Nov 05, 2026
factcheck

Ijazah Gibran Ditolak Jadi Laporan Pidana di Bareskrim?

Polemik seputar keaslian ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, persoalan tersebut dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, tepatnya ke D...

Ijazah Gibran Ditolak Jadi Laporan Pidana di Bareskrim?

Polemik seputar keaslian ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, persoalan tersebut dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, tepatnya ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Namun, berdasarkan verifikasi terhadap dokumen yang beredar dan mekanisme pelaporan yang berlaku, laporan tersebut tidak berstatus sebagai Laporan Polisi (LP), melainkan tercatat sebagai pengaduan masyarakat (Dumas). Perbedaan status ini memiliki konsekuensi hukum yang signifikan.

Perbedaan mendasar antara LP dan Dumas

Dalam sistem penanganan perkara di Kepolisian Republik Indonesia, terdapat dua jalur utama yang digunakan masyarakat untuk menyampaikan dugaan tindak pidana. Jalur pertama adalah Laporan Polisi, yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. LP merupakan laporan resmi yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta penyidikan.

Jalur kedua adalah pengaduan masyarakat, yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat. Dumas lebih bersifat administratif dan tidak otomatis berujung pada proses pidana. Berdasarkan verifikasi terhadap Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang beredar, dokumen yang diterima pelapor di Bareskrim tercatat sebagai Dumas, bukan LP.

Faktanya adalah, status Dumas memungkinkan penyidik melakukan telaah awal sebelum memutuskan apakah pengaduan tersebut layak dinaikkan statusnya menjadi LP. Data menunjukkan bahwa tidak semua Dumas berlanjut ke tahap penyidikan. Mekanisme ini bertentangan dengan asumsi publik yang menganggap bahwa pelaporan ke Bareskrim otomatis berarti kasus tersebut akan disidik.

Dasar hukum dan unsur pidana yang dipersoalkan

Klaim yang dibawa ke Bareskrim menyangkut dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Unsur utama pasal ini adalah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian. Selain itu, pelapor juga menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 264 KUHP jika pemalsuan dilakukan terhadap akta autentik.

Berdasarkan verifikasi terhadap substansi pengaduan, pelapor mempersoalkan keaslian ijazah pendidikan menengah milik Gibran. Sumber resmi dari pihak kepolisian menyatakan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan akan ditelaah sesuai prosedur. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai hasil telaah awal tersebut.

Perlu dicatat bahwa surat juga dialamatkan kepada Kapolri. Berdasarkan verifikasi terhadap format surat yang beredar, tembusan kepada Kapolri merupakan mekanisme pengawasan internal agar pengaduan tidak diabaikan di tingkat satuan kerja. Hal ini tidak berarti Kapolri akan menangani perkara secara langsung, melainkan hanya memastikan proses administrasi berjalan.

Konsekuensi hukum dan respons publik

Faktanya adalah, status Dumas membuat proses hukum tidak berjalan otomatis. Penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan pengaduan jika dinilai tidak memenuhi unsur pidana atau tidak cukup bukti. Bukti menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus serupa, pengaduan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen pejabat publik berhenti di tahap telaah tanpa pernah naik ke penyidikan.

Data menunjukkan bahwa publik sering kali menyamakan Dumas dengan LP. Verifikasi terhadap pemberitaan sebelumnya menemukan bahwa ketidakpahaman ini menimbulkan ekspektasi berlebihan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Padahal, perbedaan keduanya diatur secara eksplisit dalam regulasi kepolisian.

Berdasarkan verifikasi, tidak ada bukti bahwa pengaduan ini telah dinaikkan statusnya menjadi LP. Sumber resmi internal kepolisian menyatakan bahwa pengaduan masih dalam tahap pengkajian. Klaim bahwa kasus ini akan segera disidik bertentangan dengan fakta administratif yang ada.

Pihak Istana Kepresidenan melalui juru bicara belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan ini. Sementara itu, pelapor menyatakan akan menunggu perkembangan dari pihak kepolisian. Verifikasi terhadap pernyataan pelapor menunjukkan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya mekanisme hukum kepada aparat penegak hukum.

Kesimpulan verifikasi

Berdasarkan seluruh bukti dan dokumen yang diverifikasi, klaim bahwa ijazah Gibran telah resmi dilaporkan sebagai tindak pidana ke Bareskrim Polri tidak sepenuhnya akurat. Pelaporan tersebut berstatus pengaduan masyarakat, bukan Laporan Polisi. Perbedaan ini bersifat substantif dan memengaruhi jalannya proses hukum.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyimpulkan bahwa kasus ini pasti akan berlanjut ke pengadilan. Verifikasi menunjukkan bahwa status Dumas memberikan ruang bagi penyidik untuk menilai kelayakan perkara. Segala perkembangan resmi hanya dapat dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian.

Rating: SEBAGIAN BENAR — Pelaporan memang terjadi, namun statusnya sebagai pengaduan masyarakat, bukan laporan polisi. Klaim yang menyebut kasus ini akan segera disidik tidak didukung bukti administratif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User