Informasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan stasiun televisi nasional memutar lagu keroncong tepat pukul 06.00 WIB setiap hari telah memicu perbincangan publik. Klaim ini merebak melalui aplikasi percakapan dan unggahan di sejumlah platform media sosial, disertai narasi bahwa kebijakan tersebut bertujuan melestarikan warisan budaya. Namun, penelusuran mendalam terhadap dokumen resmi, kanal komunikasi presiden, dan peraturan perundangan menemukan tidak ada dasar yang mendukung kredibilitas klaim tersebut.
Prabowo Minta TV Setel Keroncong Pukul 6 Pagi? Cek Faktanya
Informasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan stasiun televisi nasional memutar lagu keroncong tepat pukul 06.00 WIB setiap hari telah memicu perbincangan publik. Klaim ini mereba...
← Previous Article
Didin Nasirudin, Antara Komunikasi Strategis dan Gelar Doktor
Next Article →
Comments (0)