Parkir Liar di Jakarta Sulit Diberantas: Perlindungan dan Rasa Iba Jadi Penghambat

Fenomena parkir liar di ibu kota sudah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi persoalan yang nyaris mustahil dibereskan tuntas. Setiap hari, di tepi jalan protokol, trotoar, hingga gang-gang permukima...

Parkir Liar di Jakarta Sulit Diberantas: Perlindungan dan Rasa Iba Jadi Penghambat

Fenomena parkir liar di ibu kota sudah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi persoalan yang nyaris mustahil dibereskan tuntas. Setiap hari, di tepi jalan protokol, trotoar, hingga gang-gang permukiman, juru parkir tanpa atribut resmi memungut uang dari pengendara tanpa kepastian hukum yang jelas. Berbagai operasi penertiban telah digelar berulang kali, tetapi praktik ini tetap bertahan, bahkan di tengah meningkatnya tekanan publik agar persoalan tersebut segera diatasi.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka di ruang publik adalah mengapa parkir liar dan juru parkir liar begitu sulit dibasmi. Berdasarkan penelusuran di lapangan, jawabannya tidak sesederhana masalah penegakan hukum. Ada dua faktor utama yang disebut-sebut menjadi penghambat: tawaran perlindungan dari pihak tertentu yang membuat jukir merasa aman, serta rasa iba dari masyarakat yang membuat mereka enggan melaporkan atau menolak membayar.

Faktor Pertama: Jaringan Perlindungan di Balik Jukir

Klaim bahwa tawaran perlindungan menjadi salah satu penyebab sulitnya memberantas parkir liar bukan tanpa dasar. Di banyak lokasi, para juru parkir liar tidak bekerja sendiri. Mereka kerap berada di bawah naungan kelompok tertentu yang menjamin kelancaran aktivitas mereka di lokasi yang dikuasai. Perlindungan semacam ini membuat jukir berani bertahan meskipun petugas telah berkali-kali melakukan penertiban.

Dengan adanya pelindung, para jukir merasa memiliki kekuatan tawar yang lebih besar. Mereka tidak takut kehilangan lokasi, karena yakin akan ada pihak yang membela ketika terjadi konflik dengan pengendara maupun dengan aparat. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pemberantasan parkir liar tidak cukup dilakukan di permukaan, melainkan harus menyentuh struktur di baliknya.

Faktanya adalah, selama jaringan perlindungan itu masih beroperasi, setiap upaya penertiban hanya akan menghasilkan perpindahan lokasi, bukan penghentian praktik. Petugas yang menertibkan satu titik sering kali menemukan praktik serupa bermunculan di titik lain, dalam waktu yang tidak lama.

Faktor Kedua: Rasa Iba yang Menjadi Tameng

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah perasaan iba masyarakat terhadap juru parkir liar. Banyak pengendara memilih membayar meskipun sadar pungutan itu tidak sah, dengan alasan kasihan melihat jukir yang bekerja di bawah terik matahari atau hujan demi penghasilan harian. Sikap ini, secara tidak langsung, justru memperpanjang umur praktik parkir liar.

Rasa iba tersebut menjadi tameng yang mempersulit penegakan aturan. Ketika warga memilih diam atau membayar, tidak ada laporan yang masuk, dan praktik tersebut berjalan tanpa perlawanan. Padahal, secara hukum, membayar jukir liar sama saja dengan mendukung kegiatan yang tidak memiliki dasar peraturan yang jelas.

Berdasarkan verifikasi terhadap pola yang terjadi di lapangan, kombinasi antara perlindungan dan rasa iba inilah yang membuat banyak lokasi parkir liar bertahan selama bertahun-tahun. Keduanya bekerja sama menciptakan kondisi yang membuat semua pihak merasa tidak perlu bertindak.

Upaya Pemerintah dan Kendala di Lapangan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sebenarnya telah memiliki instrumen hukum untuk menata perparkiran. Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak parkir liar dan jukir tanpa izin. Berbagai operasi gabungan juga rutin digelar, termasuk pengamanan di lokasi-lokasi yang selama ini dikenal sebagai kantong parkir liar.

Namun, kenyataannya, penegakan hukum menghadapi kendala struktural. Jumlah titik parkir liar yang tersebar di seluruh wilayah jauh melampaui kapasitas petugas yang tersedia. Selain itu, proses pembuktian di lapangan tidak selalu mudah, terutama ketika warga enggan menjadi saksi karena takut atau karena merasa tidak ada manfaatnya melapor.

Belum lagi persoalan sosial yang menyertainya. Sebagian jukir liar menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut. Kebijakan penertiban yang tegas tanpa disertai solusi sosial berpotensi memunculkan persoalan baru, sehingga aparat kerap mengambil sikap hati-hati dalam bertindak.

Penutup

Kesimpulannya, sulitnya memberantas parkir liar di Jakarta tidak dapat dilepaskan dari dua faktor tersebut: adanya tawaran perlindungan yang membuat jukir merasa aman, dan rasa iba masyarakat yang membuat praktik ini terus dibiarkan. Selama kedua faktor ini tidak diurai, berbagai operasi penertiban hanya akan menjadi solusi sementara. Dibutuhkan penegakan hukum yang menyentuh jaringan di balik jukir, edukasi kepada masyarakat, serta pendekatan sosial bagi para juru parkir agar persoalan ini dapat diselesaikan dari akarnya, bukan sekadar dari permukaannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User