Oct 13, 2026
factcheck

35 WN India di Bali Divonis 2-2,5 Tahun Bui Kasus Judi Online

Denpasar — Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana penjara antara 2 hingga 2,5 tahun terhadap 35 warga negara India yang terbukti terlibat dalam operasi perjudian daring di Bali....

35 WN India di Bali Divonis 2-2,5 Tahun Bui Kasus Judi Online

Denpasar — Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana penjara antara 2 hingga 2,5 tahun terhadap 35 warga negara India yang terbukti terlibat dalam operasi perjudian daring di Bali. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan vonis bagi para terdakwa secara bergilir, karena jumlahnya yang besar dan mencakup beberapa berkas perkara.

Berdasarkan verifikasi terhadap petikan putusan yang dibacakan di persidangan, majelis menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara tegas bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian. Pertimbangan itu menjadi salah satu dasar pemberatan sekaligus pesan bahwa aktivitas judi online, terutama yang melibatkan jaringan lintas negara, dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap kebijakan negara.

Klaim dan Sumber Klaim

Klaim: Sebanyak 35 warga negara India di Bali divonis 2 hingga 2,5 tahun penjara dalam perkara perjudian online.

Klaim ini bersumber dari pembacaan putusan di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar. Data menunjukkan bahwa majelis hakim memeriksa perkara secara terpisah sesuai berkas masing-masing terdakwa, namun dengan pertimbangan hukum yang seragam, terutama pada aspek perbuatan yang dinilai melawan program pemerintah di sektor pemberantasan judi.

Sumber resmi menyebutkan bahwa vonis yang dijatuhkan tidak seragam untuk seluruh terdakwa, melainkan berada dalam rentang 2 tahun hingga 2,5 tahun. Rentang tersebut mengindikasikan adanya pertimbangan berbeda pada tiap perkara, meskipun seluruhnya berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.

Verifikasi dan Fakta Persidangan

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen putusan, majelis hakim menempatkan perbuatan para terdakwa dalam kerangka pelanggaran terhadap kebijakan negara, bukan semata pelanggaran administratif. Faktanya adalah pertimbangan majelis menyebut secara eksplisit bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas perjudian, sehingga majelis menilai terdapat unsur kesengajaan dan dampak yang lebih luas.

Data menunjukkan bahwa perkara ini melibatkan sejumlah besar warga asing yang beroperasi di Bali. Hal ini menjadikan penanganannya berbeda dari perkara judi online dengan pelaku tunggal. Sumber resmi mengonfirmasi bahwa majelis mempertimbangkan aspek lintas negara, termasuk keberadaan jaringan yang lebih besar di balik operasi tersebut.

Meski demikian, verifikasi terhadap teks putusan tidak menemukan rincian mengenai besaran uang yang terlibat, jumlah pengguna, atau peran spesifik masing-masing terdakwa dalam struktur jaringan. Informasi tersebut tidak disebutkan dalam petikan yang dibacakan, sehingga tidak dapat disimpulkan secara pasti dari sumber yang tersedia.

Kesimpulan

Rating: BENAR

Vonis 2 hingga 2,5 tahun penjara terhadap 35 warga negara India di Bali terkait kasus perjudian online terbukti berdasarkan pembacaan putusan di persidangan. Pertimbangan majelis yang menyatakan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian juga terkonfirmasi.

Namun, publik perlu memahami bahwa putusan ini tidak mengungkap seluruh detail jaringan. Data mengenai aliran dana, jumlah korban, dan struktur organisasi tidak dipaparkan dalam petikan putusan. Klaim yang menyebut perkara ini sebagai bagian dari jaringan judi online terbesar di Bali tidak dapat diverifikasi dari sumber resmi yang tersedia, sehingga harus diperlakukan sebagai klaim yang belum terbukti.

Berdasarkan verifikasi, yang dapat dipastikan adalah bahwa majelis hakim memandang perjudian daring sebagai pelanggaran serius terhadap kebijakan negara. Vonis ini menjadi preseden bahwa pelaku warga asing pun akan diproses hukum dengan pertimbangan yang sama, tanpa memandang kewarganegaraan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User