Laporan dugaan pemalsuan dokumen pendidikan yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir. Kali ini, pelaporan diajukan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melalui jalur surat, bukan melalui sistem pelaporan polisi konvensional. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen yang beredar, pelaporan tersebut secara resmi tercatat sebagai pengaduan masyarakat (Dumas), bukan laporan polisi (LP).
Perbedaan status ini bukan perkara administratif semata. Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, laporan polisi dan pengaduan masyarakat memiliki konsekuensi yuridis yang berbeda. Laporan polisi umumnya bersifat proaktif dari masyarakat atas dugaan tindak pidana umum, sementara pengaduan masyarakat lebih menekankan pada penyampaian keluhan atau permohonan pengawasan. Data menunjukkan bahwa status Dumas tidak otomatis memicu penyelidikan sebagaimana layaknya LP.
Klaim yang Diajukan Pelapor
Klaim bahwa ijazah yang dimiliki Gibran tidak sah telah berulang kali disuarakan oleh sejumlah pihak. Berdasarkan penelusuran, inti klaim tersebut menyebut adanya ketidaksesuaian antara dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan pada Pilpres 2024 dengan data resmi institusi pendidikan. Klaim ini kemudian dibawa ke ranah kepolisian melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Polri.
Pengaduan masyarakat bukan laporan polisi. Ia tidak memiliki kekuatan hukum yang sama untuk memaksa penyelidikan.
Namun, faktanya adalah hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan atau verifikasi resmi dari kementerian terkait yang menyatakan bahwa dokumen tersebut palsu. Sumber resmi dari institusi pendidikan yang bersangkutan juga tidak pernah merilis pernyataan yang membenarkan klaim itu. Verifikasi terhadap dokumen yang beredar di ruang publik justru menunjukkan bahwa polemik ini lebih banyak dibangun atas dasar asumsi dan potongan informasi yang tidak utuh.
Perbedaan Dumas dan Laporan Polisi
Berdasarkan verifikasi terhadap ketentuan yang berlaku, pengaduan masyarakat di lingkungan Polri diatur dalam mekanisme pengawasan internal. Dumas biasanya ditujukan untuk mengadukan dugaan penyimpangan oleh anggota atau unit kepolisian, bukan untuk memproses dugaan tindak pidana umum. Karena itu, ketika sebuah pelaporan masuk sebagai Dumas, maka alurnya bukan penyelidikan kriminal, melainkan telaah administratif oleh fungsi pengawasan.
Data menunjukkan bahwa masyarakat sering keliru membedakan kedua jalur ini. Akibatnya, banyak pelaporan yang secara substansi bersifat pidana justru berhenti di meja pengaduan tanpa pernah naik ke tahap penyelidikan. Klaim bahwa pelaporan ke Bareskrim akan otomatis memproses kasus ijazah bertentangan dengan prosedur yang berlaku.
Status Hukum dan Konteks Politik
Polemik ini tidak dapat dilepaskan dari konteks politik nasional. Gibran merupakan figur yang kontroversial sejak pencalonannya, dan isu ijazah menjadi salah satu senjata wacana yang terus diangkat. Meski demikian, verifikasi terhadap substansi klaim tidak menemukan bukti baru yang mengubah status hukumnya.
Berdasarkan sumber resmi, tidak ada lembaga berwenang yang telah menyatakan dokumen tersebut cacat hukum. Kalaupun ada pelaporan, selama tidak berbentuk laporan polisi dan tidak dilengkapi bukti permulaan yang cukup, maka kasus ini tidak akan bergerak ke tahap penyidikan. Fakta bahwa pelaporan hanya berstatus Dumas justru memperkuat kesimpulan bahwa klaim pemalsuan ijazah belum memiliki landasan hukum yang memadai.
Kesimpulannya, pelaporan yang dibawa ke Kapolri melalui surat tersebut tidak serta-merta menjadikan polemik ijazah sebagai perkara pidana. Statusnya sebagai pengaduan masyarakat menempatkannya pada jalur yang berbeda dari laporan polisi. Berdasarkan verifikasi, klaim pemalsuan dokumen pendidikan Gibran tetap tidak terbukti secara hukum, dan penyampaiannya ke kepolisian tidak mengubah status tersebut. Rating untuk klaim ini adalah MISLEADING, karena membangun kesan adanya proses hukum yang tengah berjalan, padahal mekanisme yang ditempuh tidak demikian.
Comments (0)