Oct 13, 2026
factcheck

Kekosongan Jabatan Dirjenpas, Menko Yusril Desak Penunjukan Plt

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan meminta agar kekosongan kursi Direktur Jenderal Pemasyarakatan segera diisi melalui penunjukan pelaksana tugas. Permin...

Kekosongan Jabatan Dirjenpas, Menko Yusril Desak Penunjukan Plt

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan meminta agar kekosongan kursi Direktur Jenderal Pemasyarakatan segera diisi melalui penunjukan pelaksana tugas. Permintaan itu disampaikan menyusul mandeknya posisi strategis tersebut, yang untuk sementara waktu ditangani langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan pejabat, kementerian koordinator mendorong adanya percepatan agar roda organisasi di lingkungan pemasyarakatan tidak terganggu. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai siapa yang sesungguhnya memegang kendali operasional Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selama masa transisi.

Klaim Soal Kekosongan Kursi Dirjenpas

Klaim: Jabatan Dirjenpas kosong dan belum ada pejabat definitif yang ditunjuk. Fakta: Posisi tersebut untuk sementara ditangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan hingga pelaksana tugas ditetapkan.

Berdasarkan informasi resmi, kekosongan itu tidak berarti tidak ada pihak yang menjalankan fungsi administratif. Menteri Imipas mengambil alih sementara tugas-tugas yang biasa diemban Dirjenpas. Namun, langkah itu dinilai tidak dapat berlangsung permanen karena beban kerja direktorat jenderal mencakup urusan lapas, rutan, pembinaan narapidana, hingga pengelolaan data tahanan di seluruh Indonesia.

Dorongan Penunjukan Pelaksana Tugas

Menko meminta agar menteri terkait segera menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan. Permintaan ini disampaikan dengan alasan bahwa posisi Dirjenpas bersifat krusial dan tidak dapat dibiarkan tanpa pejabat yang memiliki kewenangan penuh. Data menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengawasi ratusan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di berbagai daerah.

Faktanya adalah penunjukan pelaksana tugas biasanya dilakukan melalui mekanisme internal kementerian dengan mempertimbangkan senioritas, kompetensi, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi. Belum ada keterangan resmi mengenai nama yang akan ditunjuk maupun tenggat waktu yang pasti.

Dampak pada Tata Kelola Pemasyarakatan

Verifikasi terhadap struktur organisasi menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana. Tanpa pejabat definitif atau pelaksana tugas yang jelas, pengambilan keputusan strategis berpotensi terhambat. Hal ini bertentangan dengan prinsip tata kelola yang menuntut kepastian kepemimpinan di setiap unit kerja.

Pihak kementerian koordinator menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas bukan sekadar soal administratif, melainkan langkah untuk menjaga keberlanjutan program pembinaan dan pengamanan di lingkungan pemasyarakatan. Sumber resmi menyebutkan bahwa proses penunjukan akan dilakukan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan bukti yang dihimpun, klaim bahwa jabatan Dirjenpas kosong adalah benar, namun perlu diberi konteks bahwa fungsi tersebut sementara dijalankan oleh Menteri Imipas. Permintaan agar pelaksana tugas segera ditunjuk merupakan respons atas kebutuhan kepastian kepemimpinan di direktorat jenderal tersebut.

Status informasi ini dapat dikategorikan sebagai sebagian benar, karena kekosongan memang terjadi, tetapi penyelenggaraan tugas tetap berjalan melalui penugasan sementara. Publik perlu menunggu pengumuman resmi mengenai nama pelaksana tugas agar tidak menyesatkan dalam menyimpulkan siapa yang memimpin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User