Oct 10, 2026
factcheck

Almas Tsaqibbirru Kini Minta Gibran Dimakzulkan

Perubahan sikap politik kembali terjadi di panggung nasional. Almas Tsaqibbirru, nama yang sebelumnya dikenal sebagai pemohon dalam perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi, kini secara terbuka menyu...

Almas Tsaqibbirru Kini Minta Gibran Dimakzulkan

Perubahan sikap politik kembali terjadi di panggung nasional. Almas Tsaqibbirru, nama yang sebelumnya dikenal sebagai pemohon dalam perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi, kini secara terbuka menyuarakan permintaan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya. Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan publik yang beredar, sikap ini menandai pembalikan haluan yang signifikan dibandingkan posisinya beberapa waktu lalu.

Klaim bahwa Almas pernah berperan membantu Gibran lolos ke kontestasi presidensial bukanlah informasi tanpa dasar. Faktanya adalah namanya tercatat sebagai pemohon dalam perkara yang berkaitan dengan syarat usia calon wakil presiden. Data menunjukkan putusan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Klaim Dukungan Lama dan Posisi Baru

Klaim lama: Almas Tsaqibbirru mendukung pencalonan Gibran melalui langkah hukum di MK.

Klaim baru: Almas Tsaqibbirru meminta Gibran dimakzulkan dari kursi wakil presiden.

Berdasarkan verifikasi, tidak ditemukan bukti bahwa Almas secara resmi pernah menjabat dalam struktur tim pemenangan. Yang tercatat adalah peranannya sebagai pemohon perkara uji materi. Sumber resmi menunjukkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan terkait batas usia calon wakil presiden. Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar hukum bagi Gibran untuk mendaftarkan diri.

Faktanya adalah pergantian sikap Almas tidak terjadi dalam ruang hampa. Pernyataan permintaan pemakzulan muncul di tengah dinamika politik nasional yang memanas, terutama setelah berbagai kebijakan kontroversial dijalankan pemerintahan. Data menunjukkan sejumlah kelompok masyarakat sipil juga menyuarakan hal serupa, meski mekanisme pemakzulan sendiri diatur ketat dalam konstitusi.

Mekanisme Pemakzulan dalam Konstitusi

Klaim bahwa permintaan pemakzulan bisa diwujudkan hanya dengan seruan publik adalah menyesatkan. Berdasarkan verifikasi terhadap UUD 1945, prosedur pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B. Wakil presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela.

Faktanya adalah proses pemakzulan memerlukan keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Data menunjukkan tidak ada satu pun mekanisme yang mengizinkan pemakzulan atas dasar ketidaksepakatan politik semata. Sumber resmi menegaskan bahwa tanpa bukti pelanggaran hukum berat, permintaan pemakzulan tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Almas sendiri dalam pernyataannya menyatakan bahwa ia merasa gerak pemerintahan tidak sejalan dengan harapan publik. Namun demikian, pernyataan tersebut bertentangan dengan rekam jejak awalnya yang justru membuka jalan bagi Gibran. Bertentangan dengan posisinya dahulu, kini ia menjadi salah satu suara yang paling vokal menuntut pergantian kepemimpinan.

Konsistensi dan Motif yang Perlu Diuji

Berdasarkan verifikasi terhadap sumber-sumber terbuka, tidak ditemukan bukti adanya keterkaitan finansial atau kepentingan tertentu di balik perubahan sikap ini. Bukti yang tersedia hanya berupa pernyataan publik yang disampaikan melalui kanal pribadi dan sejumlah wawancara. Data menunjukkan hingga kini tidak ada gugatan resmi yang diajukan untuk mewujudkan permintaan pemakzulan tersebut.

Klaim bahwa sikap ini murni konsistensi ideologis sulit dibuktikan. Faktanya adalah Almas dahulu berargumen bahwa syarat usia perlu dilonggarkan demi kepentingan demokrasi. Kini ia berargumen bahwa hasil dari pintu yang ia buka justru merugikan rakyat. Dua posisi ini, meski bisa dijelaskan secara logis, tetap menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi.

Sumber resmi menunjukkan bahwa permintaan pemakzulan seorang wakil presiden bukanlah hal yang bisa diputuskan melalui opini publik. Verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa jalan konstitusional tetap harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku. Pernyataan Almas, sekeras apa pun disampaikan, tidak mengubah prosedur hukum yang ada.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan fakta dan data yang tersedia, rating untuk klaim bahwa Almas Tsaqibbirru kini menuntut Gibran dimakzulkan adalah BENAR pada aspek pernyataannya, namun MISLEADING jika diartikan sebagai langkah yang memiliki dasar konstitusional. Almas memang pernah menjadi pemohon yang membuka jalan Gibran. Kini ia mengubah haluan dan meminta pemakzulan. Namun permintaan itu belum disertai bukti pelanggaran hukum berat yang menjadi syarat wajib menurut UUD 1945.

Verifikasi menyimpulkan bahwa perubahan sikap ini fakta adanya, tetapi implikasi hukumnya tidak sekuat bunyi seruannya. Data menunjukkan pemakzulan tidak dapat terjadi tanpa proses resmi. Sumber resmi menegaskan bahwa tanpa pelanggaran hukum berat, permintaan tersebut hanya bernilai sebagai pernyataan politik, bukan sebagai langkah hukum yang sah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User