Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

2 Pelajar Babel Ditangkap Usai Ketahuan Bakar Lahan Kosong, Ngaku Cuma Iseng

Dari rekaman CCTV terungkap kedua identitas pelaku ternyata anak di bawah umur dan statusnya masih pelajar.]]>

2 Pelajar Babel Ditangkap Usai Ketahuan Bakar Lahan Kosong, Ngaku Cuma Iseng

Dua Pelajar Babel Ditangkap Usai Bakar Lahan, Ngaku Cuma Iseng

LEBAK, BANTEN - Dua pelajar asal Kabupaten Lebak, Banten, diamankan aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak dan Tim Penegak Peraturan (TPP) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) setelah terbukti membakar lahan kosong. Kedua pelajar ini mengaku melakukan aksi pembakaran lahan karena iseng, tanpa mempertimbangkan dampak buruk yang akan ditimbulkannya.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, AKBP Rudi Hermawan, penangkapan dilakukan pada Rabu (15/3/2023) sore di wilayah Desa Cijangkar, Kecamatan Cibeber. Pelaku yang masih berstatus pelajar ini diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh aparat terkait.

"Kedua pelajar ini kita amankan berdasarkan laporan warga yang melihat adanya asap tebal di area lahan kosong tersebut. Setelah kita kroscek, ternyata mereka sedang membakar lahan dengan alasan iseng," ujar Rudi saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).

Modus Operandi dan Penangkapan

AKBP Rudi menjelaskan, modus operandi kedua pelajar cukup sederhana. Mereka membakar lahan kosong yang penuh dengan rumput kering menggunakan korek api dan sejumlah kayu kering yang sudah disiapkan sebelumnya. Aksi pembakaran ini dilakukan pada siang hari saat kegiatan di sekitar lokasi sepi.

"Saat kita datang ke lokasi, kita melihat dua orang remaja sedang berada di sekitar lahan yang terbakar. Setelah kita periksa, mereka mengaku melakukan pembakaran lahan karena iseng dan tidak tahu bahwa aksinya tersebut melanggar hukum," jelas Rudi.

Dampak Pembakaran Lahan

Dalam penjelasannya, Rudi mengungkapkan bahwa aksi pembakaran lahan yang dilakukan kedua pelajar ini memiliki dampak yang cukup signifikan. Selain menyebabkan pencemaran udara, aksi ini juga berpotensi menimbulkan kebakaran hutan yang lebih besar mengingati lokasi tersebut berdekatan dengan area perkebunan dan hutan.

Penyidikan dan Sanksi Hukum

AKBP Rudi menyatakan bahwa kedua pelajar ini telah dimintai keterangan untuk keperluan penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Reaksi Pihak Terkait

Plt Kepala Dinas KPP Lebak, Eka Suryana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan adanya praktik pembakaran lahan yang terus terjadi diwilayahnya. Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak lingkungan.

Kritikan dan Apresiasi

Aksi penangkapan ini mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang mendukung keras tindakan aparat yang cepat tanggap menangani kasus ini. Mereka berharap ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan orang lain agar tidak mengulangi aksi yang sama.

"Saya apresiasi cepatnya penanganan oleh aparat. Ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua kalangan, terutama pelajar, bahwa iseng saja bisa berakibat fatal jika tidak mempertimbangkan konsekuensinya," kata Ahmad, warga setempat.

Di sisi lain, ada pihak yang meminta pertimbangan bagi kedua pelajar yang masih di bawah umur. Mereka berharap pihak berwenang memberikan sanksi yang edukatif sehingga mereka bisa belajar dari kesalahan tanpa harus merusak masa depannya.

Upaya Pencegahan

Dalam upaya mencegah kejadian serupa, pihak berwenang berencana untuk melakukan sosialisasi intensif terkait bahaya dan sanksi pembakaran lahan. Sosialisasi ini akan ditujukan kepada kal pelajar, masyarakat, serta pemilik lahan di wilayah Lebak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User