Sudaryono: Mark Up Harga dan Fee di SPPG Termasuk Tindak Pidana
Pernyataan tegas kembali dilontarkan oleh Sudaryono terkait maraknya praktik tidak terpuji di lingkungan Satuan Pengawas Pemerintah dan Gratifikasi (SPPG). Dalam sebuah kesempatan, ia menekankan bahwa...
Pernyataan tegas kembali dilontarkan oleh Sudaryono terkait maraknya praktik tidak terpuji di lingkungan Satuan Pengawas Pemerintah dan Gratifikasi (SPPG). Dalam sebuah kesempatan, ia menekankan bahwa permintaan sejumlah uang atau fee yang dilakukan oleh oknum kepala satuan tersebut secara hukum dikategorikan sebagai gratifikasi. Lebih dari itu, praktik penggelembungan harga pembelian bahan baku serta permintaan komisi dari para pemasok juga dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya besar membersihkan institusi dari perilaku koruptif yang merugikan keuangan negara. Sudaryono menyoroti bahwa gratifikasi tidak hanya terjadi dalam bentuk pemberian cuma-cuma, namun juga dalam modus permintaan yang dilakukan oleh pejabat berwenang. "Meminta sesuatu yang bukan haknya dengan memanfaatkan jabatan adalah bentuk paling nyata dari korupsi terselubung," demikian inti pernyataannya.
Modus Operandi yang Semakin Canggih
Berdasarkan penelusuran di lapangan, modus yang kerap terjadi adalah kepala SPPG meminta sejumlah persentase dari nilai kontrak atau pembelian kepada rekanan. Praktik ini sering disebut sebagai fee proyek, namun istilah yang lebih tepat adalah gratifikasi karena tidak ada dasar hukum yang membenarkan. Dalam banyak kasus, permintaan tersebut dilakukan secara verbal dan tanpa bukti tertulis, sehingga sulit terlacak jika tidak ada pengawasan ketat.
Selain itu, penggelembungan harga atau mark up menjadi praktik lain yang ikut disorot. Harga bahan baku yang dilaporkan di atas kertas sengaja dinaikkan, selisihnya kemudian dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Modus ini sering melibatkan kolusi antara pejabat internal dan pemasok. "Mark up harga dan kickback adalah dua sisi mata uang yang sama, keduanya menguras uang rakyat," tegas Sudaryono.
Sementara itu, kick back atau komisi balik dari pemasok juga marak terjadi. Setelah dimenangkan dalam tender atau pengadaan, pemasok mengembalikan sebagian uang kepada pejabat yang membantu memuluskan proses. Praktik ini sering dibungkus dengan istilah uang terima kasih, padahal jelas menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa.
Konsekuensi Hukum yang Menanti
Sudaryono mengingatkan bahwa ketiga tindakan tersebut—meminta fee, mark up, dan menerima kick back—adalah perbuatan yang saling terkait dan semuanya melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima atau diminta, dapat dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Belum lagi denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.
"Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk kepala SPPG yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal," ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran di lingkungan pengawas pemerintah agar tidak bermain api dengan jabatan yang diamanahkan.
Tidak hanya pelaku utama, pihak-pihak yang terlibat seperti pemasok yang memberikan komisi atau menyetujui mark up juga bisa dijerat sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Kerugian negara yang timbul dari praktik ini menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara mendalam.
Langkah Pencegahan dan Pengawasan Diperketat
Sebagai langkah preventif, Sudaryono mendorong agar setiap transaksi pembelian bahan baku di lingkungan SPPG diaudit secara berkala oleh pihak independen. Digitalisasi proses pengadaan dianggap sebagai solusi paling realistis untuk mencegah kecurangan. Dengan sistem e-procurement yang transparan, kecil kemungkinan terjadi permainan harga antara pejabat dan pemasok.
"Keterbukaan adalah musuh utama korupsi. Semakin banyak data yang bisa diakses publik, semakin sempit ruang bagi oknum untuk berbuat curang," jelasnya. Ia juga meminta agar setiap laporan gratifikasi segera ditindaklanjuti oleh unit pengendali gratifikasi di instansi masing-masing tanpa pandang bulu.
Selain itu, pembentukan hotline pengaduan yang terenkripsi menjadi salah satu usulan agar pegawai atau masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran bisa melapor tanpa rasa takut. Perlindungan terhadap whistleblower juga dijamin oleh undang-undang, sehingga identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Reformasi di tubuh SPPG ini diharapkan menjadi contoh bagi unit pengawas lain di seluruh Indonesia. Dengan menindak tegas praktik gratifikasi, mark up, dan kick back, kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dapat dipulihkan. Sudaryono mengakhiri pernyataannya dengan optimisme: "Bersih itu indah, bersih itu mungkin, asal semua berkomitmen."
Comments (0)