terpancing oleh narasi politik yang tidak berdasar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User