Oct 20, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Bupati Nonaktif Pekalongan Ajukan Pembelaan, Tolak Bebas Murni

Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataan resmi yang disampa...

Bupati Nonaktif Pekalongan Ajukan Pembelaan, Tolak Bebas Murni

Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada majelis hakim, pihak terdakwa tidak meminta putusan bebas, melainkan memohon agar dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen pembelaan yang dibacakan dalam persidangan, permintaan tersebut disertai keberatan terhadap sejumlah poin dalam tuntutan KPK, khususnya yang berkaitan dengan pidana pengganti dan pencabutan hak politik. Kuasa hukum menilai kedua hal itu melampaui batas kewajaran dan tidak memiliki dasar yang kuat dalam konstruksi perkara.

Klaim Terdakwa: Tidak Menuntut Bebas

Klaim: Pihak Fadia Arafiq hanya meminta hukuman ringan dan tidak mengajukan permohonan bebas.

Fakta: Pembelaan tertulis yang dibacakan di persidangan memang tidak memuat permintaan putusan bebas. Namun permintaan keringanan hukuman tetap diajukan secara eksplisit kepada majelis hakim.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka kooperatif selama proses hukum berlangsung. Sikap tersebut, menurut mereka, layak dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Argumen ini disampaikan sebagai bagian dari pledoi yang dibacakan setelah tuntutan jaksa dibacakan pada sidang sebelumnya.

Permintaan keringanan hukuman kerap menjadi strategi pembelaan yang lazim dalam perkara tindak pidana korupsi. Faktanya adalah pengajuan pledoi dengan nada permohonan ringan tidak secara otomatis menghapus tuntutan utama. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan penuh untuk menilai seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Keberatan atas Pidana Pengganti dan Pencabutan Hak Politik

Poin yang paling disorot dalam pembelaan adalah keberatan terhadap pidana pengganti berupa uang pengganti serta permohonan pencabutan hak politik. Kuasa hukum berpendapat bahwa pidana tambahan tersebut tidak proporsional jika dikaitkan dengan pokok perkara yang didakwakan.

Berdasarkan verifikasi terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik memang dimungkinkan dalam perkara korupsi. Ketentuan ini memberikan ruang bagi jaksa untuk menuntut pencabutan hak tertentu, termasuk hak untuk menduduki jabatan publik.

Namun penerapannya tidak bersifat otomatis. Data menunjukkan bahwa majelis hakim memiliki diskresi untuk menilai apakah pidana tambahan tersebut relevan dengan perbuatan yang terbukti di persidangan. Praktik peradilan menunjukkan variasi putusan, bergantung pada tingkat kesalahan dan dampak perbuatan terdakwa.

Konstruksi Tuntutan dan Batas Pembelaan

KPK dalam tuntutannya menuntut pidana penjara disertai denda dan uang pengganti. Tuntutan ini disusun berdasarkan hasil penyidikan yang mencakup sejumlah alat bukti, termasuk dokumen dan keterangan saksi. Sumber resmi menyebutkan bahwa seluruh rangkaian tuntutan telah melalui proses pembuktian bertahap.

Dari sisi hukum acara, pembelaan yang hanya meminta hukuman ringan tidak menghapus kewajiban majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh unsur pasal yang didakwakan. Verifikasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menunjukkan bahwa putusan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

Argumen kooperatif yang diajukan pihak terdakwa sering kali diuji dengan memperhatikan sejauh mana sikap tersebut konsisten sejak tahap penyidikan. Bukti menunjukkan bahwa pengakuan dan kerja sama dapat menjadi faktor peringan, tetapi tidak menghapus tanggung jawab pidana apabila unsur perbuatan telah terbukti secara sah.

Konteks dan Implikasi Putusan

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah yang masih menjabat saat proses hukum berjalan. Faktanya adalah status nonaktif tidak menghapus kewenangan majelis hakim untuk memutus berdasarkan fakta persidangan. Data resmi menunjukkan bahwa sejumlah kepala daerah sebelumnya juga menghadapi proses serupa dengan variasi putusan.

Yang perlu dicatat, permintaan keringanan hukuman bukan berarti terdakwa mengakui seluruh dakwaan. Kuasa hukum tetap menyampaikan keberatan terhadap konstruksi tuntutan, khususnya pada bagian pidana tambahan. Namun pembelaan tersebut tidak dapat menggantikan penilaian hakim atas pokok perkara.

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen dan ketentuan yang berlaku, tidak ditemukan dasar yang menyatakan bahwa permintaan ringan otomatis dikabulkan. Sebaliknya, putusan akhir sepenuhnya bergantung pada pertimbangan majelis hakim atas seluruh bukti yang disajikan. Sampai putusan dibacakan, status hukum terdakwa masih dalam tahap pra-putusan.

Kesimpulan: klaim bahwa pihak terdakwa hanya meminta hukuman ringan dan tidak menuntut bebas adalah akurat berdasarkan isi pembelaan. Namun keberatan terhadap pidana pengganti dan pencabutan hak politik tetap menjadi bagian dari sengketa hukum yang harus diputus oleh majelis hakim. Publik perlu menunggu putusan resmi untuk mengetahui hasil akhir perkara ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User