Sebuah klaim yang beredar di media sosial mengklaim bahwa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal membuka rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2026. Informasi tersebut menyertakan tautan pendaftaran yang mengarah pada formulir digital. Namun, verifikasi terhadap data resmi menunjukkan bahwa klaim ini tidak memiliki dasar hukum dan dikategorikan sebagai hoaks.
Klaim yang Beredar di Media Sosial
Beberapa akun di platform Facebook membagikan unggahan yang mengklaim pembukaan rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) dari Kementerian Desa tahun 2026. Unggahan tersebut menyertakan narasi yang menjanjikan gaji antara Rp7 juta hingga Rp9 juta per bulan. Selain itu, informasi yang beredar juga mengklaim bahwa proses pendaftaran dilakukan secara gratis dan seleksi dilakukan di daerah masing-masing.
Tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital. Formulir ini meminta data pribadi seperti nama lengkap dan nomor Telegram. Mekanisme pengumpulan data pribadi melalui formulir digital tanpa verifikasi keabsahan sumber merupakan indikasi awal dari praktik penipuan daring.
Verifikasi terhadap Pernyataan Resmi Pemerintah
"Jadi, kami tegaskan di forum terhormat ini belum ada rekrutmen terhadap pendamping desa." — Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT)
Berdasarkan penelusuran, pernyataan resmi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto pada tanggal 3 Februari 2026 menegaskan bahwa instansinya belum menyelenggarakan rekrutmen tenaga pendamping profesional desa maupun pendamping desa. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Fakta kunci: Menteri Yandri Susanto secara eksplisit menyatakan bahwa rekrutmen pendamping desa belum dibuka. Hal ini disampaikan untuk mengantisipasi maraknya penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Desa dengan iming-iming gaji hingga Rp17 juta. Pernyataan ini dikutip dari kantor berita Antara yang tayang pada tanggal yang sama.
Selain itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui akun Instagram resminya @kemendespdt juga telah menerbitkan peringatan kepada masyarakat. Dalam unggahannya, Kemendes PDT mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap akun-akun palsu yang mengatasnamakan kementerian. Akun-akun tersebut sering digunakan untuk penipuan dan penyebaran hoaks.
Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
Modus penipuan rekrutmen pendamping desa memiliki pola yang berulang. Unggahan hoaks umumnya menawarkan posisi dengan gaji tinggi, menyertakan tautan pendaftaran palsu, dan mengumpulkan data pribadi korban. Data yang terkumpul dapat disalahgunakan untuk berbagai kepentingan kriminal.
Data menunjukkan bahwa selain tautan lewat Telegram, beberapa unggahan hoaks juga mengarahkan calon korban ke WhatsApp atau formulir daring lainnya. Semua tautan ini tidak berakhiran domain resmi kemendesa.go.id, melainkan menggunakan domain pihak ketiga yang tidak terverifikasi.
Kementerian Desa menegaskan bahwa pendaftaran resmi selalu menggunakan situs dengan domain resmi kemendesa.go.id. Selain itu, proses rekrutmen resmi tidak pernah memungut biaya apapun dari para pelamar.
Rencana Rekrutmen ke Depan
Menteri Yandri Susanto juga menyampaikan bahwa mekanisme rekrutmen pendamping desa ke depan akan mengalami perubahan. Proses seleksi rencananya akan melibatkan perguruan tinggi dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Tujuannya adalah untuk menjamin transparansi dan kualitas pendampingan desa yang optimal.
Namun, rencana tersebut masih berupa konsep dan belum disertai jadwal pelaksanaan resmi. Hingga kini, Kemendes PDT masih fokus melakukan evaluasi terhadap kinerja 34.000 personel pendamping desa yang sudah ada sebelum membuka rekrutmen baru.
Sumber resmi yang dapat dijadikan acuan adalah website kemendesa.go.id, Sistem Informasi Desa (SID) di sid.kemendesa.go.id, dan akun Instagram @kemendespdt. Masyarakat diimbau untuk hanya memantau informasi melalui kanal-kanal resmi tersebut.
Kesimpulan
Klaim yang menginformasikan adanya link pendaftaran pendamping lokal desa dari Kementerian Desa tahun 2026 dinyatakan HOAX. Faktanya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menegaskan bahwa rekrutmen pendamping desa belum dibuka. Tautan yang beredar merupakan modus penipuan yang bertujuan mengumpulkan data pribadi korban. Masyarakat diimbau untuk selalu verifikasi informasi melalui sumber resmi kementerian sebelum membagikan atau mengakses tautan rekrutmen.
Comments (0)