Praperadilan Febrie Hari Ketiga, Ahli Nilai Penggeledahan Tidak Sah
Jakarta, agenda persidangan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berlanjut memasuki hari ketiga. Sidang pada tahap ini difokuskan pad...
Jakarta, agenda persidangan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berlanjut memasuki hari ketiga. Sidang pada tahap ini difokuskan pada pemeriksaan sejumlah ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum pemohon. Kehadiran para ahli tersebut dimaksudkan untuk menguji keabsahan upaya paksa berupa penggeledahan yang sebelumnya dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
Pokok permohonan yang diuji
Dalam permohonan yang diajukannya, pemohon mempersoalkan prosedur penggeledahan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara. Berdasarkan verifikasi atas jalannya persidangan, argumentasi pemohon bertumpu pada dugaan pelanggaran syarat formil ketika aparat melaksanakan penggeledahan. Tim kuasa hukum menilai upaya paksa tersebut dijalankan tanpa dasar yang sah sehingga berimplikasi langsung pada seluruh barang bukti yang dihasilkan dari kegiatan tersebut.
Permohonan praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji keabsahan tindakan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, hingga penyitaan. Lewat jalur ini, tersangka atau kuasanya dapat meminta pengadilan menilai apakah aparat telah bertindak sesuai koridor hukum. Materi yang diuji pada perkara ini menyentuh bagian paling sensitif dari proses penyidikan, yakni pelaksanaan upaya paksa yang kerap menjadi sengketa.
Keterangan ahli soal keabsahan penggeledahan
Ahli yang dihadirkan dalam sidang memberikan keterangan yang sejalan dengan dalil pemohon. Menurut keterangan tersebut, penggeledahan yang dilakukan aparat tidak sah karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Penggeledahan yang cacat prosedur, demikian ditegaskan ahli, semestinya dianggap tidak pernah sah sejak awal pelaksanaannya.
Lebih lanjut, ahli menguraikan bahwa keabsahan penyitaan bergantung pada keabsahan tindakan penggeledahan yang mendahuluinya. Apabila proses penggeledahan dinyatakan tidak sah, maka seluruh barang yang disita dari lokasi penggeledahan kehilangan status hukumnya. Konsekuensi tersebut, menurut ahli, bersifat mengikuti tindakan awal yang menjadi dasar dari penyitaan tersebut. Dengan kata lain, kesalahan prosedur pada tahap penggeledahan akan menular pada validitas seluruh hasil sitaan.
Konsekuensi hukum: sitaan batal demi hukum
Implikasi utama dari keterangan ahli tersebut adalah status hukum seluruh hasil sitaan dalam perkara ini. Faktanya adalah, dalam konstruksi hukum acara pidana, alat bukti yang diperoleh melalui upaya paksa yang tidak sah dapat dinyatakan batal demi hukum. Artinya, barang bukti tersebut kehilangan nilai pembuktiannya apabila nantinya dihadirkan dalam persidangan pokok perkara.
Keterangan ini menjadi titik penting karena penyidik selama ini membangun perkara dengan bertumpu pada sejumlah temuan yang diperoleh dari penggeledahan. Apabila majelis hakim praperadilan menerima dalil pemohon, konstruksi perkara dapat kehilangan pilar pembuktian utamanya. Kondisi itu berpotensi melemahkan berkas perkara serta menyulitkan penyidik dalam menyusun dakwaan. Konsekuensi semacam ini kerap menjadi alasan mengapa sengketa praperadilan berdampak besar terhadap kelanjutan suatu perkara pidana.
Sikap termohon dan jalannya pemeriksaan
Di sisi lain, tim kuasa hukum termohon menyampaikan keberatan terhadap dalil pemohon. Mereka menilai penggeledahan telah dijalankan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat. Perbedaan pandangan antara kedua pihak membuat jalannya persidangan berlangsung intensif. Majelis hakim tercatat beberapa kali mengingatkan para pihak agar tetap fokus pada pokok permohonan dan tidak memperluas persoalan ke ranah yang berada di luar kewenangan praperadilan.
Persidangan hari ketiga ini menjadi tahap penentu karena keterangan ahli umumnya menjadi salah satu bahan pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara praperadilan. Setelah pemeriksaan ahli dinyatakan rampung, rangkaian agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan oleh masing-masing pihak sebelum majelis menjatuhkan putusan. Publik yang mengikuti perkara ini menaruh perhatian besar karena perkara melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan.
Agenda selanjutnya dan catatan publik
Hingga artikel ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pembacaan putusan. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah majelis hakim akan mengabulkan permohonan pemohon atau menolaknya. Apa pun hasilnya, putusan atas sengketa ini dinilai akan menjadi preseden penting bagi penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik serta pengawasan atas pelaksanaan upaya paksa oleh aparat.
Terlepas dari putusan yang kelak dijatuhkan, jalannya praperadilan ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan aparat penegak hukum terhadap ketentuan prosedural. Pengawasan terhadap pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian tak terpisahkan dari perlindungan hak tersangka yang dijamin undang-undang. Ketika prosedur diabaikan, maka seluruh rangkaian penegakan hukum berisiko kehilangan legitimasinya di mata hukum.
Comments (0)