Verifikasi: Klaim OJK Hapus Tagihan dan Data Pinjol Nasabah

Sebuah unggahan beredar di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghapus tagihan dan data pinjaman online (pinjol) bagi nasabah yang terlambat membayar. Berd...

Verifikasi: Klaim OJK Hapus Tagihan dan Data Pinjol Nasabah

Sebuah unggahan beredar di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghapus tagihan dan data pinjaman online (pinjol) bagi nasabah yang terlambat membayar. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, klaim tersebut tidak didukung dokumen resmi mana pun dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku di sektor jasa keuangan.

Klaim: OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah telat bayar.
Fakta: Tidak ada kebijakan resmi OJK yang menghapus kewajiban utang maupun data kredit nasabah pada penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin.

Klaim yang Beredar

Klaim bahwa OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah telat bayar menyebar melalui unggahan Facebook dalam bentuk tangkapan layar dan narasi singkat. Isi unggahan memberi kesan bahwa nasabah yang menunggak tidak lagi memiliki kewajiban melunasi pinjaman karena seluruh datanya telah dihapus oleh regulator. Tidak ada lampiran surat keputusan, tautan situs resmi, maupun nomor peraturan yang menyertai unggahan tersebut. Klaim semacam ini berpotensi menyesatkan karena menyangkut kewajiban hukum yang lahir dari perjanjian pinjaman antara debitur dan penyelenggara.

Sumber Klaim dan Penelusuran

Sumber klaim berasal dari unggahan akun Facebook yang tidak mencantumkan rujukan resmi. Penelusuran dilakukan pada situs resmi OJK di ojk.go.id, kanal media sosial terverifikasi milik OJK, serta arsip siaran pers lembaga tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun pengumuman mengenai penghapusan tagihan maupun data pinjol bagi nasabah yang terlambat membayar. Faktanya adalah OJK justru berulang kali menegaskan melalui rilis resminya bahwa utang kepada penyelenggara fintech lending berizin tetap merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi peminjam sesuai perjanjian.

Hasil Verifikasi

Data menunjukkan bahwa kebijakan yang benar-benar dikeluarkan OJK terkait pinjol adalah penutupan dan pemutusan akses terhadap penyelenggara fintech lending ilegal melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI), yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi. Penutupan pinjol ilegal tidak dapat disamakan dengan penghapusan utang pada pinjol legal. Dua hal berbeda ini kerap dicampuradukkan dalam konten yang beredar sehingga melahirkan pemahaman yang keliru di masyarakat.

Selain itu, riwayat kredit debitur tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK. Tidak terdapat mekanisme penghapusan data SLIK hanya karena nasabah terlambat membayar. Catatan tersebut justru menjadi rujukan riwayat kredit bagi seluruh lembaga jasa keuangan. Penghapusan data secara sepihak oleh regulator, sebagaimana diklaim unggahan tersebut, tidak dikenal dalam kerangka regulasi yang berlaku.

Fakta di Lapangan

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa penyelenggara pinjol legal tetap melakukan penagihan sesuai kode etik dan pedoman perilaku yang ditetapkan. Keringanan yang mungkin diperoleh nasabah telat bayar bersifat restrukturisasi, misalnya perpanjangan tenor, penyesuaian bunga, atau penjadwalan ulang cicilan. Restrukturisasi memerlukan kesepakatan antara nasabah dan penyelenggara, bukan keputusan sepihak OJK, dan tidak menghapus pokok utang.

Klaim penghapusan utang tanpa dasar seperti ini berbahaya karena dapat mendorong nasabah sengaja menunggak dengan harapan utangnya lenyap. Padahal, gagal bayar berdampak negatif pada catatan SLIK dan dapat menghambat akses pembiayaan di masa mendatang. Konten serupa juga kerap dimanfaatkan pelaku penipuan untuk menjaring korban dengan iming-iming jasa penghapusan utang.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi OJK, regulasi sektor jasa keuangan, dan pernyataan asosiasi penyelenggara, klaim bahwa OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah telat bayar adalah tidak akurat. Tidak ada bukti berupa peraturan, siaran pers, maupun pengumuman resmi yang mendukung narasi tersebut. Rating: HOAX.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User