Pemerintah Tambah Negara Pengecualian DHE, Devisa Masuk Mulai September 2026
Pemerintah melalui kebijakan terbaru memperluas daftar negara yang tidak terkena kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di sistem keuangan domestik. Kebijakan ini diharapk...
Pemerintah melalui kebijakan terbaru memperluas daftar negara yang tidak terkena kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di sistem keuangan domestik. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat arus masuk dana hasil ekspor ke Indonesia mulai September 2026.
Langkah tersebut disampaikan oleh pejabat tinggi ekonomi, Purbaya Yudhi Sadewa, pada sebuah forum diskusi kebijakan. Ia menegaskan bahwa penambahan negara pengecualian merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. “Kami melihat peluang untuk membuka lebih banyak pintu agar devisa hasil ekspor bisa lebih cepat kembali ke perekonomian nasional,” ungkapnya.
Ekspansi Daftar Negara Pengecualian
Sebelumnya, aturan DHE SDA yang berlaku mewajibkan seluruh eksportir komoditas unggulan seperti batu bara, minyak sawit, dan mineral untuk menempatkan minimal 30 persen dari nilai ekspor mereka di bank-bank dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Namun, sejumlah negara mitra dagang telah mendapatkan pengecualian bilateral, sehingga eksportir yang bertransaksi dengan negara-negara tersebut tidak perlu memenuhi kewajiban penempatan DHE. Kini, pemerintah berencana menambah jumlah negara dalam daftar pengecualian itu.
Menurut sumber yang dekat dengan perumusan kebijakan, penambahan tersebut menyasar negara-negara dengan volume perdagangan sumber daya alam yang signifikan terhadap Indonesia, serta negara yang telah memiliki perjanjian kerja sama ekonomi bilateral. “Daftar baru akan mencakup mitra dagang utama di Asia dan Eropa, namun detailnya akan diumumkan setelah proses harmonisasi regulasi selesai,” jelasnya. Pemerintah menargetkan keputusan final dalam beberapa pekan mendatang.
Aliran Devisa Diproyeksikan Mulai Masuk September 2026
Bersamaan dengan perluasan daftar negara pengecualian, pemerintah memperkirakan arus masuk dana devisa hasil ekspor akan mulai terasa pada September 2026. Proyeksi ini didasarkan pada masa transisi implementasi aturan baru dan penyelesaian beberapa proyek hilirisasi yang sedang berjalan. Purbaya menyebut bahwa waktu tersebut dipilih untuk memberi kesempatan kepada pelaku usaha menyesuaikan mekanisme ekspor dan penempatan dana mereka.
“September 2026 menjadi momentum kita untuk melihat efek positif dari kebijakan ini. Eksportir akan lebih leluasa mengelola devisa mereka, namun tetap dalam pengawasan untuk memastikan manfaatnya bagi perekonomian domestik,” lanjutnya. Pemerintah optimistis bahwa relaksasi ini justru akan meningkatkan kepatuhan eksportir dan mengurangi praktik parkir dana di luar negeri secara ilegal.
Dorongan bagi Stabilitas Moneter
Analis memandang perluasan pengecualian DHE SDA sebagai sinyal bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan cadangan devisa dengan iklim investasi. Dengan memberikan ruang lebih bagi eksportir yang bermitra dengan negara-negara tertentu, diharapkan kepercayaan pelaku pasar terhadap sistem keuangan Indonesia menguat. Pada saat yang sama, dana yang masuk dalam skema DHE reguler tetap menjadi sumber likuiditas valas yang krusial.
Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, menurut Purbaya, akan terus berkoordinasi menjaga stabilitas moneter sembari mendorong reformasi struktural di sektor ekspor. “Kami tidak hanya bicara soal aturan, tapi juga soal kepastian dan kemudahan berusaha. Perluasan daftar negara pengecualian adalah salah satu upaya untuk menciptakan iklim ekspor yang lebih menarik,” ujarnya.
Respons Pelaku Usaha
Dari sisi pelaku usaha, rencana ini disambut beragam. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai langkah tersebut akan mengurangi beban administrasi eksportir, terutama yang selama ini harus berurusan dengan birokrasi lintas negara untuk memenuhi kewajiban DHE. “Selama ini, banyak anggota kami yang mengeluhkan kompleksitas aturan DHE, terutama jika mereka mengekspor ke negara yang tidak memiliki pengecualian. Penambahan negara pengecualian akan sangat membantu efisiensi bisnis,” kata salah satu pengurus Apindo.
Namun, sebagian pengamat mengingatkan agar pemerintah tetap hati-hati dalam memilih negara pengecualian agar tidak membuka celah bagi penghindaran kewajiban yang justru merugikan stabilitas devisa. Purbaya menekankan bahwa setiap negara yang masuk daftar pengecualian telah melalui kajian risiko dan penilaian kepatuhan terhadap standar internasional.
Langkah Lanjutan
Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan yang merevisi ketentuan DHE SDA. Sosialisasi kepada eksportir dan perbankan direncanakan dilakukan secara bertahap mulai awal tahun depan. Selain itu, sistem informasi monitoring devisa akan diperkuat untuk memantau aliran dana yang masuk, sehingga target September 2026 dapat tercapai tanpa deviasi yang berarti.
Dengan langkah ini, Indonesia berharap dapat memaksimalkan potensi ekspor sumber daya alam sebagai motor penggerak devisa yang berkelanjutan, sambil tetap menjaga fleksibilitas bagi pelaku perdagangan internasional. Kombinasi antara kepastian regulasi dan insentif strategis diyakini akan memperkuat ketahanan eksternal ekonomi nasional.
Comments (0)