Oct 12, 2026
factcheck

Komisi VII DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewas RRI Periode 2026-2031

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan lima nama sebagai calon anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026-2031. Penetapan ini menandai tahap akhir dari proses selek...

Komisi VII DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewas RRI Periode 2026-2031

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan lima nama sebagai calon anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026-2031. Penetapan ini menandai tahap akhir dari proses seleksi yang berlangsung melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan di lingkungan parlemen. Kelima nama tersebut kini menunggu proses selanjutnya sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku sebelum resmi dilantik.

Daftar Nama yang Ditetapkan

Berdasarkan hasil penetapan Komisi VII, lima calon anggota Dewas RRI yang lolos adalah Soleman Yusuf, Bara Ilyasa, Widiarsi Agustina, Mohamad Reza, dan Margaretta Fajar Kurnia Putri. Kelima nama tersebut merupakan hasil akhir dari proses penjaringan yang dilakukan komisi pengawas mitra kerja di bidang komunikasi dan informatika tersebut.

Penetapan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap lembaga penyiaran publik. Dewan Pengawas RRI memiliki peran strategis dalam mengawal tata kelola, akuntabilitas, serta independensi lembaga penyiaran milik negara tersebut.

Fungsi dan Kewenangan Dewas RRI

Dewan Pengawas RRI merupakan organ yang bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan lembaga penyiaran publik. Kewenangannya mencakup penetapan arah kebijakan strategis, pengawasan terhadap kinerja direksi, serta memastikan bahwa RRI menjalankan fungsinya sebagai media layanan publik yang independen dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

Keberadaan Dewas menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan tata kelola kelembagaan. Melalui mekanisme ini, RRI diharapkan tetap konsisten menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Proses Seleksi dan Tahapan Berikutnya

Proses penetapan calon anggota Dewas RRI dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang dijalankan Komisi VII. Tahapan ini meliputi penilaian terhadap rekam jejak, kompetensi, serta integritas masing-masing calon sebelum akhirnya ditetapkan dalam forum rapat komisi.

Setelah penetapan, kelima nama tersebut akan menjalani proses kelembagaan lebih lanjut sebelum resmi mengemban tugas. Mekanisme ini merupakan bagian dari sistem checks and balances yang dirancang untuk memastikan bahwa personel yang mengisi jabatan strategis di lembaga penyiaran publik memiliki kapasitas dan kredibilitas yang memadai.

Catatan atas Tahapan Kelembagaan

Penetapan calon anggota Dewas RRI oleh Komisi VII merupakan bagian dari rangkaian proses yang telah diatur dalam kerangka regulasi penyiaran. Data menunjukkan bahwa setiap periode kepengurusan melalui tahapan seleksi yang melibatkan parlemen sebagai representasi kepentingan publik.

Masyarakat dapat mengikuti perkembangan tahapan selanjutnya melalui saluran resmi kelembagaan yang tersedia. Verifikasi terhadap setiap informasi terkait proses ini disarankan mengacu pada dokumen resmi dan pengumuman yang dikeluarkan lembaga berwenang.

Kelima nama yang ditetapkan tersebut kini berada pada tahap menunggu proses kelembagaan lanjutan. Keputusan akhir mengenai pelantikan dan efektivitas jabatan akan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User