Korupsi Bank Jatim: Tiga Tersangka Ditetapkan, Dua Ditahan Kejari Jember

Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan di Bank Jatim Cabang Pembantu (C...

Korupsi Bank Jatim: Tiga Tersangka Ditetapkan, Dua Ditahan Kejari Jember

Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan di Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Jember setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Dua dari tiga tersangka langsung dilakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan, sementara satu tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kronologi Penemuan Penyimpangan

Berdasarkan hasil penyelidikan yang berlangsung sejak awal tahun 2026, tim penyidik mengidentifikasi adanya kejanggalan pada arus kas dan pencatatan transaksi di unit pelayanan perbankan tersebut. Penyimpangan diduga terjadi secara sistematis dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Modus yang dijalankan para tersangka melibatkan rekayasa administrasi kredit dan manipulasi laporan keuangan harian untuk mengaburkan aliran dana yang diselewengkan. Auditor internal Bank Jatim pertama kali menemukan indikasi ketidakberesan pada akhir 2025, kemudian meneruskan laporan tersebut ke aparat penegak hukum.

Setelah melalui serangkaian audit forensik dan pemeriksaan saksi-saksi, Kejari Jember menyimpulkan bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan. "Kerugian negara yang ditimbulkan dari rangkaian tindak pidana ini mencapai kurang lebih Rp3 miliar," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember dalam keterangan pers. Ia menambahkan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman alat bukti dan penghitungan kerugian oleh ahli keuangan pemerintah.

Profil Tersangka dan Peran Masing-Masing

Ketiga tersangka merupakan pihak internal yang memiliki akses langsung terhadap sistem pembukuan dan operasional Bank Jatim Capem Kalisat. Tersangka pertama, berinisial AS, adalah mantan pemimpin cabang pembantu yang diduga berperan sebagai pengambil keputusan utama dan otorisator transaksi fiktif. Tersangka kedua, RS, seorang teller, diduga melakukan eksekusi langsung dengan cara mengeluarkan dana dari brankas tanpa dukungan dokumen yang sah. Sementara tersangka ketiga, DW yang sempat menjabat sebagai bagian administrasi kredit, bertugas menyusun dokumen palsu untuk menutupi jejak pengeluaran tersebut.

Dua tersangka berinisial AS dan RS langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Jember untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti serta mempermudah pemanggilan dalam tahap penyidikan lanjutan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menganggap syarat subyektif dan obyektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi. Sementara itu, tersangka DW belum ditahan dengan pertimbangan kooperatif dan kondisi kesehatan tertentu, meskipun status hukumnya tetap sebagai tersangka.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa praktik korupsi ini berlangsung melalui dua jalur utama. Pertama, pencairan kredit kepada debitur fiktif dengan jumlah terbatas namun dilakukan secara berulang dalam periode 2023-2025. Kedua, penyalahgunaan setoran tunai nasabah yang tidak dibukukan secara sempurna, sehingga dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi atau pihak ketiga yang dikendalikan para tersangka. Audit investigatif mencatat hampir 150 transaksi tidak wajar yang mengakibatkan akumulasi kerugian negara senilai Rp3 miliar.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kredit bermasalah, catatan kas harian yang dimanipulasi, serta alat elektronik yang digunakan untuk menginput data palsu. Sejumlah saksi, termasuk nasabah yang dirugikan, telah dimintai keterangan. Pihak Kejari memastikan akan mengusut potensi keterlibatan pihak luar, termasuk calo atau makelar yang membantu proses pencairan kredit fiktif tersebut.

Tanggapan dan Proses Hukum Selanjutnya

Pihak Bank Jatim melalui pernyataan tertulisnya menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kejari Jember dan menegaskan komitmen penuh untuk mendukung proses hukum. "Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merugikan keuangan negara. Kami juga akan terus memperkuat sistem pengawasan internal di seluruh unit cabang," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Jember akan melengkapi berkas perkara dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Kejaksaan juga membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan adanya upaya menyamarkan aset hasil kejahatan.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor perbankan yang melibatkan oknum internal. Kejari Jember mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejanggalan dalam pelayanan keuangan, sebagai bagian dari pengawasan partisipatif terhadap pengelolaan keuangan negara. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi baru.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User