Febri Diansyah Dampingi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidan...

Febri Diansyah Dampingi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Menariknya, dalam proses penahanan tersebut, Febrie didampingi oleh Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK yang kini beralih profesi sebagai pengacara. Kehadiran Febri Diansyah sebagai kuasa hukum membawa dinamika baru dalam penanganan perkara ini.

Proses penahanan berlangsung tanpa pengenaan rompi merah muda maupun borgol yang lazim digunakan KPK bagi para tersangka. Pemandangan itu mengundang atensi publik, mengingat status Febrie sebagai eks pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang pernah menangani sejumlah perkara besar.

Kronologi Penahanan dan Peran Febri Diansyah

Febrie Adriansyah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pagi hari dengan didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Febri Diansyah. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan untuk 20 hari pertama. Febrie langsung dibawa ke Rutan KPK tanpa melalui seremoni pemakaian rompi tahanan. Sumber internal KPK menyebutkan, perlakuan ini merupakan bagian dari asas praduga tak bersalah dan kooperatifnya tersangka selama proses penyidikan.

Febri Diansyah sendiri sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia menegaskan akan mengawal hak-hak kliennya dan memastikan proses hukum berjalan transparan. "Kami hadir untuk mendampingi Pak Febrie agar seluruh prosedur dijalankan sesuai koridor hukum," ujarnya. Pernyataan ini menandai kali pertama mantan aktivis antikorupsi itu membela pihak yang pernah berada di sisi berlawanan dalam pertarungan pemberantasan korupsi.

Rekam Jejak Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah bukan nama asing di penegakan hukum Indonesia. Ia menjabat Jampidsus periode 2020–2022 dan terlibat dalam penanganan sejumlah kasus besar, termasuk korupsi di tubuh Kejaksaan sendiri. Namanya pernah mencuat saat Jampidsus melakukan ekspose perkara yang menyeret sejumlah jaksa. Namun, posisinya kini berbalik: KPK tengah mendalami aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dicucikannya.

Berdasarkan konstruksi perkara, TPPU yang disangkakan kepada Febrie berkaitan dengan penerimaan uang dari beberapa pihak saat ia menjabat sebagai pejabat struktural. KPK menduga uang tersebut kemudian disamarkan melalui pembelian aset berharga. Penelusuran transaksi keuangan menjadi kunci pengusutan perkara ini, dan penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Perjalanan Febri Diansyah dari Juru Bicara ke Kuasa Hukum

Figur Febri Diansyah telah lama diidentikkan dengan pemberantasan korupsi. Sebagai Juru Bicara KPK selama periode 2016–2020, ia konsisten menyuarakan transparansi penindakan terhadap para koruptor. Setelah tidak lagi bertugas di KPK, Febri mendirikan firma hukum sendiri dan mulai menangani berbagai perkara, termasuk membela pihak-pihak yang tengah berhadapan dengan hukum. Keputusannya menjadi kuasa hukum eks Jampidsus tentu menuai beragam reaksi, namun Febri menegaskan profesi advokat menuntutnya untuk memberikan pembelaan tanpa memandang latar belakang klien.

Langkah ini dinilai sebagai bukti kedewasaan profesi hukum di Indonesia, di mana mantan pegiat antikorupsi bisa berperan mengawal hak terdakwa tanpa mengorbankan integritas. "Prinsip kami, setiap orang berhak atas pendampingan hukum yang adil," kata Febri. Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa ia tidak akan menghalangi proses pembuktian KPK selama sesuai aturan.

Dugaan TPPU dan Ancaman Pidana

Tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Febrie mengandung ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. KPK memiliki kewenangan penuh menyidik TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam konstruksi hukum, penyidik harus membuktikan asal-usul harta yang diduga hasil kejahatan serta adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul tersebut.

Saat ini, KPK masih menelisik keterkaitan TPPU dengan perkara pokok korupsi yang melibatkan sejumlah pihak. Tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan tengah mendalami aset yang diduga dibeli dengan uang haram. Febrie sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak status tersangkanya diumumkan beberapa waktu lalu.

Respons Publik dan Langkah Hukum Selanjutnya

Penahanan eks Jampidsus ini menarik perhatian masyarakat luas, terutama karena melibatkan dua nama besar di ranah antikorupsi. Sebagian kalangan menilai kasus ini sebagai ujian bagi KPK untuk membuktikan independensinya dalam menuntaskan perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum. Di sisi lain, kehadiran Febri Diansyah sebagai penasihat hukum memberikan jaminan bahwa proses pembelaan akan berjalan sesuai standar etika tinggi.

Tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Sementara itu, KPK terus mempercepat pemberkasan agar perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Publik menanti bagaimana episode ini akan mengungkap benang kusut praktik pencucian uang di tubuh institusi penegakan hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User