Seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang memilih tidak memberikan keterangan ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan makanan dan minuman (mamin) senilai Rp15,26 miliar. Sikap bungkam tersebut muncul setelah yang bersangkutan menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD setempat.
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, insiden tersebut terjadi ketika sejumlah awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, seusai agenda rapat. Alih-alih menjawab, ia memilih berlalu tanpa mengeluarkan pernyataan apa pun. Klaim bahwa yang bersangkutan enggan berkomentar mengenai laporan dugaan kecurangan pengadaan mamin menjadi fokus utama dalam penelusuran ini.
Kronologi dan Konteks Pengadaan
Data menunjukkan bahwa laporan dugaan kecurangan tersebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Nilai proyek yang dipersoalkan mencapai Rp15,26 miliar. Sumber resmi menyebutkan bahwa penyelidikan masih berjalan dan belum menetapkan status tersangka terhadap pihak mana pun.
Menurut dokumen laporan yang beredar, dugaan pelanggaran dalam pengadaan mamin mencakup indikasi monopoli atau penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa.
Faktanya adalah, pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah diatur dalam regulasi yang mewajibkan prinsip persaingan sehat, transparansi, serta akuntabilitas. Jika benar terdapat praktik monopoli, hal itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Namun perlu dicatat, hingga artikel ini disusun, belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap yang menyatakan pihak tertentu bersalah.
Verifikasi Sikap Diam Pejabat
Berdasarkan verifikasi terhadap rekaman dan kesaksian jurnalis di lokasi, sikap bungkam tersebut bukan kali pertama ditunjukkan. Sebelumnya, yang bersangkutan juga disebut menghindari pertanyaan serupa dalam beberapa kesempatan. Verifikasi ini tidak menemukan pernyataan resmi yang membantah maupun membenarkan tuduhan tersebut secara langsung dari yang bersangkutan.
Data menunjukkan bahwa Kejari Kabupaten Tangerang telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Sumber resmi di internal kejaksaan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti dan dokumen terkait alur pengadaan. Sampai tahap ini, belum ada penetapan tersangka.
Klaim bahwa Sekda enggan merespons laporan dugaan kecurangan terbukti benar secara faktual di lapangan. Namun, perlu dibedakan antara sikap diam dan pengakuan bersalah. Sikap tidak berkomentar tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana.
Risiko Kesimpulan Prematur
Berdasarkan verifikasi, publikasi yang menyimpulkan kesalahan tanpa menunggu proses hukum berpotensi menyesatkan. Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung selama penyelidikan berlangsung. Meski demikian, transparansi pejabat publik dalam menjawab pertanyaan media merupakan bagian dari akuntabilitas.
Data menunjukkan bahwa nilai Rp15,26 miliar merupakan angka yang signifikan dalam konteks anggaran daerah. Sumber resmi menyatakan bahwa audit internal dan pemeriksaan eksternal dapat dilakukan untuk menguji kewajaran prosedur pengadaan tersebut.
Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa Sekda bungkam ditanya kasus monopoli mamin Rp15,26 M dinilai SEBAGIAN BENAR. Sikap bungkam tersebut terkonfirmasi secara faktual, sedangkan substansi dugaan monopoli masih dalam proses penyelidikan dan belum memiliki keputusan hukum tetap. Masyarakat disarankan menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum sebelum menarik kesimpulan akhir.
Comments (0)