Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang menyentuh aspek konstitusionalitas proses pencalonan pada Pilpres 2024. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan pernyataan resmi sejumlah pakar hukum tata negara, klaim bahwa DPR memiliki ruang konstitusional untuk memproses dugaan pelanggaran terkait Gibran menemukan dasar tekstual. Namun, realisasi wacana tersebut bergantung pada syarat politik yang sangat berat, yakni dukungan minimal dua pertiga anggota parlemen.
Ruang Konstitusional yang Dimaksud
Klaim bahwa DPR dapat memproses dugaan pelanggaran berkaitan dengan Gibran bertumpu pada Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 7A menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul DPR, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Data menunjukkan bahwa frasa "perbuatan tercela" dan "tidak lagi memenuhi syarat" menjadi pintu masuk yang paling sering dirujuk para pengusul wacana. Faktanya adalah, MK melalui putusannya memang telah menegaskan bahwa jabatan wakil presiden tunduk pada mekanisme impeachment yang sama dengan presiden. Sumber resmi dari risalah sidang MK mencatat bahwa mekanisme tersebut tidak dapat dijalankan hanya berdasarkan penilaian politik, melainkan harus melalui tahapan yudisial di Mahkamah Konstitusi.
Klaim: DPR bisa langsung memakzulkan Gibran tanpa proses hukum.
Fakta: Pasal 7B UUD 1945 mensyaratkan DPR mengajukan usul ke MK terlebih dahulu, dan MK wajib memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR dalam waktu paling lama 90 hari.
Syarat Dua Pertiga yang Menjadi Hambatan Politik
Berdasarkan verifikasi terhadap tata tertib DPR dan catatan keputusan parlemen, usulan pemberhentian presiden atau wakil presiden hanya dapat diajukan jika didukung sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR. Angka ini bukan sekadar formalitas, melainkan ambang politik yang sangat tinggi.
Data komposisi kursi DPR periode 2024–2029 menunjukkan bahwa tidak ada satu pun koalisi yang menguasai dua pertiga kursi secara mandiri. Koalisi pendukung pemerintah menguasai mayoritas kursi, sementara kekuatan oposisi tersebar pada beberapa fraksi. Kondisi ini bertentangan dengan asumsi bahwa usulan pemakzulan dapat mengalir begitu saja tanpa rekayasa politik yang besar.
Verifikasi terhadap pernyataan sejumlah anggota dewan menunjukkan bahwa hingga kini belum ada usulan resmi berbentuk hak menyatakan pendapat yang diajukan secara prosedural. Yang muncul di ruang publik lebih banyak berupa pernyataan individual, diskursus akademik, dan tekanan opini publik di media sosial. Bukti prosedural semacam ini penting untuk membedakan antara wacana dan langkah konstitusional yang riil.
Posisi MK dan Batas Penafsiran
Klaim bahwa putusan MK membuka jalan pemakzulan perlu dibaca secara presisi. Faktanya adalah putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi tidak secara otomatis memerintahkan pemakzulan. MK berwenang memutus sengketa hasil pemilu dan menguji undang-undang, bukan menjatuhkan sanksi politik kepada pejabat terpilih. Sumber resmi dari situs MK menegaskan bahwa kewenangan mengadili pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden bersifat terbatas pada pembuktian hukum, bukan penilaian politik.
Dengan demikian, pernyataan bahwa Gibran dapat dimakzulkan semata-mata karena putusan MK merupakan klaim yang menyesatkan apabila dipisahkan dari mekanisme Pasal 7B. Verifikasi terhadap teks putusan menunjukkan tidak ada satu pun amar yang menyebut nama Gibran secara eksplisit dalam konteks pemberhentian.
Kesimpulan Verifikasi
Berdasarkan verifikasi terhadap UUD 1945, putusan MK, dan data komposisi parlemen, klaim bahwa DPR memiliki ruang konstitusional untuk memproses dugaan pelanggaran terkait Gibran tergolong SEBAGIAN BENAR. Ruang itu memang ada secara normatif, tetapi tidak dapat diaktualkan tanpa dukungan dua pertiga anggota DPR dan melalui mekanisme berjenjang yang melibatkan MK. Narasi yang menyiratkan pemakzulan bisa terjadi secara cepat dan tanpa syarat politik adalah MISLEADING. Data menunjukkan bahwa hambatan utamanya bukan pada ada atau tidaknya dasar hukum, melainkan pada aritmetika kursi dan kemauan politik kolektif di Senayan.
Comments (0)