Pengacara Febrie Soroti 30 Pelanggaran, Minta Sitaan Dikembalikan

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah resmi mengajukan permohonan pengembalian barang sitaan kepada penyidik. Permintaan itu diajukan di tengah proses hukum yang tengah berjalan terhadap klien mereka, den...

Pengacara Febrie Soroti 30 Pelanggaran, Minta Sitaan Dikembalikan

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah resmi mengajukan permohonan pengembalian barang sitaan kepada penyidik. Permintaan itu diajukan di tengah proses hukum yang tengah berjalan terhadap klien mereka, dengan alasan sejumlah barang yang disita dinilai tidak lagi berkaitan langsung dengan perkara. Tim pengacara menyebut penyitaan tersebut tidak dilandasi prosedur yang sah dan berpotensi merugikan hak-hak hukum kliennya. Permohonan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa tim hukum tidak tinggal diam terhadap jalannya proses penegakan hukum yang menurut mereka menyimpang dari ketentuan.

Di luar permohonan itu, tim kuasa hukum mengungkapkan temuan penting dari pendalaman yang mereka lakukan atas proses hukum kliennya. Berdasarkan verifikasi berkas perkara dan rangkaian tindakan penyidik, mereka mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara dalam lima aspek upaya paksa yang menjerat klien mereka. Temuan ini, menurut tim hukum, menjadi dasar untuk meminta aparat penegak hukum meninjau ulang seluruh tindakan yang diambil sejak awal penanganan perkara.

Kronologi Permohonan Pengembalian Barang Sitaan

Langkah ini merupakan kelanjutan dari perlawanan yang ditempuh tim pengacara terhadap sejumlah tindakan penyidik yang dinilai melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sejak klien mereka berstatus tersangka, tim hukum mengaku memantau setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan awal hingga penyitaan barang bukti. Hasil pemantauan itulah yang kemudian mereka tuangkan ke dalam permohonan pengembalian barang sitaan.

Permohonan tersebut, kata tim kuasa hukum, bukan sekadar formalitas prosedural. Ada dasar hukum yang mereka bawa: sebagian barang yang diminta dikembalikan dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara, atau penyitaannya dilakukan tanpa surat perintah yang sah. Dalam praktik peradilan, pengembalian barang sitaan diatur dalam Pasal 46 KUHAP, yang menyatakan bahwa barang yang disita wajib dikembalikan apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak lagi memerlukannya.

Tiga Puluh Dugaan Pelanggaran Hukum Acara

Di luar persoalan penyitaan, temuan tim pengacara jauh lebih luas. Mereka mendokumentasikan sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara dalam lima aspek upaya paksa yang menjerat kliennya. Angka ini, menurut keterangan tim hukum, diperoleh setelah mereka meneliti secara saksama seluruh rangkaian tindakan penyidik yang tercatat dalam proses perkara, termasuk prosedur yang berjalan di tingkat penyidikan.

Tim kuasa hukum belum merinci keseluruhan dugaan pelanggaran tersebut satu per satu di hadapan publik. Namun mereka menegaskan, temuan ini akan dijadikan bahan dalam gugatan praperadilan sekaligus laporan kepada instansi pengawas. Jika terbukti, dugaan pelanggaran tersebut dapat menjadi dasar untuk mempersoalkan keabsahan tindakan penyidik, bahkan berpotensi membuat sebagian proses hukum dinyatakan batal demi hukum.

Lima Aspek Upaya Paksa yang Menjadi Sorotan

Dalam hukum acara pidana Indonesia, upaya paksa adalah serangkaian tindakan penyidik yang bersifat memaksa terhadap tersangka maupun barang miliknya. Lima aspek yang lazim menjadi sorotan adalah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan dokumen. Setiap aspek memiliki syarat dan prosedur yang diatur tegas dalam KUHAP, termasuk kewajiban menyertakan surat perintah serta pemberitahuan kepada keluarga tersangka.

Menurut tim pengacara, dugaan pelanggaran ditemukan di hampir seluruh aspek tersebut. Mulai dari prosedur penangkapan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, hingga penyitaan yang tidak dilengkapi administrasi yang sah. Mereka menilai rangkaian tindakan ini tidak akurat secara prosedural dan bertentangan dengan jaminan hak-hak hukum kliennya sebagaimana diatur perundang-undangan.

Langkah Hukum Selanjutnya

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga permintaan mereka mendapat respons yang sah dari penyidik. Selain mengajukan permohonan pengembalian barang sitaan, mereka menyiapkan langkah praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan seluruh upaya paksa yang dijalankan. Praperadilan menjadi mekanisme hukum yang tersedia bagi tersangka untuk mempersoalkan tindakan penyidik yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan tersebut. Publik menunggu apakah permintaan tim pengacara akan dikabulkan, atau justru ditolak dengan alasan barang sitaan masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Yang jelas, temuan sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara ini akan menjadi sorotan dalam proses hukum yang berjalan, sekaligus ujian bagi konsistensi penegakan hukum acara pidana di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User