Kerentanan Ganda: Perempuan Disabilitas dan Ancaman Kekerasan Seksual
JAKARTA – Di tengah gelombang kesadaran publik akan kekerasan seksual, satu kelompok terus berada dalam pusaran risiko yang nyaris tak terlihat: perempuan penyandang disabilitas. Mereka tidak hanya ...
JAKARTA – Di tengah gelombang kesadaran publik akan kekerasan seksual, satu kelompok terus berada dalam pusaran risiko yang nyaris tak terlihat: perempuan penyandang disabilitas. Mereka tidak hanya menghadapi ancaman kekerasan yang sama seperti perempuan pada umumnya, tetapi juga beban tambahan berupa hambatan fisik, komunikasi, dan sistemik yang membuat mereka jauh lebih rentan dan kerap terabaikan oleh mekanisme perlindungan yang ada.
Lapisan Diskriminasi yang Memperparah Kerentanan
Perempuan dengan disabilitas kerap mengalami apa yang disebut sebagai diskriminasi interseksional, yakni kombinasi dari bias gender dan stigma terhadap disabilitas. Akibatnya, mereka sering dianggap sebagai individu yang tidak berdaya, aseksual, atau bahkan tidak mampu menjadi saksi yang kredibel atas kekerasan yang mereka alami. Stigma ini tidak hanya menutup akses terhadap keadilan, tetapi juga membuat pelaku merasa leluasa karena meyakini bahwa korban tidak akan melapor atau tidak akan dipercaya.
Data dari sejumlah organisasi hak asasi manusia menunjukkan bahwa perempuan disabilitas berisiko dua hingga tiga kali lebih besar mengalami kekerasan seksual dibandingkan perempuan tanpa disabilitas. Ironisnya, kasus-kasus yang terungkap hanyalah puncak gunung es; banyak korban memilih diam karena ketidakmampuan mengakses layanan pelaporan yang ramah disabilitas atau karena ketergantungan finansial dan personal pada pelaku, yang sering kali adalah anggota keluarga atau pengasuh.
Hambatan Akses yang Sistematis
Salah satu faktor utama yang memperparah situasi adalah minimnya infrastruktur pelaporan yang inklusif. Korban dengan gangguan pendengaran kesulitan menemukan penerjemah bahasa isyarat di kantor polisi atau rumah sakit. Korban tunanetra tidak mendapatkan informasi dalam format braille atau audio tentang hak-hak mereka. Sementara korban dengan disabilitas intelektual kerap dianggap tidak kompeten saat memberikan keterangan, sehingga laporan mereka sering diabaikan atau tidak ditindaklanjuti secara serius.
"Kami selalu menghadapi tembok ketika mencoba melaporkan kekerasan. Petugas tidak terlatih, ruang pemeriksaan tidak aksesibel, dan tidak ada mekanisme pendampingan yang benar-benar memahami kebutuhan kami," ujar Sari (bukan nama sebenarnya), seorang aktivis disabilitas yang mendampingi korban kekerasan seksual di Jakarta. Ia menambahkan bahwa banyak korban membutuhkan terapi psikologis dengan pendekatan yang disesuaikan, tetapi layanan seperti itu sangat langka di Indonesia.
Perlindungan Hukum yang Belum Berpihak
Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan, terutama bagi kelompok rentan ini. Pasal-pasal yang menjanjikan aksesibilitas dan akomodasi yang layak belum diterjemahkan ke dalam standar operasional prosedur yang detail. Tidak ada aturan tegas yang mewajibkan semua unit pelayanan terpadu memiliki fasilitas ramah disabilitas, seperti jalan landai, toilet khusus, atau alat bantu dengar. Akibatnya, perempuan disabilitas tetap berada dalam lingkaran setan: menjadi korban, tidak mampu melapor, dan tidak terlindungi.
Lebih lanjut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas Perempuan mengakui bahwa data terpilah mengenai kekerasan terhadap perempuan disabilitas masih sangat minim. Tanpa data yang akurat, kebijakan yang dibuat kerap bersifat generik dan tidak menyentuh akar masalah.
Membangun Perisai Inklusif
Sejumlah organisasi masyarakat sipil kini mendorong tiga langkah konkret. Pertama, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan rutin tentang komunikasi dan penanganan korban disabilitas. Kedua, pengadaan infrastruktur pelaporan yang universal, termasuk hotline video call dengan juru bahasa isyarat dan formulir digital yang kompatibel dengan pembaca layar. Ketiga, kampanye publik untuk menghapus stigma bahwa perempuan disabilitas adalah "mangsa mudah" yang tidak layak mendapat keadilan.
"Perlindungan yang setengah hati hanya akan melanggengkan kekerasan. Negara harus hadir dengan kebijakan afirmatif yang memastikan tidak ada satu pun perempuan—dengan atau tanpa disabilitas—yang tertinggal dalam upaya penghapusan kekerasan seksual," tegas Ratna Dewi, Komisioner Komnas Perempuan, dalam sebuah diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Selain intervensi negara, peran komunitas juga krusial. Keluarga dan lingkungan terdekat harus menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah kekerasan, dengan catatan mereka dilengkapi pemahaman yang benar tentang disabilitas dan hak-hak penyandangnya. Pendamping sebaya dari sesama disabilitas telah terbukti efektif dalam memberi dukungan psikologis dan hukum, karena mereka berbicara dari pengalaman yang sama.
Di tengah upaya global menuju inklusivitas, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk merombak sistem perlindungan yang selama ini eksklusif. Kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan menjadi bayang-bayang permanen bagi perempuan disabilitas. Sudah waktunya suara mereka didengar, bukan sekadar ditampung lalu diabaikan.
Comments (0)