Nama Almas Tsaqibbirru kembali mencuat ke ruang publik. Mahasiswa yang pernah menjadi pemohon dalam perkara di Mahkamah Konstitusi itu kini muncul dengan sikap politik yang berbeda jauh dari posisi awalnya. Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan publik yang beredar, Almas tidak lagi memberikan dukungan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia justru menyerukan agar Gibran dicopot dari jabatannya melalui mekanisme pemakzulan.
Pergeseran sikap tersebut menjadi sorotan karena keduanya pernah berada dalam satu titik kepentingan politik yang sama. Klaim bahwa Almas dahulu berperan membantu kelolosan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 perlu ditelusuri secara hati-hati, sebab putusan lembaga peradilan tidak dapat direduksi menjadi jasa satu orang pemohon.
Jejak Perkara di Mahkamah Konstitusi
Almas Tsaqibbirru tercatat sebagai pemohon dalam perkara uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan itu mempersoalkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusan yang dibacakan pada Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dengan menambahkan syarat pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat terpilih lainnya bagi calon berusia di bawah 40 tahun.
Data menunjukkan bahwa putusan tersebut membuka ruang bagi Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Surakarta, untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen putusan, keputusan itu diambil oleh majelis hakim konstitusi, bukan oleh pemohon. Pernyataan bahwa Almas membantu Gibran lolos pendaftaran mengandung unsur kebenaran faktual, tetapi menyesatkan apabila dimaknai sebagai causa tunggal. Faktanya adalah Gibran terdaftar karena adanya putusan MK yang mengubah syarat usia, bukan karena tindakan administratif pemohon.
Seruan Pemakzulan dan Dasar Argumennya
Dalam pernyataan terbarunya, Almas menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi mendukung Gibran dan meminta agar proses pemakzulan terhadap wakil presiden dijalankan. Klaim bahwa Gibran harus dimakzulkan perlu diuji terhadap kerangka hukum yang berlaku. Pemakzulan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alasan yang sah meliputi pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
Klaim: Almas Tsaqibbirru meminta Gibran dimakzulkan. Fakta: Seruan tersebut disampaikan secara terbuka, namun mekanisme pemakzulan memerlukan usulan DPR, putusan Mahkamah Konstitusi, dan penetapan MPR.
Berdasarkan verifikasi terhadap proses ketatanegaraan, seruan publik seorang warga negara tidak dengan sendirinya memulai prosedur pemakzulan. Diperlukan langkah formal dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengajukan usul, disertai pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran. Tanpa langkah tersebut, seruan itu berstatus aspirasi politik, bukan proses hukum yang berjalan.
Konsistensi Posisi dan Respons Publik
Pergeseran sikap Almas memicu perdebatan mengenai konsistensi politiknya. Sebagian pihak menilai perubahan itu wajar dalam dinamika demokrasi, sementara pihak lain mempertanyakan motif di baliknya. Data menunjukkan bahwa hingga kini tidak ada pernyataan resmi dari Istana Wakil Presiden yang menanggapi seruan tersebut secara langsung. Sumber resmi di lingkungan pemerintahan belum memberikan keterangan tertulis mengenai sikap Gibran terhadap tuntutan itu.
Faktanya adalah Almas memang pernah menempuh jalur hukum yang berdampak pada pencalonan Gibran, dan kini ia menempuh jalur opini publik untuk menuntut pencopotan Gibran. Kedua tindakan itu berada pada ranah yang berbeda: yang pertama berlangsung di ruang sidang, yang kedua berlangsung di ruang publik. Menyamakan keduanya sebagai bentuk inkonsistensi tunggal bertentangan dengan fakta prosedural yang ada.
Verifikasi juga menunjukkan bahwa belum ada bukti yang mengaitkan seruan pemakzulan tersebut dengan dugaan pelanggaran hukum spesifik yang memenuhi syarat Pasal 7A UUD 1945. Tanpa bukti dan dasar hukum yang jelas, seruan pemakzulan berpotensi menyesatkan publik apabila disajikan seolah sebagai proses yang sedang berjalan.
Kesimpulan Verifikasi
Berdasarkan seluruh bukti yang ditelusuri, klaim bahwa Almas tidak lagi mendukung Gibran dan menyerukan pemakzulan tergolong benar secara faktual. Namun klaim bahwa ia berperan langsung membuat Gibran lolos pendaftaran bersifat sebagian benar dan cenderung menyesatkan, karena keputusan akhir berada pada Mahkamah Konstitusi. Seruan pemakzulan itu sendiri belum memiliki dasar hukum yang terverifikasi dan belum melalui mekanisme resmi ketatanegaraan. Publik disarankan tidak menyimpulkan lebih jauh tanpa bukti tambahan.
Comments (0)