Memperingati Maulid Nabi: Tujuan dan Hukumnya dalam Perspektif Ulama

Setiap 12 Rabiul Awal, umat Islam di berbagai negara, termasuk Indonesia, memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia, peringatan ini ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui kep...

Memperingati Maulid Nabi: Tujuan dan Hukumnya dalam Perspektif Ulama

Setiap 12 Rabiul Awal, umat Islam di berbagai negara, termasuk Indonesia, memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia, peringatan ini ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui keputusan resmi pemerintah setiap tahunnya. Di tengah perayaan yang berlangsung di masjid, sekolah, dan lembaga pemerintahan, beredar pernyataan bahwa peringatan Maulid dimaksudkan untuk menumbuhkan kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Berdasarkan verifikasi terhadap Al-Qur'an, hadis, literatur sejarah, dan pendapat para ulama, klaim tersebut perlu ditelusuri kebenarannya secara forensik.

Klaim dan Sumbernya

Klaim bahwa peringatan Maulid Nabi bertujuan meningkatkan kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT banyak disampaikan dalam ceramah dan konten dakwah menjelang peringatan Maulid. Menurut klaim tersebut, kelahiran Nabi Muhammad SAW merupakan nikmat terbesar bagi umat manusia, sehingga wajar apabila umat Islam mengekspresikan kebahagiaan dan syukur pada hari itu. Klaim ini menyiratkan bahwa perayaan Maulid bukan sekadar tradisi budaya, melainkan amalan yang memiliki dasar dalam ajaran Islam.

Verifikasi Dalil dan Jejak Sejarah

Dalam sumber resmi ajaran Islam, yaitu Al-Qur'an dan hadis, tidak terdapat perintah eksplisit untuk merayakan Maulid setiap tahun. Namun, verifikasi menemukan dalil yang menjadi landasan kegembiraan atas kelahiran Nabi. Allah SWT berfirman dalam surah Yunus ayat 58 agar manusia bergembira atas karunia dan rahmat-Nya. Sebagian besar mufasir menafsirkan karunia dan rahmat tersebut sebagai Islam dan Nabi Muhammad SAW. Ayat inilah yang dijadikan pijakan oleh ulama yang membolehkan ekspresi kegembiraan pada hari kelahiran Nabi.

Dalil kedua berasal dari hadis riwayat Imam Muslim. Ketika Nabi SAW ditanya tentang keutamaan puasa Senin, beliau menjawab bahwa hari itu adalah hari kelahirannya dan hari diturunkannya wahyu kepadanya. Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW mengistimewakan hari kelahirannya, meskipun tidak dalam bentuk perayaan tahunan yang terlembaga.

Jejak sejarah menunjukkan bahwa peringatan Maulid pertama kali dilembagakan oleh Dinasti Fatimiyah di Mesir pada abad keempat Hijriah, sebagaimana didokumentasikan sejarawan Al-Maqrizi dalam kitab Al-Khutat. Tradisi ini kemudian dihidupkan kembali pada masa Sultan Salahuddin al-Ayyubi di abad ketujuh Hijriah sebagai sarana membangkitkan semangat umat Islam menghadapi Perang Salib. Perayaan besar tercatat digelar oleh Muzaffaruddin Gökböri di Irbil, Irak, dengan kemeriahan yang luar biasa. Data menunjukkan bahwa Maulid lahir sebagai tradisi umat, bukan sebagai ibadah yang dicontohkan langsung oleh Nabi SAW.

Fakta tentang Hukum Maulid

Faktanya adalah bahwa para ulama terbagi dalam tiga pandangan utama mengenai hukum memperingati Maulid Nabi. Pandangan pertama menilai Maulid sebagai bid'ah hasanah, yaitu amalan baik yang berpahala. Jalaluddin al-Suyuthi menulis risalah Husn al-Maqsid fi Amal al-Maulid yang menyimpulkan hal ini. Ibn Hajar al-Asqalani menyatakan bahwa meskipun Maulid tidak pernah dilakukan generasi salaf, amalan ini mengandung kebaikan sehingga pelakunya mendapat pahala selama niatnya baik.

Pandangan kedua menilai Maulid sebagai bid'ah dhalalah yang tidak diajarkan Nabi SAW. Pendukung pandangan ini berargumen bahwa Nabi dan para sahabat tidak pernah merayakan Maulid, dan urusan ibadah tidak boleh ditambah-tambah. Salah satu ulama kontemporer yang berpendapat demikian adalah Muhammad Nashiruddin al-Albani.

Pandangan ketiga, yang dipegang mayoritas ulama empat mazhab, bersifat moderat. Maulid diperbolehkan selama tidak mengandung kemungkaran, seperti campur baur pria dan wanita, pemborosan, dan hiburan yang melanggar syariat. Ibn Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa mengakui bahwa orang yang merayakan Maulid karena kecintaan kepada Nabi SAW akan mendapat pahala, sekaligus menegaskan bahwa Maulid tidak boleh dianggap sebagai sunnah yang dicontohkan Nabi.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap Al-Qur'an, hadis, catatan sejarah, dan fatwa para ulama, klaim bahwa kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT merupakan salah satu tujuan peringatan Maulid Nabi adalah akurat. Ungkapan 'di antaranya' membuat klaim ini tidak berlebihan, karena kegembiraan dan syukur memang disebutkan sebagai salah satu tujuan oleh ulama yang membolehkan Maulid, dengan landasan surah Yunus ayat 58. Data juga menunjukkan bahwa tujuan lain yang dikemukakan para ulama adalah menumbuhkan kecintaan kepada Nabi, meneladani akhlaknya, dan memperbanyak shalawat.

Namun, klaim ini hanya benar dalam konteks pandangan mayoritas ulama. Perayaan Maulid tidak disepakati oleh seluruh ulama, dan sebagian menilainya sebagai bid'ah. Karena itu, narasi yang menyebut Maulid sebagai ibadah wajib atau sunnah yang disepakati bertentangan dengan fakta dan berpotensi menyesatkan. Kesimpulannya, klaim tersebut dinilai BENAR dengan catatan bahwa pelaksanaannya harus bersih dari kemungkaran agar tidak bertentangan dengan syariat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User