Cek Fakta: Zulhas Larang Toko Kelontong Radius 2 KM dari Kopdes?
Beredar klaim yang menyebut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melarang pendirian toko kelontong dalam radius 2 kilometer dari Koperasi Desa (Kopdes). Klaim ini ramai diperbincangkan, terutama oleh pa...
Beredar klaim yang menyebut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melarang pendirian toko kelontong dalam radius 2 kilometer dari Koperasi Desa (Kopdes). Klaim ini ramai diperbincangkan, terutama oleh para pemilik warung kecil yang cemas akan dampak aturan baru terhadap usaha mereka. Namun, apakah klaim tersebut memiliki dasar fakta yang benar?
Klaim dan Sumber Kemunculannya
Klaim yang beredar berbunyi, "Zulhas larang toko kelontong berdiri dengan radius 2 KM dari Kopdes." Unggahan ini pertama kali muncul di media sosial X pada awal pekan ini, kemudian menyebar luas melalui pesan berantai WhatsApp dan beberapa portal berita tidak resmi yang mengutipnya tanpa verifikasi. Beberapa versi klaim bahkan menyertakan foto Zulkifli Hasan sedang berpidato, yang memberi kesan autentik meskipun konteks aslinya tidak berkaitan.
Akun-akun yang membagikan klaim tersebut sebagian besar berasal dari komunitas pedagang eceran dan warung tradisional. Kekhawatiran utama yang muncul adalah bahwa aturan zonasi semacam itu akan mematikan usaha kecil dan hanya menguntungkan koperasi yang baru dibentuk. Diskusi daring pun memanas, dengan banyak pihak meminta klarifikasi resmi dari Kementerian Perdagangan.
Verifikasi: Apa yang Sebenarnya Dikatakan Zulkifli Hasan?
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengusulkan larangan toko kelontong dalam radius 2 kilometer dari Kopdes. Tim Lurusin memeriksa rekaman pidato publik Zulkifli Hasan dalam dua bulan terakhir, siaran pers Kementerian Perdagangan, serta wawancara di media arus utama, dan tidak satu pun yang memuat usulan pembatasan radius tersebut.
Sebaliknya, dalam kunjungan kerja ke Pasar Induk Cipinang pada 15 Januari 2025, Zulkifli Hasan secara eksplisit menyatakan dukungannya terhadap warung tradisional. Ia mengatakan, "Pemerintah justru mendorong digitalisasi warung dan toko kelontong agar bisa bersaing sehat, bukan membatasi ruang geraknya." Pernyataan ini tercatat di laman resmi Kemendag dan diliput oleh media nasional. Tidak ada satupun frasa soal larangan radius 2 kilometer.
Sumber resmi dari Kemendag juga menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih yang tengah digalakkan pemerintah bertujuan untuk memperkuat rantai pasok dan menstabilkan harga, bukan untuk memonopoli pasar atau menyingkirkan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Rancangan aturan yang beredar hanya mengatur peran Kopdes sebagai agregator dan distributor, tanpa satu pasal pun yang mengatur radius larangan usaha.
Fakta: Tidak Ada Aturan Zonasi 2 Kilometer
Data menunjukkan bahwa regulasi terkait tata ruang dan zonasi usaha berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan menteri perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan sejauh ini hanya mengatur perizinan berusaha berbasis risiko, standar operasional, dan perlindungan konsumen. Tidak ada satu pun regulasi yang menetapkan jarak minimum antara toko kelontong dan koperasi desa.
Lebih jauh, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengklarifikasi bahwa program Kopdes Merah Putih bersifat inklusif. Deputi Bidang Perkoperasian, dalam keterangannya 20 Januari 2025, menjelaskan bahwa Kopdes justru akan bermitra dengan warung-warung sekitar untuk distribusi sembako murah. "Tidak ada ketentuan jarak, karena semakin banyak mitra semakin baik," tegasnya.
Lurusin juga melakukan penelusuran terhadap naskah akademik dan draf peraturan yang beredar di kalangan pelaku usaha. Hasilnya nihil. Bahkan, klaim radius 2 kilometer ini memiliki kemiripan dengan hoaks serupa pada tahun 2023 yang saat itu mengaitkan larangan toko modern berbasis jarak dengan Indomaret dan Alfamart, yang juga terbukti keliru.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi forensik, klaim bahwa Zulkifli Hasan melarang toko kelontong berdiri dalam radius 2 kilometer dari Kopdes adalah tidak benar dan menyesatkan. Tidak ada pernyataan resmi, tidak ada dasar regulasi, dan justru bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah yang mendorong kolaborasi antara koperasi desa dengan usaha mikro. Klaim ini masuk dalam kategori SALAH dan berpotensi disinformasi yang memicu keresahan di kalangan pedagang kecil.
Comments (0)