Muzani: Koperasi Desa Pemerataan Ekonomi Sesuai Konstitusi Berasas Kekeluargaan
Wacana penguatan ekonomi kerakyatan kembali mengemuka setelah politikus senior Ahmad Muzani menyampaikan pandangannya tentang peran koperasi desa atau Kopdes dalam sistem perekonomian nasional. Ia men...
Wacana penguatan ekonomi kerakyatan kembali mengemuka setelah politikus senior Ahmad Muzani menyampaikan pandangannya tentang peran koperasi desa atau Kopdes dalam sistem perekonomian nasional. Ia menilai koperasi memegang peranan penting untuk menghadirkan pemerataan dan keadilan, dua hal yang menurutnya masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini.
Pernyataan itu disampaikan di tengah diskusi mengenai arah pembangunan ekonomi yang berakar dari tingkat bawah. Muzani tidak hanya menyoroti fungsi ekonomi koperasi, tetapi juga menegaskan dasar hukumnya. Baginya, Kopdes berdiri di atas landasan konstitusi yang sah, sehingga pengembangannya tidak perlu diragukan dari segi yuridis.
Pijakan Konstitusi bagi Koperasi
Berdasarkan verifikasi terhadap ketentuan hukum yang berlaku, koperasi memiliki kedudukan yang jelas dalam konstitusi. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ketentuan ini menjadi fondasi utama yang menjadikan koperasi bukan entitas asing, melainkan bagian tak terpisahkan dari desain ekonomi yang dikehendaki para pendiri bangsa.
Selain amanat konstitusi, perangkat hukum pendukung juga memperkuat posisi koperasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menempatkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Dengan demikian, setiap langkah penguatan Kopdes sesungguhnya berjalan seiring dengan semangat pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945.
Menurut Muzani, penguatan Kopdes pada hakikatnya menghidupkan kembali semangat gotong royong yang mulai tergerus oleh praktik ekonomi liberal. Ia berkeyakinan bahwa ketika warga desa bersatu dalam satu wadah usaha bersama, hasil pembangunan akan tersebar lebih merata dan tidak lagi hanya dinikmati segelintir pihak.
Kopdes sebagai Simpul Ekonomi Rakyat
Kehadiran koperasi desa dinilai strategis karena berada pada titik paling dekat dengan masyarakat. Melalui Kopdes, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro dapat memperoleh akses terhadap permodalan, sarana produksi, serta pemasaran hasil usaha. Pola ini memutus rantai ketergantungan pada tengkulak dan rentenir yang kerap menjerat ekonomi warga desa.
Di banyak daerah, Kopdes juga berperan sebagai lembaga keuangan mikro yang melayani kebutuhan anggota dengan bunga ringan. Keuntungan yang diperoleh koperasi tidak mengalir ke pemilik modal, melainkan dikembalikan dalam bentuk sisa hasil usaha kepada anggota. Model bagi hasil semacam ini menjadi cermin nyata penerapan asas kekeluargaan dalam praktik.
Namun, jalan pengembangan Kopdes tidak selalu mulus. Berbagai tantangan masih membayangi, mulai dari keterbatasan modal, rendahnya kapasitas pengelolaan, hingga gempuran produk asing yang masuk hingga ke pelosok desa. Tanpa perhatian serius, potensi besar Kopdes dapat tergerus oleh dinamika persaingan yang tidak seimbang.
Asas Kekeluargaan sebagai Pembeda
Salah satu poin penting dalam pernyataan Muzani adalah penempatan asas kekeluargaan sebagai ciri khas ekonomi Indonesia. Prinsip ini membedakan sistem ekonomi nasional dari sistem kapitalis yang berorientasi pada akumulasi keuntungan pribadi. Dalam kerangka kekeluargaan, keuntungan ekonomi bukan tujuan tunggal, melainkan sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Asas ini pula yang menjadi dasar penolakan terhadap praktik persaingan bebas yang tidak terkendali. Muzani menegaskan bahwa ekonomi yang berasaskan kekeluargaan menuntut adanya kerja sama, saling menghidupi, dan pembagian hasil yang adil. Koperasi, dalam konteks ini, menjadi kendaraan paling tepat untuk menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam aktivitas ekonomi nyata.
Harapan ke Depan
Ke depan, Muzani berharap perhatian terhadap koperasi desa tidak berhenti pada retorika. Diperlukan kebijakan yang berpihak, dukungan pendanaan yang memadai, serta pendampingan manajemen agar Kopdes mampu bersaing secara sehat. Digitalisasi juga menjadi peluang yang tidak boleh dilewatkan, mengingat koperasi yang adaptif terhadap teknologi memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh.
Pada akhirnya, pernyataan Muzani menggarisbawahi satu keyakinan: ekonomi bangsa hanya akan sehat ketika keadilan hadir di setiap lapisan masyarakat, dan koperasi desa adalah salah satu instrumen untuk sampai ke sana. Fondasi konstitusionalnya sudah jelas, tinggal kemauan bersama untuk menjadikannya kenyataan.
Comments (0)