Sep 23, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Korlantas Bantah Kabar Tilang Manual dan Kenaikan Denda 150 Persen

Sebuah narasi yang menyebut Kepolisian RI akan memberlakukan kembali tilang manual secara menyeluruh pada 2026 dan menaikkan denda tilang hingga 150 persen viral di media sosial. Informasi tersebut me...

Korlantas Bantah Kabar Tilang Manual dan Kenaikan Denda 150 Persen

Sebuah narasi yang menyebut Kepolisian RI akan memberlakukan kembali tilang manual secara menyeluruh pada 2026 dan menaikkan denda tilang hingga 150 persen viral di media sosial. Informasi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pengetatan penegakan hukum lalu lintas di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Klaim yang beredar di berbagai platform media sosial tersebut bahkan melibatkan nama-nama pejabat publik dalam narasinya. Beberapa akun menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan usulan aturan tilang baru, sementara Mahfud MD disebut menolak usulan tersebut karena dinilai memberatkan masyarakat.

Korlantas Polri Keluarkan Pernyataan Resmi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara tegas membantah seluruh klaim yang beredar tersebut. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Wibowo, menyatakan bahwa informasi mengenai pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda 150 persen adalah tidak benar atau hoaks.

"Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," kata Irjen Pol Wibowo dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Wibowo menegaskan bahwa kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Komitmen Polri untuk terus mengoptimalkan sistem tersebut bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Tilang Manual Masih Berlaku dengan Catatan

Meskipun membantah klaim hoaks tersebut, Korlantas Polri mengakui bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual. Namun, penindakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE.

Penindakan manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya. Pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan.

Pernyataan ini memperjelas bahwa sistem tilang manual tidak ditiadakan sepenuhnya, melainkan hanya diberlakukan dalam situasi tertentu yang membutuhkan tindakan cepat dan langsung di lapangan. Hal ini berbeda dengan klaim yang beredar yang menyebutkan pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh.

Sistem ETLE Tetap Menjadi Prioritas Utama

Polri terus berkomitmen untuk mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE. Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas. Dengan ETLE, proses penindakan pelanggaran dapat dilakukan secara otomatis dan transparan.

ETLE statis menggunakan kamera yang dipasang di titik-titik strategis untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Sementara itu, ETLE mobile memungkinkan petugas untuk melakukan penindakan dengan perangkat bergerak di lapangan. Kedua sistem ini saling melengkapi untuk mencakup berbagai jenis pelanggaran.

Kebijakan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi ini dianggap lebih adil karena mengurangi potensi subjektivitas petugas di lapangan. Selain itu, sistem ini juga membantu mengurangi praktik pungutan liar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Imbauan Korlantas kepada Masyarakat

Irjen Pol Wibowo mengimbau seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi, melalui NTMC Korlantas, agar tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar," ungkap Wibowo.

Imbauan ini penting mengingat kecepatan penyebaran informasi di media sosial sering kali melampaui proses verifikasi. Tanpa sikap kritis, masyarakat dapat dengan mudah terpengaruh oleh narasi-narasi yang tidak memiliki dasar kebenaran.

Dampak Hoaks terhadap Kepercayaan Publik

Penyebaran hoaks mengenai kebijakan tilang ini bukan pertama kalinya terjadi. Isu serupa pernah muncul pada tahun 2025 dengan narasi yang hampir identik. Berulangnya hoaks jenis ini menunjukkan adanya pola penyebaran informasi yang sengaja dirancang untuk memicu kepanikan atau ketidakpuasan publik.

Hoaks semacam ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan pemerintah. Ketika masyarakat menerima informasi palsu sebagai kebenaran, mereka cenderung mengembangkan skeptisisme yang berlebihan terhadap kebijakan resmi.

Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya menjadi sangat krusial. Langkah sederhana seperti mengecek kebenaran berita melalui sumber resmi atau melakukan pencarian fakta independen dapat membantu memutus rantai penyebaran hoaks.

Kesimpulan

Klaim mengenai pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda tilang hingga 150 persen pada 2026 telah dibantah oleh Korlantas Polri. Kebijakan penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan sistem ETLE, meskipun tilang manual masih diberlakukan secara terbatas untuk pelanggaran tertentu.

Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada sumber informasi resmi dan tidak mudah percaya terhadap narasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Dengan sikap kritis dan literasi digital yang memadai, masyarakat dapat turut serta dalam mencegah penyebaran informasi palsu yang merugikan kepentingan publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User