KPK Telusuri Jejak Uang Sitaan Lewat Plt Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merentangkan jaring investigasi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid. Upaya terbaru lembaga antirasuah itu adalah memang...

KPK Telusuri Jejak Uang Sitaan Lewat Plt Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merentangkan jaring investigasi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid. Upaya terbaru lembaga antirasuah itu adalah memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (18/3) lalu. Pemeriksaan yang berlangsung intensif di Gedung Merah Putih KPK tersebut fokus menyelidiki asal-usul sejumlah uang sitaan yang diduga terkait dengan perkara Abdul Wahid. Kehadiran SF Hariyanto menjadi sorotan karena posisinya yang kini menduduki kursi pimpinan daerah setelah penggantinya dinonaktifkan akibat kasus hukum lain.

Langkah ini menandai fase lanjutan dari upaya KPK membongkar aliran dana yang diduga dikumpulkan secara ilegal oleh Abdul Wahid selama menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2019–2023. Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto bukanlah yang pertama dalam kasus ini, namun menjadi signifikan karena ia adalah pejabat aktif tertinggi di provinsi tersebut yang dipanggil terkait bukti material uang sitaan.

Kronologi Pemanggilan dan Materi Pemeriksaan

SF Hariyanto tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menuju ruang penyidik. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak KPK, Plt Gubernur Riau itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar pada sejumlah uang yang disita dalam penggeledahan beberapa bulan sebelumnya dan kaitannya dengan aktivitas finansial semasa Abdul Wahid berkuasa. Penyidik ingin mendalami apakah SF Hariyanto mengetahui atau bahkan terlibat dalam proses pengumpulan, penyimpanan, atau pengalihan uang tersebut.

Hingga sore hari, SF Hariyanto masih berada di dalam gedung KPK. Ia tidak memberikan pernyataan panjang lebar kepada media sebelum memasuki pemeriksaan, hanya mengatakan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan sejujur-jujurnya. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa kedatangan kliennya adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum dan sebagai pejabat yang ingin memastikan proses hukum berjalan transparan.

Uang Sitaan: Bukti Kunci atau Sekadar Petunjuk?

Uang sitaan yang menjadi fokus pemeriksaan ini merupakan temuan tim penyidik saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada akhir tahun lalu. Jumlah pastinya belum diungkap secara resmi, namun sumber internal menyebut nilainya mencapai miliaran rupiah, terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing. Temuan ini langsung menjadi senjata bagi KPK untuk membangun konstruksi perkara baru atau menambah bukti dalam perkara Abdul Wahid yang sudah bergulir di pengadilan.

Abdul Wahid sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Namun, penyitaan uang tunai yang signifikan itu membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut menyimpan atau mengamankan dana tersebut. Di sinilah peran SF Hariyanto dianggap relevan oleh penyidik, mengingat posisinya sebagai sekretaris daerah pada masa kepemimpinan Abdul Wahid sebelum akhirnya diangkat menjadi Plt Gubernur.

Hubungan Struktural SF Hariyanto dan Abdul Wahid

SF Hariyanto bukanlah nama asing di birokrasi Riau. Ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau sejak 2021, tepat di era Abdul Wahid. Sebagai sekda, ia memiliki akses langsung terhadap kebijakan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah. Setelah Abdul Wahid dinonaktifkan karena tersangkut kasus korupsi pada awal 2024, SF Hariyanto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah. Jabatan ini membuatnya menjadi figur sentral yang mengendalikan roda pemerintahan Riau saat ini.

KPK menduga ada aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkaran Abdul Wahid, termasuk yang bertugas di sekretariat daerah. Uang sitaan bisa jadi merupakan bagian dari dana yang disisihkan dari berbagai proyek atau pungutan liar yang dikumpulkan secara bertahap. Dengan memeriksa SF Hariyanto, KPK ingin mengklarifikasi apakah pria yang kini menjadi orang nomor satu di Riau itu mengetahui atau turut berpartisipasi dalam pengelolaan uang temuan tersebut.

Tanggapan Pihak Terkait dan Pernyataan KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya membenarkan pemeriksaan SF Hariyanto dan menegaskan bahwa pemanggilan itu murni berdasarkan kebutuhan penyidikan. Ia menolak menyebut detail substansi pertanyaan karena materi pemeriksaan bersifat rahasia. "Penyidik memiliki kewenangan untuk mendalami setiap informasi yang relevan, termasuk kepada siapapun yang diduga mengetahui atau terlibat, tanpa memandang jabatan," ujar Tessa.

Sementara itu, dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, beredar pernyataan dukungan terhadap Plt Gubernur. Beberapa pejabat menilai kehadiran SF Hariyanto di KPK adalah langkah kooperatif yang akan memperjelas duduk perkara dan justru membuktikan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi. Namun, kalangan pengamat kebijakan publik justru mengingatkan bahwa kasus ini bisa menggoyahkan stabilitas pemerintahan di Riau jika yang bersangkutan sampai berstatus hukum lebih tinggi.

Implikasi Politik dan Hukum

Pemeriksaan ini membawa konsekuensi ganda. Di satu sisi, masyarakat Riau menanti kejelasan soal siapa saja yang bertanggung jawab atas kebocoran uang negara yang masif. Di sisi lain, posisi Plt Gubernur yang terbilang strategis membuat proses politik di daerah menjadi spekulatif. Jika nantinya SF Hariyanto terseret lebih dalam, maka pengisian jabatan definitif gubernur akan semakin rumit karena provinsi itu sudah kehilangan gubernur sebelumnya akibat kasus korupsi.

Analis hukum tata negara menyebutkan bahwa tidak ada larangan bagi seorang Plt Gubernur untuk dipanggil sebagai saksi. Namun, apabila statusnya naik menjadi tersangka, maka sesuai ketentuan ia harus dinonaktifkan sementara dan Kementerian Dalam Negeri harus menunjuk penjabat lain. Hal ini dapat menimbulkan kekosongan kepemimpinan yang berkepanjangan dan mengganggu pelayanan publik.

Langkah KPK ke Depan

KPK diyakini akan terus mengurai benang kusut perkara ini dengan memanggil saksi-saksi lain, termasuk pejabat di bawah SF Hariyanto yang pernah bertugas di masa Abdul Wahid. Penggeledahan baru tidak menutup kemungkinan dilakukan jika keterangan yang didapat dari Plt Gubernur Riau mengarah pada lokasi penyimpanan uang lain atau dokumen penting. Selain itu, KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang diduga menerima aliran dana dari proyek-proyek di Riau.

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama di daerah yang sumber daya alamnya melimpah namun kerap diwarnai praktik korupsi. Publik menaruh harapan agar KPK tidak ragu menindak siapapun, termasuk mereka yang kini memegang kendali pemerintahan, demi mengembalikan uang negara dan memberikan efek jera. SF Hariyanto sendiri hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan keterangan resmi pasca-pemeriksaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User