Oct 12, 2026
factcheck

Kementerian HAM Bantah Temuan Komnas HAM soal Program MBG

Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia menyatakan ketidaksepakatannya terhadap kesimpulan yang dirilis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam pe...

Kementerian HAM Bantah Temuan Komnas HAM soal Program MBG

Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia menyatakan ketidaksepakatannya terhadap kesimpulan yang dirilis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan resmi yang disampaikan pihak kementerian, klaim bahwa program tersebut mengandung pelanggaran HAM dinilai tidak berdasar secara metodologis. Kementerian berargumen bahwa instrumen penilaian terhadap pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya tidak dapat diperlakukan setara dengan kerangka evaluasi pelanggaran hak sipil dan politik.

Klaim Komnas HAM dan Dasar Penilaiannya

Komnas HAM sebelumnya menyimpulkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam penyelenggaraan program MBG. Kesimpulan itu dibangun di atas kerangka hak ekonomi, sosial, dan budaya, atau yang lazim disingkat ekosob. Dalam kerangka tersebut, negara dianggap memiliki kewajiban progresif untuk memenuhi hak atas pangan yang layak bagi seluruh warga, terutama kelompok rentan seperti anak sekolah. Komisi menilai bahwa kelemahan tata kelola program berpotensi menimbulkan persoalan pemenuhan hak tersebut.

Namun, data menunjukkan bahwa kesimpulan dimaksud belum melalui proses pembuktian yang setara dengan penetapan pelanggaran hak sipil dan politik. Kementerian HAM menegaskan bahwa penilaian ekosob mensyaratkan pengujian terhadap ketersediaan sumber daya negara, tingkat kemajuan yang telah dicapai, serta langkah-langkah yang telah diambil pemerintah. Tanpa pengujian semacam itu, verifikasi terhadap klaim pelanggaran menjadi tidak lengkap.

Perbedaan Kerangka Hukum yang Dipersoalkan

Pemerintah mempersoalkan penyetaraan antara dua rezim hak yang berbeda secara fundamental. Hak sipil dan politik bersifat langsung dapat ditegakkan dan umumnya menuntut negara untuk menahan diri dari tindakan tertentu. Sebaliknya, hak ekonomi, sosial, dan budaya bersifat progresif dan bergantung pada kapasitas fiskal serta sumber daya yang tersedia pada suatu periode. Faktanya adalah konsekuensi hukum dari kedua kategori tersebut tidak identik.

Klaim: Program Makan Bergizi Gratis mengandung pelanggaran HAM dalam pemenuhan hak ekosob.

Fakta: Pemerintah menilai kesimpulan itu keliru karena tidak memperhitungkan sifat progresif hak ekosob dan belum melalui pengujian berbasis sumber daya negara sebagaimana disyaratkan kerangka hukum internasional.

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan Kementerian HAM, pemerintah menegaskan bahwa langkah-langkah perbaikan tata kelola program telah dan terus dilakukan. Data menunjukkan adanya upaya penyesuaian dalam aspek distribusi, pengawasan mutu, serta koordinasi antarlembaga. Menurut pemerintah, fakta bahwa suatu program menghadapi kendala teknis tidak dengan sendirinya berarti terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Implikasi bagi Tata Kelola dan Pengawasan

Perselisihan interpretasi ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai batas kewenangan lembaga negara dalam menilai kebijakan publik. Komnas HAM berfungsi sebagai lembaga pengawas independen, sementara kementerian bertindak sebagai pelaksana kebijakan. Perbedaan tafsir semacam ini lazim terjadi dalam praktik ketatanegaraan, tetapi berpotensi memengaruhi kepercayaan publik apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati.

Kementerian HAM menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pengawasan. Namun, pemerintah meminta agar setiap kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran HAM disusun dengan metodologi yang akurat dan dapat diuji. Sumber resmi menyatakan bahwa kritik terhadap kebijakan publik tetap dibuka, sepanjang tidak menyamakan kekurangan pelaksanaan teknis dengan pelanggaran hak yang bersifat struktural.

Verifikasi terhadap kedua posisi menunjukkan tidak adanya perbedaan pandangan mengenai pentingnya pemenuhan gizi anak sekolah. Perbedaan terletak pada cara mengklasifikasikan persoalan tersebut dalam kerangka hukum HAM. Kesimpulan yang menyatakan adanya pelanggaran dinilai belum didukung bukti yang cukup untuk disetarakan dengan pelanggaran hak sipil dan politik.

Berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, klaim bahwa program MBG secara pasti mengandung pelanggaran HAM tidak dapat diterima tanpa pengujian lebih lanjut. Pernyataan Kementerian HAM bahwa kesimpulan tersebut keliru memiliki dasar argumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, khususnya terkait perbedaan sifat antara hak ekosob dan hak sipil politik. Karena itu, penilaian terhadap isu ini berada pada kategori sebagian benar, bergantung pada kerangka hukum yang digunakan, dan tidak dapat disimpulkan secara mutlak sebagai pelanggaran HAM tanpa proses verifikasi lanjutan yang transparan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User