Oct 31, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

PDIP Dorong Hak Angket, Soroti Ijazah Gibran

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, mengangkat isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke permukaan. Pernyataan ini muncul di tengah wacana penggunaan hak angk...

PDIP Dorong Hak Angket, Soroti Ijazah Gibran

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, mengangkat isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke permukaan. Pernyataan ini muncul di tengah wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Deddy menilai persoalan kualifikasi pendidikan Gibran perlu menjadi bagian dari penyelidikan legislatif, terlebih setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilainya mengonfirmasi kelemahan syarat pencalonan mantan Wali Kota Surakarta tersebut.

Klaim Soal Putusan MK dan Syarat Pencalonan

KLAIM: Putusan Mahkamah Konstitusi membuktikan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden sejak awal.

SUMBER KLAIM: Pernyataan anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, dalam konteks wacana hak angket.

VERIFIKASI: Berdasarkan penelusuran dokumen resmi, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang mengubah tafsir Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan itu memperluas syarat usia calon presiden dan wakil presiden dengan menambahkan frasa "atau pernah/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Perubahan tafsir ini menjadi dasar hukum pencalonan Gibran yang saat itu berusia 36 tahun.

FAKTA: Data menunjukkan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober 2023. Komisi Pemilihan Umum kemudian menerbitkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut putusan. Gibran resmi ditetapkan sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto dan memenangi kontestasi berdasarkan rekapitulasi KPU.

KESIMPULAN: Pernyataan bahwa putusan MK membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat tidak akurat. Putusan MK justru menjadi dasar hukum yang memungkinkan pencalonannya. Yang menjadi perdebatan publik bukan status hukum pencalonan, melainkan proses dan implikasi etis dari putusan tersebut.

Isu Ijazah dan Kualifikasi Pendidikan

Persoalan ijazah Gibran menjadi salah satu isu yang mencuat dalam diskursus publik pasca-pemilu. Sejumlah pihak mempertanyakan keaslian dan validitas dokumen pendidikan yang dilampirkan dalam proses pencalonan. Namun, hingga saat ini tidak ada lembaga resmi yang mengeluarkan pernyataan yang mengonfirmasi dugaan pemalsuan dokumen.

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen yang beredar, tidak ditemukan bukti otentik yang membuktikan adanya pelanggaran administratif dalam berkas pencalonan Gibran. Universitas yang disebut sebagai tempat Gibran menempuh pendidikan tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan ijazah tersebut tidak sah. Data menunjukkan KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas calon sesuai ketentuan yang berlaku.

Faktanya adalah tuduhan terkait ijazah ini lebih banyak beredar di ruang publik tanpa disertai bukti forensik yang dapat dipertanggungjawabkan. Klaim bahwa ijazah Gibran bermasalah tidak dapat diverifikasi secara independen karena tidak ada dokumen resmi atau putusan pengadilan yang menyatakan demikian.

Wacana Hak Angket dan Batasannya

Gagasan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2024 mencuat dari sejumlah anggota legislatif. Hak angket diatur dalam Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Mekanisme ini memungkinkan DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan.

Sumber resmi menunjukkan pengajuan hak angket memerlukan persetujuan minimal 25 anggota dari lebih dari satu fraksi, lalu dibahas dalam rapat paripurna. Jika disetujui, DPR dapat membentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan. Namun, hasil penyelidikan pansus tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU.

Beberapa pakar hukum tata negara menilai penggunaan hak angket untuk persoalan hasil pemilu berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, karena sengketa hasil pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan umum. Wacana ini pun dinilai sebagian kalangan sebagai langkah politik yang menyesatkan secara prosedural.

Verifikasi terhadap pernyataan Deddy Sitorus menunjukkan bahwa klaim soal ketidakpenuhan syarat oleh Gibran tidak didukung bukti hukum yang final. Putusan MK yang bersifat mengikat justru menjadi landasan sah pencalonan. Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Gibran melanggar syarat pencalonan atau menggunakan dokumen pendidikan yang tidak sah.

Bukti yang tersedia hingga kini hanya berupa pernyataan politik dan wacana di ruang publik, bukan produk hukum yang berkekuatan tetap. Publik disarankan merujuk pada dokumen resmi seperti putusan MK, Peraturan KPU, dan berita acara rekapitulasi pemilu untuk menilai persoalan ini secara objektif. Klaim yang tidak disertai bukti otentik sebaiknya tidak dijadikan dasar penilaian terhadap legitimasi pejabat publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User