Oct 28, 2026
factcheck

Bamsoet: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah Lewat Isu Ijazah Gibran

Polemik mengenai kualifikasi pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, kembali mencuat ke permukaan. Isu ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pertimbangan ...

Bamsoet: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah Lewat Isu Ijazah Gibran

Polemik mengenai kualifikasi pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, kembali mencuat ke permukaan. Isu ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat administratif terkait keabsahan ijazahnya. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR sekaligus politikus senior Partai Golkar, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, memberikan pernyataan tegas terkait implikasi putusan tersebut terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia menegaskan bahwa hasil Pilpres yang telah ditetapkan secara konstitusional tidak dapat diubah begitu saja hanya karena adanya dinamika hukum mengenai syarat administrasi calon.

Pernyataan Bamsoet ini menjadi sorotan publik karena menyentuh ranah hukum tata negara yang sangat sensitif. Ia menyoroti bahwa mekanisme perubahan hasil pemilu telah diatur secara ketat dalam konstitusi, dan tidak bisa diintervensi oleh putusan lembaga peradilan manapun tanpa melalui proses politik yang sah di parlemen. Menurutnya, putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat bukanlah sebuah vonis yang secara otomatis membatalkan pencalonan, melainkan sebuah temuan hukum yang menyerahkan langkah selanjutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pemegang kekuasaan legislatif.

Wewenang DPR dalam Proses Pemakzulan

Bamsoet menjelaskan bahwa berdasarkan verifikasi terhadap kerangka hukum yang berlaku, mekanisme untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden terpilih diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa DPR memiliki wewenang untuk mengusulkan pemakzulan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Namun, Bamsoet menekankan bahwa isu ijazah yang dipersoalkan bukan termasuk dalam kategori pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar pemakzulan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses pemakzulan bukanlah perkara sederhana. Dibutuhkan pembuktian yang kuat dan proses politik yang panjang di DPR. Bahkan jika DPR bersikeras untuk mengusulkan pemakzulan, hal itu harus melalui Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat konstitusional. "Berdasarkan verifikasi terhadap aturan yang ada, hasil Pilpres itu sudah final dan mengikat. Tidak bisa diubah hanya karena soal ijazah yang sifatnya administratif," ujar Bamsoet dalam keterangannya kepada awak media.

Pernyataan ini secara tidak langsung membantah narasi yang berkembang di sebagian masyarakat yang menginginkan agar hasil Pilpres dibatalkan karena temuan MK tersebut. Bamsoet menekankan bahwa stabilitas politik nasional harus dijaga. Ia mengingatkan bahwa menggugat hasil pemilu melalui jalur di luar mekanisme yang diatur konstitusi dapat menimbulkan kekacauan hukum dan ketidakpastian politik yang berkepanjangan.

Analisis Hukum dan Konteks Putusan MK

Dalam konteks hukum tata negara, putusan MK mengenai syarat calon memang memiliki bobot yang signifikan. MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan belum berusia 40 tahun pada saat pendaftaran, namun hal ini kemudian dikaitkan dengan putusan MK sebelumnya yang mengubah syarat usia melalui interpretasi baru. Namun, Bamsoet melihat bahwa dinamika ini adalah ranah perdebatan hukum yang tidak serta-merta menganulir hasil pemungutan suara yang telah dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Data menunjukkan bahwa Pemilu 2024 telah berjalan dengan partisipasi yang tinggi dan hasilnya telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno terbuka. Berdasarkan sumber resmi, tidak ada mekanisme dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur pembatalan hasil pemilu karena masalah administratif calon setelah pemungutan suara selesai. Satu-satunya jalur yang tersedia adalah melalui sengketa hasil pemilu di MK, yang mana dalam perkara Pilpres 2024, gugatan tersebut telah ditolak oleh MK dalam putusan sebelumnya.

Oleh karena itu, pernyataan Bamsoet dapat dimaknai sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa proses transisi kekuasaan akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ia menekankan bahwa fokus saat ini seharusnya adalah pada persiapan pemerintahan baru dan bukan pada upaya-upaya hukum yang bersifat retorika politik semata. "Faktanya adalah, konstitusi kita sudah jelas mengatur bagaimana cara mengganti pemimpin. Tidak bisa hanya karena isu yang tidak terbukti secara hukum, kita mengabaikan suara rakyat yang sudah diberikan," tegasnya.

Dampak Politik dan Stabilitas Nasional

Isu ijazah Gibran memang menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan di ruang publik, terutama di media sosial. Namun, Bamsoet mengingatkan bahwa opini publik yang berkembang tidak serta-merta menjadi kebenaran hukum. Ia mengajak semua pihak untuk kembali kepada koridor hukum dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah bangsa. Menurutnya, DPR sebagai lembaga politik memiliki mekanisme sendiri untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk jika ada yang menginginkan penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat.

Meski demikian, Bamsoet menilai bahwa penggunaan hak angket untuk menyelidiki ijazah Gibran tidak akan mengubah hasil Pilpres. Hak angket lebih bersifat pada penyelidikan kebijakan pemerintah, bukan pada pembatalan hasil pemilu. Ia menekankan bahwa DPR akan tetap bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak akan terjebak dalam manuver politik yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebagai kesimpulan, berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan Bamsoet dan konteks hukum yang ada, klaim bahwa hasil Pilpres dapat diubah karena masalah ijazah adalah tidak akurat. Mekanisme pemakzulan membutuhkan proses panjang dan alasan yang jelas sesuai konstitusi. Sementara itu, hasil Pilpres yang telah ditetapkan memiliki kekuatan hukum tetap dan hanya dapat diubah melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Pernyataan Bamsoet ini menegaskan bahwa stabilitas politik dan kepastian hukum adalah prioritas utama, dan segala upaya untuk mengubah hasil pemilu harus melalui jalur yang konstitusional, bukan melalui tekanan opini atau isu administratif semata.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User