Arti Historis 'Londo Ireng' dalam Sindiran Prabowo ke Jurnalis-LSM
Dalam sebuah perhelatan politik baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto melontarkan istilah "londo ireng" yang langsung mencuri perhatian publik. Ucapan tersebut disampaikan dalam pidato peringatan H...
Dalam sebuah perhelatan politik baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto melontarkan istilah "londo ireng" yang langsung mencuri perhatian publik. Ucapan tersebut disampaikan dalam pidato peringatan Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ditujukan sebagai sindiran terhadap dua kelompok strategis: jurnalis dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Di balik sederhana dua kata itu, tersimpan jejak sejarah panjang sekaligus muatan politik yang tajam.
Jejak Kolonial di Balik Istilah
Untuk memahami makna sebenarnya, kita harus menelusuri lorong waktu ke era kolonial Hindia Belanda. Istilah "londo ireng" berasal dari bahasa Jawa: "londo" yang berarti Belanda atau orang asing berkulit putih, dan "ireng" yang berarti hitam. Secara literal, frasa ini merujuk pada serdadu-serdadu berkulit hitam yang direkrut oleh pemerintah kolonial Belanda, terutama dari wilayah Afrika Barat—kini Ghana, Mali, dan Burkina Faso—serta sebagian dari daerah lain di Afrika.
Para serdadu ini dikenal sebagai Belanda Hitam atau dalam bahasa Belanda Zwarte Hollanders. Mereka direkrut sejak pertengahan abad ke-19 untuk memperkuat Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL), tentara kolonial yang ditugaskan meredam berbagai perlawanan rakyat Nusantara. Kebijakan ini diambil karena banyak serdadu Eropa yang tidak tahan terhadap iklim tropis dan penyakit endemik. Kehadiran mereka menimbulkan kesan mendalam di masyarakat lokal: orang berkulit hitam yang bersenjata, berbaris di bawah bendera Belanda, menindas pribumi atas nama kekuasaan asing.
Secara sosiologis, posisi mereka serba paradoks. Mereka bukan penjajah sejati, melainkan alat dari kekuatan kolonial. Namun, bagi rakyat jajahan, mereka tetaplah "londo"—orang asing yang menjadi bagian dari mesin penindasan. Warna kulit yang berbeda hanya memperkuat kontras dan menjadikan mereka sosok yang mudah dikenali. Inilah akar historis yang membuat istilah "londo ireng" tidak pernah netral; ia sarat akan stigma pengkhianatan terhadap bangsa sendiri dan menjadi simbol dari mereka yang rela menjadi kepanjangan tangan kekuatan eksternal.
Dari Sejarah ke Metafora Politik
Dalam konteks politik mutakhir, Prabowo tidak sedang merujuk pada serdadu Afrika secara harfiah. Istilah ini telah mengalami metamorfosis menjadi sebuah kiasan yang mengena. "Londo ireng" kini dipakai untuk menyebut pihak-pihak yang secara fisik adalah warga Indonesia, namun dituduh bekerja demi kepentingan asing—seakan-akan menjadi "serdadu bayaran" bagi agenda eksternal yang bertentangan dengan kedaulatan nasional.
Sasaran pidato tersebut, jurnalis dan LSM, acap kali bersinggungan dengan isu-isu sensitif seperti transparansi tambang, deforestasi, hak asasi manusia, atau pendanaan internasional. Beberapa di antaranya memang menerima hibah dari lembaga donor asing, yang bagi sebagian kalangan penguasa dianggap sebagai celah bagi intervensi kepentingan global. Dengan menyematkan label "londo ireng", Presiden seolah ingin membangun narasi bahwa kritik dari dua elemen ini bukan murni aspirasi domestik, melainkan bagian dari pertarungan geopolitik yang terselubung.
Penggunaan diksi historis semacam ini bukan hal baru dalam retorika politik Indonesia. Ia menghidupkan kembali ingatan kolektif tentang kolonialisme dan pengkhianatan, sekaligus menciptakan garis kawan-lawan. Mereka yang dilabeli "londo ireng" didorong ke sudut pertahanan, harus membuktikan bahwa kerja-kerja advokasi atau jurnalisme yang dilakukan bukanlah pesanan asing. Sementara itu, pendukung kebijakan pemerintah dapat dengan mudah mengamini bahwa memang ada ancaman terselubung terhadap kedaulatan.
Namun, pendekatan ini juga membawa risiko serius. Menyamakan lembaga pengawas demokrasi dengan kaki tangan kolonial adalah tindakan yang berpotensi mendelegitimasi fungsi kontrol sosial. Organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atau LSM pemantau lingkungan memiliki landasan hukum domestik dan kontribusi nyata yang tercatat dalam dinamika demokrasi Indonesia. Mereduksi mereka menjadi "londo ireng" hanya karena menerima dana hibah berarti mengabaikan mekanisme akuntabilitas yang mereka jalani, termasuk audit publik dan pelaporan ke negara.
Efek Ganda pada Ruang Publik
Pernyataan seorang kepala negara bukan sekadar opini pribadi; ia adalah instrumen kekuasaan yang bisa membentuk persepsi massa. Ketika Presiden menggunakan istilah seperti ini, yang terjadi bukan hanya perdebatan semantik, melainkan pergeseran diskursus publik. Kalimat tersebut dapat dijadikan pembenaran bagi kelompok intoleran untuk semakin memusuhi jurnalis dan aktivis. Sejarah mencatat, stigmatisasi serupa pada masa lalu sering kali menjadi pemicu tindakan represif—mulai dari pelaporan massal, doxing, hingga kekerasan fisik terhadap pegiat isu-isu kritis.
Di sisi lain, efek "londo ireng" juga memperkuat ikatan emosional dengan basis pendukung yang memiliki kecurigaan historis terhadap campur tangan asing. Ini adalah strategi komunikasi politik yang bekerja pada level identitas dan trauma sejarah, melampaui argumentasi rasional tentang tata kelola pemerintahan. Dengan menyulut sentimen anti-asing, perhatian publik dapat dialihkan dari isu-isu domestik yang sedang menjadi sorotan, seperti kinerja ekonomi atau penegakan hukum.
Penting untuk dicatat bahwa istilah ini tidak muncul dalam ruang hampa. Ia merupakan kelanjutan dari ketegangan antara pemerintah dan elemen masyarakat sipil yang telah berlangsung bertahun-tahun. Beberapa undang-undang seperti UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK sebelumnya juga diwarnai perdebatan sengit dengan LSM dan serikat jurnalis. Tuduhan "antipembangunan" atau "proasing" kerap dialamatkan kepada mereka yang vokal mengkritik. "Londo ireng" hanyalah ekspresi terbaru—dan mungkin yang paling provokatif—dari pola komunikasi tersebut.
Menimbang Definisi dan Konsekuensi
Masyarakat perlu melihat persoalan ini dengan jernih. Pertama, akurasi historis istilah "londo ireng" penting dipahami agar tidak jatuh pada misinformasi. Mereka yang disindir punya hak untuk menolak label tersebut jika tidak terbukti adanya bukti keterkaitan dengan agenda asing yang merugikan negara. Kedua, publik berhak menuntut agar narasi yang dilempar oleh pemimpin tertinggi disertai data dan bukti nyata, bukan sekadar asosiasi liar yang mengaburkan batas antara kritik sehat dengan subversi.
Di tingkat global, Indonesia memiliki citra sebagai negara demokrasi terbesar ketiga yang menjunjung kebebasan pers dan partisipasi sipil. Pergerakan kata "londo ireng" dari mimbar politik ke ruang diskusi internasional bisa menimbulkan tanda tanya mengenai komitmen tersebut. Apakah ini sekadar gaya retoris, atau justru sinyal bahwa pengawasan demokratis dianggap sebagai ancaman? Pertanyaan ini akan terus menggantung selama tidak ada klarifikasi yang memadai.
Pada akhirnya, pernyataan ini menjadi cermin sekaligus batu uji bagi kualitas demokrasi. Seberapa besar toleransi terhadap kritik? Seberapa objektif kita menilai keterlibatan asing? Dan yang paling mendasar: apakah warisan luka kolonial akan terus dipakai sebagai alat untuk membungkam, atau justru dijadikan pelajaran untuk membangun kedaulatan yang dewasa dan percaya diri? Jawabannya tidak terletak pada satu pidato, tetapi pada respons kolektif kita sebagai bangsa.
Comments (0)