Profil Muhammad Haniv, Eks Kakanwil Pajak yang Jadi Tersangka Gratifikasi

Nama Muhammad Haniv mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan perkara gratifikasi. Sosok ini bukan nama baru di lingkungan Direktorat Jenderal Paj...

Profil Muhammad Haniv, Eks Kakanwil Pajak yang Jadi Tersangka Gratifikasi

Nama Muhammad Haniv mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan perkara gratifikasi. Sosok ini bukan nama baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sebelum berstatus tersangka, ia tercatat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus, unit yang menangani wajib pajak prioritas dan menyumbang penerimaan pajak dalam jumlah signifikan bagi negara. Penetapan ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang tengah berjalan dan menyita perhatian publik karena menyangkut institusi yang mengelola penerimaan negara.

Profil dan Karier di Lingkungan Pajak

Muhammad Haniv menempuh karier panjang di institusi pajak. Berdasarkan penelusuran atas informasi yang tersedia di ruang publik, ia menjalani berbagai penugasan sebelum akhirnya dipercaya memimpin kanwil berkategori khusus di ibu kota. Perjalanan kariernya dianggap menempuh jenjang yang panjang dan berjenjang, dari posisi teknis hingga jabatan pimpinan. Kantor wilayah ini memiliki portofolio berbeda dari kanwil biasa karena membawahi penanganan wajib pajak besar, termasuk perusahaan berskala nasional, entitas perbankan, hingga wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tinggi.

Posisi semacam itu kerap dipandang sebagai salah satu jabatan paling strategis di lingkungan DJP. Pemimpin kanwil dituntut menjaga integritas karena berhubungan langsung dengan wajib pajak bernilai besar. Di titik inilah dugaan pelanggaran muncul. KPK menyebut adanya penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Muhammad Haniv semasa menjabat.

Sponsorship Kegiatan Anak Diduga Jadi Salah Satu Alasan

Dalam pengembangan perkara, penyidik mengindikasikan bahwa pencarian sponsor untuk kegiatan anak Muhammad Haniv diduga menjadi salah satu alasan terjadinya gratifikasi. Dugaan ini mengemuka dari keterangan dan alat bukti yang dikumpulkan selama penyidikan. Artinya, penerimaan yang disangkakan tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga dapat berwujud pendanaan, fasilitas, atau keuntungan lain yang mengalir kepada pihak-pihak yang terkait dengan tersangka.

Faktanya adalah bahwa KPK belum merinci seluruh bentuk gratifikasi yang disangkakan. Penyidik masih mendalami keterkaitan antara pemberian tersebut dengan pelayanan dan kewenangan yang dijalankan Muhammad Haniv. Keterangan lebih lanjut diperkirakan akan disampaikan seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan kebutuhan pembuktian di persidangan kelak. Masyarakat diminta mencermati perkembangan perkara melalui kanal resmi penegak hukum agar tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi.

Gratifikasi dalam Kerangka Hukum

Dalam hukum positif Indonesia, gratifikasi diatur sebagai perbuatan yang dapat dipidana apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerimanya. Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penerima gratifikasi yang tidak melaporkan pemberian tersebut kepada KPK dalam tenggat waktu tertentu dapat dihadapkan pada ancaman pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kerangka hukum ini menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan status tersangka terhadap Muhammad Haniv. Meski demikian, seluruh unsur dalam pasal yang disangkakan masih harus dibuktikan di depan majelis hakim. Tahap penyidikan yang sedang berjalan adalah bagian dari proses panjang untuk menguji kecukupan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Status Hukum dan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Penetapan tersangka menempatkan Muhammad Haniv dalam proses hukum yang masih berjalan. Sesuai dengan asas hukum acara pidana, ia tetap berhak atas prinsip praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. KPK juga membuka kemungkinan pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan pihak lain yang dinilai terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut.

Dari sisi institusi, DJP telah menyatakan sikap untuk menghormati proses hukum yang berjalan terhadap mantan pejabatnya. Sikap itu menegaskan bahwa institusi tidak mengintervensi jalannya penyidikan dan siap menindaklanjuti hasil penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kementerian.

Penutup

Berdasarkan verifikasi atas informasi yang tersedia, perkara yang menjerat Muhammad Haniv masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki persidangan. Seluruh keterangan tentang dugaan gratifikasi, termasuk keterkaitannya dengan pencarian sponsorship kegiatan anak, masih bersifat dugaan dan menunggu pembuktian hukum. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada kecukupan alat bukti yang dihadirkan penyidik serta hasil persidangan di pengadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User