Wacana revisi aturan penyiaran kembali mencuat ke permukaan. Draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang tengah dibahas disebut memuat pasal yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menangani sengketa di ranah jurnalistik. Ketentuan tersebut langsung menuai sorotan karena dinilai beririsan dengan mandat yang selama ini melekat pada Undang-Undang Pers.
Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen draf yang beredar, klaim bahwa KPI diberi ruang menyelesaikan perselisihan jurnalistik bukanlah tafsir yang muncul tanpa dasar. Pasal-pasal tertentu memang mengarahkan mekanisme penyelesaian sengketa ke lembaga penyiaran negara, bukan ke Dewan Pers sebagai lembaga yang secara historis menangani persoalan etika dan sengketa wartawan.
Klaim: KPI Berwenang Menyelesaikan Sengketa Jurnalistik
Klaim bahwa KPI akan mengintai dan menangani sengketa jurnalistik bersumber dari pembacaan atas draf RUU Penyiaran yang tengah digodok. Sejumlah pihak menilai pasal tersebut membuka celah intervensi negara terhadap produk jurnalistik, khususnya yang disiarkan melalui media elektronik.
Klaim: RUU Penyiaran memberi KPI kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Fakta: Draf memang memuat mekanisme penyelesaian sengketa di ranah penyiaran, tetapi batas kewenangannya masih diperdebatkan karena bersinggungan dengan UU Pers.
Pertanyaannya kemudian, apakah kewenangan itu benar-benar mencakup sengketa jurnalistik secara luas, atau hanya terbatas pada aspek penyiaran administratif. Data menunjukkan, dalam beberapa versi draf, frasa yang digunakan cenderung luas dan multitafsir, sehingga memicu kekhawatiran soal perluasan mandat.
Verifikasi: Irisan dengan Mandat UU Pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang menangani pengaduan masyarakat terkait pemberitaan. Pasal 15 ayat (2) huruf f menyebut Dewan Pers berfungsi menangani pengaduan dan menegakkan etika jurnalistik. Faktanya adalah, selama lebih dari dua dekade, mekanisme ini menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa pers.
Berdasarkan verifikasi terhadap substansi kedua aturan, terdapat titik singgung yang serius. Jika KPI diberi kewenangan menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan konten jurnalistik, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan pembagian peran yang sudah diatur dalam UU Pers. Sumber resmi menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya berada di ranah Dewan Pers, bukan lembaga pengawas penyiaran.
Kritik juga datang dari kalangan organisasi wartawan. Mereka menilai, pencampuran mandat dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi jurnalis. Bukti dari perdebatan publik menunjukkan kekhawatiran bahwa KPI bisa dipakai untuk menekan pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.
Fakta: Pembagian Peran yang Sudah Baku
Data menunjukkan bahwa ekosistem pers Indonesia sudah memiliki pembagian peran yang relatif jelas. Dewan Pers menangani etika dan sengketa jurnalistik. KPI mengawasi aspek penyiaran, termasuk perizinan, konten siaran yang melanggar norma, dan kepatuhan terhadap standar program siaran.
Klaim bahwa KPI mengintai sengketa jurnalistik menjadi relevan ketika draf memberi ruang penafsiran yang lebar. Namun, perlu dicatat bahwa hingga kini draf tersebut masih dalam tahap pembahasan. Verifikasi terhadap status resminya menunjukkan belum ada pengesahan final. Artinya, klaim bahwa KPI sudah memiliki kewenangan tersebut sepenuhnya belum sepenuhnya akurat.
Yang menjadi persoalan bukan semata soal siapa yang berwenang, tetapi soal potensi tumpang tindih yang dapat menimbulkan kebingungan. Sumber resmi menyebut bahwa harmonisasi antar peraturan perundang-undangan seharusnya menjadi prasyarat sebelum pasal kontroversial disahkan.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi terhadap draf dan peraturan yang berlaku, klaim bahwa RUU Penyiaran memberi KPI kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik tergolong SEBAGIAN BENAR. Draf memang memuat mekanisme penyelesaian sengketa, tetapi batas dan implikasinya masih multitafsir serta beririsan dengan mandat UU Pers.
Faktanya adalah, penyelesaian sengketa jurnalistik telah menjadi domain Dewan Pers. Setiap upaya memindahkan atau memperluas kewenangan itu ke lembaga lain berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan ketidakpastian hukum. Verifikasi lebih lanjut terhadap versi final RUU menjadi kunci sebelum menyimpulkan dampaknya secara utuh.
Comments (0)