Tatang Astarudin, Figur Tiga Peran di Balik Pengelolaan Wakaf Nasional

Perhatian terhadap pengelolaan wakaf di Indonesia kembali tertuju pada para penggeraknya di level kelembagaan. Salah satu nama yang kini memegang peran penting di lini tersebut adalah Tatang Astarudin...

Tatang Astarudin, Figur Tiga Peran di Balik Pengelolaan Wakaf Nasional

Perhatian terhadap pengelolaan wakaf di Indonesia kembali tertuju pada para penggeraknya di level kelembagaan. Salah satu nama yang kini memegang peran penting di lini tersebut adalah Tatang Astarudin. Figur yang juga berkiprah di dunia akademik ini tercatat menempati posisi Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), dipercaya memimpin Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI, serta mengajar sebagai dosen di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Tiga peran itu menempatkannya di persimpangan antara kebijakan, profesi, dan pendidikan tinggi.

Tiga Peran, Satu Ekosistem Wakaf

Keunikan sosok Tatang Astarudin terletak pada jangkauan perannya yang lintas sektor. Di BWI, ia berada di lingkaran pimpinan lembaga negara yang dibentuk sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaga yang resmi berdiri sejak 2007 ini mengemban mandat luas: membina para nazhir, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, hingga memberikan pertimbangan atas perubahan status tanah wakaf. Posisi wakil ketua yang diembannya menjadikannya bagian dari proses pengambilan keputusan strategis yang menentukan arah pengelolaan aset wakaf nasional.

Catatan kelembagaan menunjukkan luas tanah wakaf di Indonesia mencapai puluhan ribu hektare yang tersebar di ratusan ribu titik, namun sebagian besar belum dimanfaatkan secara optimal. Dalam konteks inilah keberadaan pimpinan BWI menjadi penting, bukan hanya untuk menjaga aset, tetapi juga mendorong agar tanah wakaf dapat diolah menjadi kawasan produktif. Kolaborasi dengan kementerian, pemerintah daerah, hingga lembaga keuangan syariah menjadi salah satu agenda yang terus diperkuat.

Wakaf Produktif dan Agenda Ekonomi Umat

Salah satu agenda yang paling lekat dengan kerja BWI adalah pengembangan wakaf produktif dan wakaf uang. Potensi sektor ini dinilai sangat besar, tetapi pengelolaannya masih dihambat sejumlah persoalan, antara lain rendahnya profesionalisme nazhir dan belum optimalnya pemanfaatan aset wakaf di berbagai daerah. Padahal, wakaf yang dikelola secara produktif dapat menjadi sumber pembiayaan bagi pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sebagai wakil ketua, Tatang Astarudin berada dalam arus utama perumusan arah kebijakan tersebut, termasuk dalam mendorong kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

LSP BWI: Sertifikasi untuk Nazhir Profesional

Peran kedua yang diemban Tatang Astarudin adalah Ketua LSP BWI, lembaga yang menaungi sertifikasi kompetensi para pengelola wakaf. LSP BWI beroperasi dalam kerangka sistem sertifikasi profesi nasional yang difasilitasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melalui lembaga ini, para nazhir — pihak yang menerima, mengelola, dan mengembangkan harta wakaf — dapat menjalani uji kompetensi dan memperoleh sertifikat profesi yang diakui. Keberadaan skema sertifikasi ini diharapkan mampu menjawab persoalan kualitas sumber daya manusia di sektor wakaf, yang selama ini menjadi salah satu penghambat utama pengelolaan aset wakaf secara profesional dan akuntabel.

Profesionalisasi nazhir menjadi krusial mengingat pengelolaan wakaf modern tidak lagi sederhana. Nazhir dituntut memahami aspek administrasi, tata kelola aset, hingga instrumen keuangan syariah. Karena itu, sertifikasi profesi bukan sekadar formalitas, melainkan standar mutu yang melindungi kepentingan masyarakat pemberi wakaf. Peran LSP BWI dalam menyusun dan menjalankan skema uji kompetensi ini menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola wakaf nasional.

Dari Ruang Kuliah untuk Wakaf Nasional

Di samping dua peran kelembagaan itu, Tatang Astarudin aktif sebagai dosen di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, salah satu perguruan tinggi Islam negeri terkemuka di Jawa Barat. Status akademisnya memberi dimensi tersendiri bagi kiprahnya: gagasan tentang wakaf yang dirumuskan di level kebijakan dapat diuji di ruang-ruang kelas, sementara hasil kajian akademik dapat menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan di lembaga. Keterhubungan antara kampus dan lembaga negara semacam ini dinilai penting untuk mencetak regenerasi nazhir yang kompeten, terutama di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap wakaf uang dan instrumen keuangan berbasis wakaf.

Sinergi Tiga Pilar Pengelolaan Wakaf

Dengan tiga peran yang diembannya, Tatang Astarudin merepresentasikan model kepemimpinan yang menghubungkan tiga pilar sekaligus: regulasi, profesi, dan akademisi. BWI membutuhkan dukungan kampus untuk riset dan pendidikan; LSP BWI membutuhkan legitimasi keilmuan dalam menyusun standar kompetensi; dan dunia akademik membutuhkan koneksi langsung dengan praktik kebijakan agar kajiannya tetap relevan. Pertemuan ketiganya dalam satu figur menjadi modal penting bagi penguatan ekosistem wakaf nasional.

Tantangan ke depan tetap besar, mulai dari digitalisasi data wakaf, peningkatan literasi masyarakat, hingga penguatan pengawasan pengelolaan aset. Namun, dengan kepemimpinan yang menjembatani kebijakan, profesi, dan dunia pendidikan, arah pengembangan wakaf nasional dinilai semakin jelas. Publik menaruh harapan agar kerja-kerja kelembagaan ini berdampak nyata pada pemberdayaan ekonomi umat melalui pengelolaan wakaf yang lebih transparan, profesional, dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User