Sep 03, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Akreditasi Prodi Berubah, Mahasiswa Bawa UU Dikti ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah mahasiswa resmi mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyasar ketentuan yang mengatu...

Akreditasi Prodi Berubah, Mahasiswa Bawa UU Dikti ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah mahasiswa resmi mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyasar ketentuan yang mengatur perubahan status akreditasi program studi dan perguruan tinggi. Para pemohon menilai aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya karena berdampak langsung pada pengakuan kualifikasi kelulusan mahasiswa.

Inti Permohonan yang Diajukan Pemohon

Dalam berkas permohonannya, para mahasiswa mempersoalkan mekanisme perubahan akreditasi yang dinilai dapat berubah sewaktu-waktu tanpa jaminan kepastian bagi mahasiswa yang sedang atau telah menempuh pendidikan. Berdasarkan verifikasi atas pokok permohonan, gugatan ini menekankan bahwa status akreditasi bukan sekadar label administratif, melainkan instrumen yang menentukan apakah ijazah dan kualifikasi lulusan diakui oleh dunia kerja maupun institusi lain.

Klaim yang diajukan pemohon adalah bahwa ketentuan yang memungkinkan perubahan status akreditasi prodi dan perguruan tinggi berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara atas pendidikan. Faktanya adalah, ketika sebuah prodi mengalami penurunan atau perubahan status akreditasi, mahasiswa yang telah menyelesaikan studi dapat menghadapi kendala dalam pengakuan kualifikasi kelulusannya. Hal ini, menurut pemohon, bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang semestinya melindungi mahasiswa sepanjang masa studinya.

Dampak Perubahan Akreditasi terhadap Kelulusan

Para pemohon menyoroti bahwa perubahan status akreditasi sering kali terjadi tanpa mekanisme transisi yang jelas bagi mahasiswa yang sudah terlanjur menempuh pendidikan di prodi tersebut. Sumber resmi berupa ketentuan dalam UU Dikti dan peraturan pelaksanaannya menunjukkan bahwa akreditasi menjadi dasar pengakuan atas mutu dan kelayakan suatu program studi. Ketika status tersebut berubah, implikasinya tidak hanya pada citra institusi, tetapi juga pada nilai ijazah yang diterbitkan.

Data menunjukkan bahwa pengakuan kualifikasi kelulusan menjadi salah satu syarat utama dalam proses rekrutmen tenaga kerja serta kelanjutan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Oleh karena itu, ketidakpastian terhadap status akreditasi dinilai dapat menempatkan lulusan pada posisi yang rentan. Pemohon menilai bahwa kerugian konstitusional ini bersifat nyata dan potensial, sehingga layak untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

Dasar Hukum yang Dipersoalkan

Permohonan ini menguji norma yang mengatur tentang akreditasi perguruan tinggi dan program studi sebagaimana diatur dalam UU Dikti. Para pemohon berargumen bahwa norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang cukup, terutama mengenai perlindungan terhadap mahasiswa yang terdampak perubahan status akreditasi. Berdasarkan verifikasi terhadap materi permohonan, gugatan ini menekankan pentingnya jaminan bahwa kualifikasi kelulusan yang telah diperoleh mahasiswa tidak berubah akibat kebijakan yang berlaku di kemudian hari.

Para pemohon juga mempersoalkan aspek keadilan dalam penerapan aturan tersebut. Mereka menilai bahwa mahasiswa tidak memiliki kendali atas kebijakan akreditasi yang ditetapkan institusi maupun pemerintah, namun justru menanggung akibat dari perubahan status tersebut. Hal ini, menurut pemohon, menciptakan ketimpangan antara tanggung jawab pengelola institusi dan beban yang ditanggung mahasiswa.

Proses Persidangan di Mahkamah Konstitusi

Permohonan ini telah tercatat di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dan akan menjalani tahapan pemeriksaan pendahuluan. Pada tahap ini, hakim konstitusi akan menilai kelengkapan formal dan materiil permohonan sebelum memutuskan apakah perkara dapat dilanjutkan ke persidangan pokok. Para pemohon berharap Mahkamah memberikan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi mahasiswa di seluruh Indonesia.

Gugatan ini menjadi salah satu dari sejumlah uji materi terhadap UU Dikti yang pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan catatan persidangan, Mahkamah memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu norma bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila dinilai melanggar hak konstitusional warga negara. Keputusan Mahkamah nantinya akan menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi ke depan.

Harapan Pemohon dan Implikasi ke Depan

Para pemohon menyatakan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah memastikan perlindungan hukum bagi mahasiswa yang terdampak perubahan status akreditasi. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian bahwa kualifikasi kelulusan yang telah diperoleh mahasiswa tetap diakui meskipun terjadi perubahan status akreditasi pada prodi atau perguruan tinggi.

Implikasi dari putusan perkara ini dinilai akan sangat luas, mengingat akreditasi menjadi tolok ukur utama dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Apabila permohonan dikabulkan, pemerintah dan penyelenggara pendidikan tinggi diharapkan menyusun mekanisme transisi yang lebih jelas. Sebaliknya, apabila ditolak, aturan yang ada tetap berlaku sebagaimana mestinya. Publik menunggu perkembangan persidangan untuk mengetahui arah kebijakan akreditasi di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User